Academic Discrimination Against Persons with Disabilities in Higher Education

Authors

  • Felicia Anindya Universitas Negeri Surabaya
  • Jutta Aurora Citra Yudyantoro Universitas Negeri Surabaya
  • Arindy Maharani Universitas Negeri Surabaya
  • Aris Setiawan Pref Aichi

DOI:

https://doi.org/10.26740/dlr.v1i2.52212

Keywords:

Academic discrimination, Disability, Higher education, Legal protection

Abstract

Higher education is expected to function as an inclusive and equitable space for all individuals, including persons with disabilities; however, academic discrimination persists in structural and cultural forms. Although Law Number 8 of 2016 guarantees the right to education, its realization raises critical theoretical concerns regarding the effectiveness of legal protection. This study aims to conceptualize academic discrimination in higher education and to examine the adequacy of existing legal frameworks from a theoretical perspective. Using normative legal research with statute and conceptual approaches, this study analyzes legal norms and relevant literature. The findings reveal a fundamental gap between formal legal guarantees and their realization, indicating structural limitations within the legal system. The theoretical novelty of this research lies in the development of a normative–conceptual framework that positions academic discrimination as a manifestation of structural inequality rather than merely a failure of implementation. By integrating human rights theory, the social model of disability, and legal effectiveness theory, this study highlights the need to move from a formalistic legal paradigm toward substantive equality in ensuring the rights of persons with disabilities.

References

Afifah, W., & Hadi, S. (2018). Hak pendidikan penyandang disabilitas di Jawa Timur. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 14(2), 85–101.

Ajeng Alika Nur Azizah, Alisyah Nurya Putri, Mohammad Hikmal, Khaeriyah Khasanah, & Danial Yudira Nugraha. (2025). Inequality in Legal Protection for Persons with Disabilities in the Justice System: An Analysis of Implementation and Vague Norms. Lex Favor Reo, 1(1), 29–44. https://doi.org/10.26740/lfr.v1i1.41376

Allo, E. A. T. (2022). Penyandang disabilitas di Indonesia. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 9(3), 807–812.

Annisa, R., & Jofipasi, R. A. (2025). Peningkatan Kesadaran Inklusivitas bagi Peserta Didik Melalui Edukasi Disabilitas. JPPKh Lectura: Jurnal Pengabdian Pendidikan Khusus, 3(1), 11–18.

Budahu, M. A. S. I. (2022). Pemenuhan hak atas pendidikan tinggi terhadap penyandang disabilitas. Jurnal Media Hukum, 10(2), 65–75. https://doi.org/10.59414/jmh.v10i2.509

Fajar, F. (2025). Aksesibilitas Penyandang Disabilitas Dalam Proses Pembelajaran Di Perguruan Tinggi Berdasarkan Kebijakan Hukum Dan Prinsip Universal Design For Learning. Numbay: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(1), 22–38. https://doi.org/10.53491/Numbay.V3i1.1781 (doi.org in Bing)

Gusman, D., Nazmi, D., & Syofyan, Y. (2022). Pemenuhan hak memperoleh pekerjaan bagi penyandang disabilitas berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Riau Law Journal, 6(2), 231–245.

Hakim, I., Permadi, A. S., & Fitriyanto, M. N. (2026). Persepsi dan Tantangan Mahasiswa Disabilitas Terhadap Aksesibilitas dan Pengembangan Kompetensi Digital dalam Lingkungan Akademik. Bitnet: Jurnal Pendidikan Teknologi Informasi, 11(1), 1–7.

Hamidi, J. (2016). Perlindungan Hukum terhadap Disabilitas dalam Memenuhi Hak Mendapatkan Pendidikan dan Pekerjaan. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 23(4), 652–671.

Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: Sekretariat Negara.

Indonesia. (2011). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities. Jakarta: Sekretariat Negara.

Indonesia. (2016). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Jakarta: Sekretariat Negara.

Junaidi, M. (2019). Membangun politik hukum pendidikan inklusif pada tingkat pendidikan tinggi bagi penyandang disabilitas di Indonesia yang berperspektif hak asasi manusia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 26(3), 563–586.

Michael, D. (2020). Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Bagi Penyandang Disabilitas Di Universitas Brawijaya. Jurnal Hak Asasi Manusia, 11(1), 3–8.

Muhibbin, M. A., & Hendriani, W. (2021). Tantangan dan strategi pendidikan inklusi di perguruan tinggi di Indonesia: literature review. Jurnal Pendidikan Inklusi, 4(2), 92–102.

Musoliyah, A. (2019). Pemenuhan Hak-hak Anak Berkebutuhan Khusus dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas: Studi Kasus Di Desa Sonoageng Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk. Sakina: Journal of Family Studies, 3(2).

Natasya, E. V., Reyvan, A. R. F., Pramesti, M. W., Ramadani, L. M. P., & Azzahra, E. B. (2025). Legal protection for criminal acts against disabled perpetrators. Disable: Law Review, 1(1), 15–37. https://doi.org/10.26740/disable.v1i1.40339

Ningarumsari, R. J., Ailya, A., Wasliman, E. D., & Wasliman, I. (2026). Analisis Kebijakan Sertifikasi Dosen Dan Penguatan Profesionalisme Akademik Dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan Tinggi. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 12, 110–121.

Priamsari, R. P. A. (2019). Hukum yang berkeadilan bagi penyandang disabilitas. Masalah-Masalah Hukum, 48(2), 215–223.

Puspandari, K., & Sinaga, Y. (2023). Tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak pendidikan inklusif di Indonesia. Jurnal Ilmiah Publika, 11(1), 305–315.

Puspitosari, W. A., Satria, F. E., Surwati, A., & Iswanto. (2022). Tantangan mewujudkan kampus inklusi di pendidikan tinggi dalam telaah literatur. Jurnal Moral Kemasyarakatan, 7(1), 55–67.

Rahmadhani, C. N., Nabila, A., Aldiyanti, I., Mayasari, D., Aditriani, I. F., & Prehantoro, P. (2023). Mengukur perlindungan hukum bagi korban diskriminasi melawan penyandang disabilitas. Jurnal Kewarganegaraan, 7(2), 2064–2072.

Rahmatillah, R. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Penyandang Disabilitas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas (Doctoral dissertation, Universitas Malikussaleh).

Riyadi, E. (2021). Pelaksanaan pemenuhan hak atas aksesibilitas pendidikan tinggi bagi penyandang disabilitas di Yogyakarta. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 28(1), 71–93. https://doi.org/10.20885/iustum.vol28.iss1.art4

Rohmah, M., Lituhayu, D., & Setianingsih, E. L. (2020). Implementasi Kebijakan Kuota Pekerja Penyandang Disabilitas Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen. Journal of Public Policy and Management Review, 12(3), 421–438.

Salim, I., & Yulianto, M. J. (2016). Hak penyandang disabilitas: Instrumen hukum dan implementasinya di Indonesia. Jakarta: Bappenas.

Setiawan, B. (2019). Disabilitas dan hak asasi manusia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Ulfah, S. M. (2024). Tantangan dan Strategi Anak Berkebutuhan Khusus dalam Pembelajaran di Perguruan Tinggi. Journal of Disability Studies and Research (JDSR), 3(2), 12–30.

Widjaja, A. H., Wijayanti, W., & Yulistyaputri, R. (2020). Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas dalam Memperoleh Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusiaan. Jurnal Konstitusi, 17(1), 197–223.

Downloads

Published

2026-04-23
Abstract views: 47 , PDF Downloads: 38

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.