ANALISIS YURIDIS KRIMINALISASI PENYALAHGUNAAN GAS NITROUS OXIDE (N₂O) DI INDONESIA
Keywords:
Nitrous Oxide, Kriminalisasi, Hukum Pidana KesehatanAbstract
Gas Nitrous Oxide (N2O) sejatinya merupakan zat yang diakui penggunaannya secara legal dalam dunia medis dan dunia pangan. Fenomena penyalahgunaan gas tersebut untuk tujuan rekreasional kian marak terjadi di kalangan generasi muda Indonesia. Efek jangka panjang yang ditimbulkan dari penyalahgunaan gas tersebut berdampak serius pada kesehatan mulai dari hipoksia akut, distorsi sensorik, kerusakan sistem saraf, gangguan metabolisme vitamin B12, hingga resiko kematian. Kerangka hukum yang berlaku di Indonesia saat ini belum menjangkau perbuatan penyalahgunaan gas tersebut. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak mengklasifikasikan gas Nitrous Oxide (N2O) sebagai narkotika maupun psikotropika, sedangkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tidak secara eksplisit mengatur larangan penggunaan zat berbahaya untuk keperluan rekreasional. Kondisi ini menciptakan kekosongan hukum yang secara nyata meelemahkan kemampuan aparat penegak hukum dalam menindak para pelaku penyalahgunaan. Melalui penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan dengan Korea Selatan, diperoleh kesimpulan bahwa terdapat urgensi yang kuat untuk mengkriminalisasi penyalahgunaan gas Nitrous Oxide (N2O). Sebagai rekomendasi, penelitian ini mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan menambahkan nomenklatur kategori baru yang dapat memuat gas Nitrous Oxide (N2O) beserta klausul penyalahgunaannya.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Erlina Eka, Gelar Ali Ahmad

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Abstract views: 0
,
PDF Downloads: 0
