Makna Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Yang Adil Dalam Perspektif Masyarakat Desa Trosobo Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo

Authors

  • Alvionita Wahyu Dinda Lestari Universitas Negeri Surabaya
  • Maya Mustika Kartika Sari Universitas Negeri Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.26740/jcms.v8n2.p65-80

Keywords:

Adil, Covid-19, Bantuan Langsung Tunai

Abstract

Awal tahun 2020 muncul virus baru bernama Covid yang menjadi wabah di seantero dunia. Pandemic Covid-19 menekan perekonomian nasional di semua tingkat perekonomian, termasuk perekonomian di daerah pedesaan. Menanggapi hal tersebut, pemerintah mengeluarkan kebijakan mengenai Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 dengan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) untuk masyarakat miskin terdampak Covid. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pandangan masyarakat Trosobo tentang keadilan dalam penyaluran BLT-DD dan pemanfaatan bantuan tersebut oleh para penerima. Penelitian ini dicermati menggunakan teori keadilan dari aristoteles yang menekankan teorinya pada perimbangan atau proporsi. Dalam hal ini Aristoteles menekankan bahwa keadilan sebagai suatu pemberian hak yang sama sesuai dengan hak proposional, bukan dilihat sebagai suatu persamarataan. Penelitian ini memakai pendekatan kualitatif yang berdesain deskriptif. Pada teknik pengumpulan data yang dipakai ialah wawancara serta dokumentasi. Penentuan informan penelitian berdasar purposive sampling yang jumlahnya ialah lima orang. Hasil penelitian mengungkapkan dalam pandangan masyarakat Trosobo adil adalah mudah dalam mengakses informasi penerima BLT DD, ada forum warga untuk mengomunikasikan pembagian BLT DD, kuota penerima BLT DD ditambah, dan ada call center sebagai wadah pengaduan. Sedangkan untuk pemanfaatannya, bantuan tersebut digunakan oleh para penerima untuk membeli kebutuhan pokok, membeli baju lebaran, transport ke rumah sakit dan membayar hutang. Makna keadilan dalam konteks penyaluran BLT DD  bagi masyarakat trosobo berbeda dari apa yang diutarakan Aristoteles dimana Aristoteles mengungkapkan pada beberapa hal yang serupa dipandang serupa serta yang tidak serupa dipandang tidak serupa pula, secara sebanding.

References

Azhari, A., & Suhartini, D. 2021. “Efektivitas Dana Desa Untuk BLT sebagai Bentuk Kesejahteraan Masyarakat di Masa Pandemi Covid-19 Desa Berbek Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo”. Jurnal Proaksi, 8(2), 354 – 362: hal 354-362

Carly Erfly Fernando Maun. 2020. Efektivitas Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Bagi Masyarakat Miskin Terkena Dampak Covid-19 di Desa Talaita Kecamatan Suluun Tareran Kabupaten Minahasa Selatan. Skripsi tidak diterbitkan. Universitas Sam Ratulangi.

Dipoyudo, Kirdi. 1985. Keadilan sosial. Jakarta. CV Rajawali.

Dwisvimiar,Inge. 2011. “Keadilan dalam Perspektif Filsafat Ilmu Hukum”. Jurnal Dinamika Hukum Vol. 11 (3): hal 1-10.

Emzir. 2010. Metodologi Penelitian Pendidikan:Kuantitatif dan Kualitatif. Jakarta: Rajawali Pers.

Fattah, Damanhuri. 2013. “Teori Keadilan Menurut John Rawls”. Jurnal TAPIS Vol. 9 (2): hal 31-45.

Harwidiansyah. 2011. Dampak Bantuan Langsung Tunai terhadap Kesejahteraan Masyarakat Desa Maccini Baji Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa. Skripsi tidak diterbitkan. UIN Alauddin Makassar.

Ibrahim, Anwar. 2021. Efektifitas Program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa bagi Masyarakat Miskin terkena Dampak COVID 19 di Desa Sermong Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020. Skripsi Tidak diterbitkan. Universitas Muhammadiyah Mataram

Instruksi Presiden Republik Indonesia No.3 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Program Bantuan Langsung Tunai Untuk Rumah Tangga Sasaran.

Iqbal, Hasbi. 2008. Implementasi Kebijakan Program Bantuan Langsung Tunai Tahun 2008 di Kabupaten Kudus. Skripsi tidak diterbitkan. Universitas Diponergoro Semarang.

Khoiriyah dkk, 2020. “Efektivitas Pelaksanaan Bantuan Sosial dari Pemerintah terhadap Masyarakat Terdampak Covid-19 di Desa Gendongarum Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro”. Jurnal Spirit Publik Vol.15 (2): hal 97-110.

Kholifah, Ayu. 2020. “Penerapan Keadilan dalam Pembangunan Ekonomi dengan Kebijakan Investasi melalui Bank syariah”. Jurnal JESKAPE Vol. 4 (2): hal 1-24.

Mayasari, Nur Azizah. 2020. Persepsi Masyarakat terhadap Manfaat Bantuan Langsung Tunai(BLT) dalam Membantu Perekonomian Masyarakat di Tengah Wabah Covid-19 (Studi Penelitian di Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo). Skripsi tidak diterbitkan. Universitas Muhammadiyah Ponorogo.

Moleong, LJ. 2014. Metodologi Penelitian Kualitatif . Bandung: PT Remaja Rosdakarya

Mubashir dkk, 2019. “Persepsi Keadilan Masyarakat Pelanggar Lalu Lintas terhadap Aparat Kepolisian di Surabaya”. Jurnal Hukum Magnum Opus Vol. 2 (2): hal 1-6.

Nasution, Muhammad Syukri Albani. 2017. Hukum dalam Pendekatan Filsafat. Jakarta: Kencana.

Nuniek Dewi Pramanik. 2020. Dampak Bantuan Paket Sembako dan Bantuan Langsung Tunai terhadap Kelangsungan Hidup Masyarakat Padalarang pada Masa Pandemi Covid-19. Jurnal E-ISSN 2686 5661.Vol 01(12):hal. 1-8.

Peraturan Menteri Desa Nomor 6 Tahun 2020 yang diterbitkan 14 April 2020 tentang perubahan atas peraturan menteri desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020.

Peraturan Menteri Desa Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan

Philip dan Nurul. 2009. Sosiologi dan Politik. Jakarta : PT. Raja Grafindo.

Raardjo, Satjipto. 2014. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Siregar, Amrida Ningci. 2020. Implementasi Kebijakan Program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa bagi Masyarakat Miskin Terkena Dampak Covid-19 di Desa Tanjung Seri Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara pada tahun 2020. Skripsi Tidak diterbitkan. Universitas Sumatera Utara

Sudirman. 2014. “Studi Persepsi Masyarakat terhadap MAnfaat Bantuan Langsung Tunai di Desa Aloo dan Desa Ogolugus Kecamatan Ampibabo Kabupaten Parigi Moutong (Studi Kasus Desa Pegunungan dan Desa Pesisir”. Jurnal Untad e- ISSN 2302-2019 Vol. 2 (7): hal 1-8.

Sugiyono. 2015. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta

Suheri, Ana. 2018. “Wujud Keadilan Dalam Masyarakat di Tinjau Dari Perspektif Hukum Nasional”. Jurnal Morality Vol. 4 (1): hal 1-9.

Suliantoro & Runggandini. 2018. “Konsep Keadilan Sosial dalam Kebhinekaan Menurut Pemikiran Karen J. Warren”. Jurnal Etika Sosial Vol. 23 (1): hal 1-20.

Syafrida, & Hartati, R. 2020. “Bersama Melawan Virus Covid-19 di Indonesia”. Jurnal Sosial dan Budaya Syari, 7(6), 495-50: hal 1-15.

Syibly, M. Roem. 2014. “Keadilan Sosial dalam Keuangan Syariah”. Jurnal Millah Vol. 15 (2): hal 1-28.

Syukur, Muhammad. 2020. Mitigasi Risiko Penyalahgunaan Bantuan Sosial COVID-19 Berdasarkan Teori Keadilan dan Perspektif Antikorupsi. Makalah disajikan dalam Prosiding INTEGRITAS Universitas Indonesia 2020.

Tulus T.H. Tambunan. 2003. Perekonomian Indonesia. Jakarta : Ghalia Indonesia.

Solichin, A. Wahab. 2004. Analisis Kebijakan : Dari Formulasi Ke Implementasi Kebijakan Negara. Jakarta. Bumi Aksara.

Downloads

Published

2023-07-05

Issue

Section

Articles
Abstract views: 213 , PDF Downloads: 114