PENYELESAIAN TINDAK PIDANA MELALUI MUSYAWARAH RT DAN KEPASTIAN HUKUM DI DESA BIBIS

Authors

  • juliaagustine005 Universitas Negeri Surabaya

Keywords:

RT Level Deliberations; Rumah Rembug; Legal Certainty; Criminal Offenses

Abstract

Penelitian ini membahas mekanisme penyelesaian tindak pidana melalui
musyawarah tingkat RT hingga Rumah Rembug di Desa Bibis, Kecamatan Sukomoro,
Kabupaten Magetan, serta kepastian hukum bagi korban yang perkaranya
diselesaikan melalui jalur tersebut dibandingkan jalur formal berdasarkan KUHAP.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris melalui observasi, wawancara,
dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian perkara
di Desa Bibis dimulai dari musyawarah tingkat RT, dan bila belum ada kesepakatan,
dilanjutkan ke Rumah Rembug di balai desa yang difasilitasi perangkat desa, dengan
hasil berupa permintaan maaf atau ganti rugi. Meski mencerminkan nilai
kekeluargaan, kepastian hukum bagi korban masih terbatas karena minimnya
pencatatan administratif, sebagaimana terlihat dari arsip berita acara yang terakhir
tercatat pada 2018, sehingga perlindungan hak korban belum sepenuhnya terjamin
dibandingkan jalur formal KUHAP.

Downloads

Published

2026-07-29
Abstract views: 19 , PDF Downloads: 4

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.