ANALISIS YURIDIS PENETAPAN HAK ASUH ANAK BELUM MUMAYYIZ TERHADAP IBU MURTAD TENTANG CERAI TALAK PADA PUTUSAN PENGADILAN TINGGI AGAMA SEMARANG NOMOR: 199/Pdt.G/2021/PTA.Smg

Authors

  • Adelia Putri Fayura Universitas Negeri Surabaya
  • Nurul Hikmah Universitas Negeri Surabaya

Keywords:

Kata Kunci : Hak asuh anak, Ibu murtad, Keadilan.

Abstract

Penelitian ini mengangkat isu kompleks ketika seorang ibu murtad, sementara ayah tidak cakap hukum dalam mengasuh anak. kasus yang dianalisis di Jawa Tengah di mana pasangan suami istri yang awalnya beragama islam menghadapi perceraian setelah suami merantau dan lama tidak berkomunikasi, sehingga istri merasa tidak mendapatkan bimbingan agama dari suami, akhirnya kembali ke agama Kristen. Dalam putusan banding nomor 199/Pdt.G/2021/PTA.Smg, hakim menetapkan hak asuh anak kepada ibu berdasarkan Pasal 105 huruf a KHI yang menyatakan bahwa anak di bawah umur 12 tahun berhak mendapatkan hadhanah ibunya. Putusan ini tidak mempertimbangkan perubahan agama ibu sebagai faktor penentu hak asuh. Sebaliknya, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 210/K/AG/1996 melarang hak asuh bagi non-muslim atas anak beragama islam, yang menekankan pentingnya agama sebagai syarat mutlak untuk mendidik anak. Penelitian ini bersifat normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, serta teknik analisis preskiptif. Temuan penelitian ini menegaskan bahwa dalam menetapkan hak asuh anak dalam kasus murtadnya seorang ibu, hakim harus mempertimbangkan beberapa faktor terutama faktor agama ibu karena hal tersebut penting bagi perkembangan dan pendidikan anak di masa yang akan mendatang. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pada pengembangan ilmu hukum dalam konteks perlindungan agama anak dari potensi murtad.

Kata Kunci : Hak asuh anak, Ibu murtad, Keadilan.

Published

2025-12-23
Abstract views: 1

Similar Articles

<< < 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.