JIPB terakreditasi oleh Kemendikbudristek pada peringkat 4 (Sinta 4).
No SK: 105/E/KPT/2022
Terhitung mulai: Vol 1 No 1 2020
Terhitung hingga: Vol 5 No 2 2024
Pernyataan kode etik profesional adalah pernyataan kode etik semua pihak yang terlibat dalam proses penerbitan jurnal ilmiah ini (Editor, Peer-reviewer, dan Penulis). Etika publikasi (JIPB) mengacu pada Komite Etika Publikasi (COPE) tentang Pedoman Praktik Terbaik untuk Editor Jurnal dan Peraturan Kepala LIPI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kode Etik Publikasi Ilmiah. Pada dasarnya, kode etik itu sendiri menjunjung tinggi tiga nilai etika dalam publikasi, yaitu:
TUGAS PENULIS
TUGAS EDITOR
TUGAS REVIEWER
Dalam kasus dugaan pelanggaran, Dewan Editor dan Editorial akan menggunakan praktik terbaik COPE untuk membantu mereka menyelesaikan pengaduan dan menangani pelanggaran secara adil. Ini akan mencakup penyelidikan dugaan oleh Editor. Artikel yang dikirimkan dan ditemukan mengandung kesalahan seperti itu akan ditolak. Dalam kasus di mana artikel yang diterbitkan ditemukan mengandung kesalahan seperti itu, pencabutan dapat diterbitkan dan akan dikaitkan dengan artikel asli.
PENARIKAN DARI MANUSCRIPTS
Kebijakan ini telah dirancang untuk mengatasi masalah dan untuk mempertimbangkan praktik terbaik saat ini di komunitas ilmiah dan perpustakaan. Ketika standar berkembang dan berubah, kami akan meninjau kembali masalah ini dan menerima masukan dari komunitas ilmiah dan perpustakaan. Kami percaya masalah ini memerlukan standar internasional. Semua Kebijakan Penarikan Artikel di Jurnal JIPB (termasuk Penarikan Naskah, Artikel di Pers, Pencabutan Artikel, Penghapusan Artikel, dan Kebijakan Penggantian Artikel) diadopsi dari Kebijakan Penarikan Artikel Elsevier .
PASAL RETRAKSI
Pelanggaran kode etik profesional (seperti penyerahan berganda, klaim palsu kepenulisan, plagiarisme, penipuan penggunaan data, atau sejenisnya) dilarang. Pada beberapa kasus, pencabutan akan digunakan untuk memperbaiki kesalahan dalam pengiriman atau publikasi. Pencabutan sebuah artikel oleh penulisnya atau editornya di bawah saran anggota komunitas ilmiah telah lama menjadi bahan kajian. Standar untuk menangani pencabutan telah dikembangkan oleh sejumlah perpustakaan dan badan ilmiah, dan praktik terbaik ini diadopsi untuk pencabutan artikel oleh pihak JIPB.
Editor akan menyelidiki secara mendalam pelanggaran kode etik profesional. Dewan Editorial akan memberi tahu penulis tentang dugaan pelanggaran beserta buktinya dan menawarkan opsi yang dapat dieksekusi oleh Penulis. Jika Editor tidak dapat menghubungi penulis dalam periode yang ditentukan, Editor akan berdiskusi dengan Editor dan Dewan Penasihat Editorial lain tentang masalah ini.Standar pencabutan artikel di JIPB adalah:
PASAL PENGHAPUSAN: BATASAN HUKUM
Dalam jumlah kasus yang sangat terbatas, mungkin perlu untuk menghapus artikel dari database online. Ini hanya akan terjadi di mana artikel itu jelas-jelas memfitnah atau melanggar hak hukum orang lain, atau di mana artikel itu, atau Editor memiliki alasan yang baik untuk mengharapkannya, subjek dari perintah pengadilan, atau di mana artikel tersebut jika ditindaklanjuti, mungkin menimbulkan risiko kesehatan yang serius. Dalam keadaan ini, sementara metadata (Judul dan Penulis) akan dipertahankan, teks akan diganti dengan layar yang menunjukkan artikel telah dihapus karena alasan hukum.
PASAL PENGGANTIAN
Dalam kasus di mana artikel tersebut, jika ditindaklanjuti, dapat menimbulkan risiko kesehatan yang serius, penulis artikel asli mungkin ingin mencabut yang asli dan menggantinya dengan versi yang diperbaiki. Dalam keadaan ini, prosedur untuk pencabutan akan diikuti dengan perbedaan bahwa pemberitahuan pencabutan basis data akan menerbitkan tautan ke artikel yang diterbitkan kembali yang telah diperbaiki dan riwayat dokumen.
JIPB terakreditasi oleh Kemendikbudristek pada peringkat 4 (Sinta 4).
No SK: 105/E/KPT/2022
Terhitung mulai: Vol 1 No 1 2020
Terhitung hingga: Vol 5 No 2 2024
Publisher:
Study Program of Biology Education
Faculty of Mathematics and Natural Sciences
email: jipb@unesa.ac.id
e-ISSN: 2721-0308
in collaboration with: