DWANGSOM (UANG PAKSA) PADA PERKARA EKSEKUSI ANAK AKIBAT PERCERAIAN: STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 1026 K/Ag/2023

Authors

  • marcella selvi arliani universitas negeri surabaya
  • nurulhikmah

Keywords:

dwangsom, eksekusi hak asuh anak, keadilan, ex officio hakim.

Abstract

Pelaksanaan eksekusi (hadhanah) di Indonesia masih menghadapi kekaburan norma, terutama karena anak tidak dapat diperlakukan sebagai objek eksekusi layaknya benda sebagaimana pada Pasal 1033 R.v (Reglemen op de Rechtsvordering), salah satunya yaitu pada Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1026 K/Ag/2023. Rumusan masalah pada penelitian ini yaitu: Pertama, bagaimana urgensi penerapan dwangsom (uang paksa) dalam kendala pelaksanaan eksekusi putusan hak asuh anak (hadhanah) dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor:1026 K/Ag/2023 dan kedua, bagaimana kewenangan hakim dalam menetapkan dwangsom (uang paksa) pada perkara hak asuh anak (hadlanah) menurut hukum positif di Indonesia. Tujuan penelitian ini untuk urgensi penerapan dwangsom (uang paksa) dalam kendala pelaksanaan eksekusi putusan hak asuh anak (hadhanah) dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor:1026 K/Ag/2023 dan kewenangan hakim dalam menetapkan dwangsom (uang paksa) pada perkara hak asuh anak (hadlanah) menurut hukum positif di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan dwangsom pada Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1026 K/Ag/2023 adalah sah dan penting untuk diterapkan sebagai upaya menjamin pelaksanaan eksekusi hak asuh anak (hadhanah). Penerapan ini sejalan dengan Pasal 606 a dan 606 Rv (Reglement op de burgerlijke rechtvordering), Pasal 259 ayat (1) R.B.g, Hasil Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) Mahkamah Agung RI di Manado pada Tahun 2012. Selain itu, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 556/ K/SIP/1971 tanggal 8 Januari 1972, dan Mahkamah Agung Nomor: 291/Pdt.G/2018/PA.Klk, Hakim diperbolehkan memutus melebihi petitum sepanjang demi keadilan, sehingga tidak melanggar asas ultra petita. Penerapan ini juga sejalan dengan kaidah fiqh islam Dar’ul Mafasid Muqoddamun ‘Al-Jarbil Masalih.

Published

2025-07-14
Abstract views: 2

Similar Articles

<< < 2 3 4 5 6 7 

You may also start an advanced similarity search for this article.