Penyalahgunaan Surat Keterangan Usaha di Kelurahan Lakarsantri
Keywords:
Legalitas, Dokumen SKU, UMKM, Pelaku Usaha, Pemerintah DaerahAbstract
Salah satu program pemerintah untuk memfasilitasi usaha bagi masyarakatnya adalah Surat Keterangan Usaha.
Legalitas usaha menjadi sebuah bukti bahwa suatu usaha telah layak atau lolos dari aspek-aspek yang membuat produk itu tidak bisa dipastikan keamanannya. Legalitas usaha menjadi nilai tambah bagi usaha sebab dengan adanya legalitas usaha membuat konsumen semakin yakin akan produk yang mereka beli dan nikmati.
Kegiatan usaha dapat diberhentikan oleh Pemerintah setempat. Mengurangi tingkat kepercayaan konsumen, menjadikan konsumen bingung mengenai identitas produk atau jasa yang ditawarkan, atau konsumen tidak segan menolak transaksi pada usaha yang tidak memiliki kepastian hukum secara resmi.
UMKM (Usaha Mikro Kecil) perlu memiliki izin usaha. Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil menjelaskan bahwa UMKM perlu memiliki izin usaha untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Izin usaha ini memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi pelaku
Penulis menggunakan metode penelitian empiris denngan teknik pengumpulan data yang terdiri dari : wawancara dan survey dengan sumber data atau instrument penelitian yang digunakan dengan cara : a. Inventarisasi dokumen Surat Keterangan Usaha b. Verifikasi Administrasi ( Cek persyaratan dan kelengkapan pemohon c. Verifikasi Teknis ( hasil survey dan monitoring giat usaha Pemohon ) d. Upload data diBack office SSW alfa e. Penerbitan ( cetak/print )
Sebagai usaha yang berdiri dari satu orang sebenarnya usaha perorangan tidak harus memiliki izin usaha. Tapi adanya izin usaha bisa membantu mengembangkan usaha tersebut. Jika ingin mendapat izin usaha maka perlu memiliki sertifikat legalitas
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Lutfi Andari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
