Kajian kerusakan tanah berdasarkan analisis spasial di Pundong Kabupaten Bantul
DOI:
https://doi.org/10.26740/jggp.v20n1.p31-40Abstract
Potensi kerusakan tanah semakin meningkat mendorong kajian evaluasi kerusakan tanah di Kapanewon Pundong dengan berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 150 Tahun 2000. Sampel penelitian dilakukan pada 8 daerah pengamatan terpilih. Pemilihan sampel menggunakan metode survai pada jenis tanah lahan sawah basah dan kering. Langkah evaluasi kerusakan tanah sebagai berikut : (1) Identifikasi kondisi awal tanah (2) Penetapan kondisi awal tanah (3) Analisa sifat dasar tanah (4) Evaluasi status kerusakan tanah dengan Kriteria baku kerusakan tanah (5) Menentukan status kerusakan tanah. Berdasarkan analisis menunjukkan kerusakan tanah di Kalurahan: Seloharjo: Tinggi 19,8 ha (1,81%), dan Sedang 500,6 ha (45,82%), Panjangrejo: Sedang 11,58 ha (2,03%), Srihardono: Sedang 20,4 ha (2,88%), Parameter penyumbang kerusakan tanah Tinggi adalah Lereng dan Curah Hujan. Parameter penyumbang kerusakan tanah Sedang adalah jenis tanah alluvial Ordo Tanah Inceptisol, Lereng dan Curah Hujan. Secara keseluruhan kondisi tanah di wilayah Kapanewon Pundong pada semua sampel masuk dalam status rusak ringan.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 JURNAL GEOGRAFI Geografi dan Pengajarannya
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.