Partisipasi Masyarakat Dalam Mewujudkan Desa Sadar Kerukunan Antarumat Beragama Di Desa Laban Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik

Authors

  • Ariya Engar Widiyaningsih Universitas Negeri Surabaya
  • Muhammad Turhan Yani Universitas Negeri Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.26740/jcms.v7n1.p44-60

Keywords:

Partisipasi Masyarakat, Desa Sadar Kerukunan, Antarumat Beragama

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan partisipasi masyarakat, faktor pendukung dan penghambt dalam mewujudkan desa sadar kerukunan antarumat beragama di desa Laban Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik. Penelitian ini menggunakan pendeketan deskriptif kualitatif. Fokus penelitian ini pada partisipasi masyarakat, faktor pendukung, serta faktor penghambat dalam mewujudkan desa sadar kerukunan antarumat beragama. Lokasi penelitian berada di desa Laban Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik. Informan dipilih dengan menggunakan teknik purposive sampling yang berjumlah empat belas orang. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan teori partisipasi masyarakat Keith Davis. Teknik analisis data menggunakan analisis data kualitatif interaktif menurut Miles dan Huberman yakni pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan partisipasi masyarakat diwujudkan melalui kegiatan pembangunan rumah ibadah, santunan terhadap anak yatim, sedekah bumi sebagai sarana pemersatu masyarakat , pembagian daging qurban pada hari raya Idul Adha, takziah ketika ada warga yang meninggal dunia, dan pelayanan rohani di rumah sakit Surya Medika oleh tokoh agama. Keterlibatan mental dan emosional masyarakat menentukan pasrtisipasinya dalam membangun desa sadar kerukunan antaumat beragama. Faktor pendukung partisipasi masyarakat dalam mewujudkan desa sadar kerukunan antarumat beragama adalah rasa kekeluargaan, toleransi, dan gotong royong. Akan tetapi, terdapat pula faktor penghambatnya yaitu sikap fanatik.

References

Al-Munawar, S.A. 2004. Hukum Islam dan Pluralitas Sosial. Jakarta: Penama Dani.

Al-Jazairi, S.A.B.J. 2016. Minhajul Muslim. Jakarta: Darul HAQ

Asnawati. 2004. Fungsi Sosial Rumah Ibadah dari Berbagai Agama dalam Perspektif Kerukunan antarumat beragama. Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Keagamaan, Departemen Agama RI.

Ayuna, Q. & Said, N. 2016. Fanatisme Dalam Tinjauan Psikologi Agama. Jurnal Suloh, 1 (1), 75-82.

Az, A.S. 2020. Analisis Keterlibatan Masyarakat dan Integrasi Elit: Studi Kasus Program Desa Sadar Kerukunan Kranggan Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang. Journal of Politic and Goverment Studies, 9 (3), 31-40.

Badan Pusat Statistik. 2021. Kecamatan Menganti Dalam Angka 21. Jakarta: BPS Kabupaten Gresik.

Budiono, C.A. 2023. Strategi Cross-Culture Religion Berlandaskan Pancasila Sebagai Penguat Desa Toleransi (Studi Kasus Desa Mojorejo Kota Batu Jawa Timur). Kajian Moral dan Kewarganegaraan, 11, 99-113.

Budy, V. 2021. Sebanyak 86,93% Penduduk Indonesia Beragama Islam Pada 31 Desember 2021. https://databooks.katadata.co.id/datapublsih/2022/02/12/sebanyak-8693-penduduk-indonesia-bragama-islam-pada-31-desember-2021. (Diakses pada 17 April 2022 pukul 12.35 WIB)

Davis, K., &John W.N. 1990. Perilaku Dalam Organisasi. Jakarta: Erlangga.

Devi, A. 2015. Solidaritas Sosial Dalam Peristiwa Kematian Pada Masyarakat Dusun Ngulu Tengah Desa Pracimantoro Kecamatan Pracimantoro Kabupaten Wonogiri. Jurnal Ilmiah Pendidikan Sosiologi-Antropologi. 5(2), 1-17.

Dewi. 2019. 6 Desa Terima Reward Bantuan Pembinaan Desa Sadar Kerukunan. https://jatim.kemenag.go.id/berita/514102/6-desa-terima-reward-dana-bantuan-pembinaan-desa-sadar-kerukunan (Diakses pada 2 Agustus 2022 pukul 15.00 WIB)

Diskominfo Bireuen. 2022. Bupati Launching Banda Bireuen Jadi Gampong Sadar Kerukunan. https://www.bireuenkab.go.id/berita/kategori/agamapendidikan/bupati-lanching-banda-bireuen-jadi-gampong-sadar-kerukunan (Diakses pada 1 Agustus 2022 pukul 13.00 WIB)

Dwiningrum, S. I. 2009. Desentralisasi danPartisipasi Masyarakat dalam Pendidikan. Yogyakarta : UNY.

Effendi, T.N. 2013. Budaya Gotong Royong Masyarakat dalam Perubahan Sosial Saat Ini. Jurnal Pemikiran Sosiologi, 2 (1), 1-18.

Gunanto, A.R. 2015. Representasi Fanatisme Suporter Dalam Film Romeo dan Juliet. Jurnal Visi Komunikasi, 14 (2), 239-254.

Hamidah. 2016. Strategi Membangun Kerukunan antarumat beragama. Wardah, 17 (2), 123-136.

Isnawati. 2021. Empat Desa Sadar Kerukunan Terima Dana Bantuan Gubernur, Cek Faktanya. https://jatim.kemenag.go.id/berita/526583/empat-desa-sadar-kerukunan-terima-dana-bantuan-gubernur-cek-faktanya (Diakses pada 2 Februari 2022 pukul 09.25 WIB )

Istiqomah, D. A. 2019. Partisipasi tokoh agama (Kristen, Islam, Katolik, Hindu) dan Masyarakat dalam menjalin kerukunan anta umat beragama di dusun Sumburejo Desa Jambu Kecamatan Kayen Kidul Kabupaten Kediri. Skripsi. Malang: Universitas Negeri Malang.

Kartodijo, S. 1987. Gotong Royong: Saling Menolong Dalam Pembangunan Masyarakat Indonesia, dalam Callete, Nat.J dan Kayam Umar (ed), Kebudayaan dan Pembangunan: Sebuah Pendekatan Terhadap Antropologi Terapan di Indonesia. Jakarta: Yayasan Obor.

Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2015-2019

Kurniawan, M.F. 2020. Sapi, Antara Hewan Suci dan Konsumsi (Keberadaan Hewan Sapi Dalam Perspektif Ajaran Saiva Siddhanta, Veda Manu Samhitta, Lonta Devi Bhagavatam, Pantheisme Dan Teori Ekologi Agama). Jurnal Pasupati, 7 (2), 165-175.

Maulana, M. N. 2019. “Pengembangan Wisata Perkotaan Berbasis Parisipasi Masyarakat”. Jurnal Mahasiswa J+Plus, 8 (1), 1-8.

Ma’rufah, N., Hayatul K.R., I Dewa K.K.W,. 2020. Degredasi Moral Sebagai Dampak Kejahatan Siber Pada Generasi Millenial di Indonesia. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 7 (1), 191-201.

Mukhlas, A. A. 2020. Pendidikan Agama Islam Multikultural Dalam Interaksi Sosial Masyarakat Desa Laban. Disertasi.Malang: Universitas Islam Malang.

Nurbaiti, S. R & Bambang, A. N. 2017. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Partisipasi Masyarakat dalam Pelaksanaan Program Corporate Social Responsbility (CSR). Proceeding Biology Education Conference, 14, pp. 224-228.

Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 9 dan 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Memelihara Kerukunan antarumat beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan antarumat beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.

Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024

Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019

Rochmadi, N. 2012. Menjadikan Nilai Budaya Gotong Royong Sebagai Common Identity dalam Kehidupan Bertetangga Negara-Negara ASEAN. Jurnal PPKn, 1 (1), 1-9.

Rohmah, I.Y.A. 2014. Sedekah Bumi (Nyadran) Sebagai Konvensi Tradisi Jawa Dan Islam Masyarakat Sraturejo Bojonegoro. el Harakah, 16 (1), 100-110.

Ross, M. G. 1967. Community Organization: theory, principlis and pratice. New York: Harper & Row Publisher.

Sari, Y. 2019. Penyampaian Pesan Dakwah Dalam Membina Kerukunan antarumat beragama di Kelurahan Labuhan Dalam Kecamatan Tanjung Senang Kota Bandar Lampung. Skripsi.Bandar Lampung: Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.

Sastropoetro, S. 1986. Partisipasi, Komunikasi, Persuasi, dan Disiplin dalam Pembangunan Nasional. Bandung: Alumni

Sembel, T, dkk. 2017. Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Desa (Studi di Desa Sinsingon Barat Kecamatan Passi Timur Kabupaten Bolaang Mongondow). Jurnal Eksekutif, 1 (1), 1-11.

Sianipar, R., dkk. 2020. Merajut Kerukunan Bersama Pemerintahan Desa Sri Tanjung, FKUB, dan Tokoh Masyarakat Kerukunan. Real Coster: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat. 3 (2), 55-63.

Slamet, Y. 1994. Pembangunan Masyarakat Berwawasan Partisipasi. Surakarta: Sebelas Maret University Press.

Soemanto, A. H. 2008. Pendidikan Agama Berwawasan Kerukunan. Jakarta: Pena Citasatria.

Sugiyono. 2018. Metode Penelitian Kuntitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025.

Downloads

Published

2023-04-18

Issue

Section

Articles
Abstract views: 682 , PDF Downloads: 431