ANALISIS YURIDIS PERATURAN KEADILAN RESTORATIF DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
Keywords:
normative conflict, restorative justice, sexual violence against children, police, legal certaintyAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konflik normatif dalam pengaturan keadilan restoratif pada penanganan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di tingkat penyelidikan dan penyidikan di lingkungan kepolisian, serta mengkaji implikasi hukumnya. Konflik normatif tersebut muncul antara Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang melarang penyelesaian perkara di luar pengadilan (kecuali bagi pelaku anak), Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif yang memperbolehkan penyelesaian perkara berdasarkan syarat formil dan materiil, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menekankan pertimbangan restoratif dan pemaafan korban dalam penjatuhan pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan adanya disharmoni regulasi yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi melemahkan perlindungan terhadap anak korban kekerasan seksual. Implikasi hukumnya adalah munculnya perbedaan penafsiran di tingkat kepolisian, yang dapat berujung pada penghentian perkara melalui keadilan restoratif meskipun terdapat larangan secara normatif. Oleh karena itu, harmonisasi regulasi diperlukan untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan optimal bagi anak korban kekerasan seksual.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Kibruazka Enggal Najiyya Kalbu; Intan Lovisonnya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Abstract views: 0
,
PDF Downloads: 0
