ANALISIS HUKUM TENTANG PENOLAKAN PERMOHONAN ISBAT NIKAH PADA PENETAPAN PENGADILAN AGAMA KENDARI NOMOR 328/ PDT.P/ 2020/ PA. KDI
Keywords:
Kata Kunci: isbat nikah, penolakan permohonan, pertimbangan hakim, akibat hukum, perkawinan tidak tercatat.Abstract
Pencatatan perkawinan memiliki peran penting dalam menjamin kepastian dan perlindungan hukum, perkawinan yang tidak dicatatkan mati sebagai perkawinan siri. Namun, tidak semua permohonan dikabulkan seperti pada Penetapan Nomor 328/Pdt. P/2020/Pa. Kdi yang tidak dapat diterima karena para pemohon masih terikat dengan perkawinan sebelumnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum yuridis normatif. Hasil penelitian menyatakan bahwa pertimbangan hakim dalam Penetapan Nomor 328/Pdt.P/2020/Pa. Kdi belum tepat karena hanya merujuk pada ayat Al-Qur'an saja tanpa mengaitkan dengan hukum positif dan mengabaikan maslahah . Akibat dari tidak dapat diterimanya penetapan tersebut yaitu mengakibatkan perkawinan tidak dapat dicatatkan, pasangan tidak memperoleh hak hukum, dan mengalami kendala administratif. Status perdata anak tidak jelas dan hak-haknya terbatas. Kondisi ini menunjukkan urgensi penelitian untuk menghindari tumpang tindih norma yang menimbulkan ketidakpastian mengenai status hukum dan akibat hukum bagi para pihak
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nanda Kartika Marini Irawan, Nurul Hikmah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Abstract views: 4
