ANALISIS YURIDIS PENYELESAIAN PERKARA KEKERASAN SEKSUAL (PERKOSAAN) MELALUI PERKAWINAN

Authors

  • mahbuby benus shaleh shaleh Universitas Negeri Surabaya
  • Vita Mahardhika Universitas Negeri Suarabaya

Keywords:

Sexual Violence, Marriage, Positive Law.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian praktik penyelesaian perkara kekerasan seksual berupa pemerkosaan melalui perkawinan antara pelaku dan korban dalam perspektif hukum positif di Indonesia, serta menelaah akibat hukum yang ditimbulkan terhadap kedua belah pihak. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada masih maraknya praktik yang menjadikan pernikahan sebagai solusi untuk menghindari proses pidana, meskipun pelaku telah melakukan tindakan perkosaan yang tergolong sebagai tindak pidana berat. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif, serta mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Berdasarkan hasil penelitian, praktik penyelesaian perkara pemerkosaan melalui perkawinan tidak memiliki dasar hukum dalam sistem hukum positif Indonesia. Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengkualifikasikan perkosaan sebagai delik biasa, yang berarti tetap dapat diproses meskipun telah terjadi pernikahan. Selain itu, Pasal 10 Tindak Pidana Kekerasan Seksual menyatakan bahwa pemaksaan perkawinan merupakan perbuatan yang dapat dikenakan sanksi pidana. Penyelesaian melalui perkawinan menyebabkan korban kehilangan hak atas rasa aman, serta menciptakan impunitas bagi pelaku. Oleh karena itu, diperlukan penegakan hukum yang tegas dan perlindungan maksimal terhadap korban dalam upaya memberantas kekerasan seksual di Indonesia.

Published

2025-07-29
Abstract views: 90

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.