Tax Amnesty dari Perspektif Masyarakat Pajak
DOI:
https://doi.org/10.26740/jaj.v9n2.p142-156Keywords:
tax amnesty, kepatuhan pajak, masyarakat pajakAbstract
Otoritas pajak melakukan reformasi di bidang perpajakan, salah satunya melaui tax amnesty untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui implementasi tax amnesty dari perspektif masyarakat pajak. Jenis penulisan yang digunakan adalah kualitatif dengan 11 orang informan dalam perspektif masyarakat pajak. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara yang mendalam kepada pihak terkait. Analisis data yang digunakan adalah pengumpulan data, verifikasi, reduksi data, dan penyajian data. Hasil penulisan ini menunjukkan bahwa implementasi tax amnesty belum berjalan dengan baik dan optimal karena masih terkendala masalah kurangnya standarisasi informasi yang sama antar otoritas pajak yang satu dengan yang lainnya, dan KPP satu dengan yang lainnya dalam implementasi tax amnesty, masih belum memadainya jumlah pegawai yang melayani tax amensty, kurangnya kualitas sistem antrian pelayanan tax amnesty, dan masih belum intensifnya sosialisasi tax amnesty untuk wajib pajakReferences
Chomsatu, Y., & Asih, S. (2016). Pengaruh Prinsip Keadilan Dan Struktur Tarif Pajak Terhadap Keikutsertaan Program Amnesti Pajak. In Seminar Nasional Fakultas Ekonomi Uniba Surakarta (Vol. 2, No. 1, Pp. 338-347).
Bagiada, I. M., & Darmayasa, I. N. (2016). Tax amnesty Upaya Membangun Kepatuhan Sukarela. Artikel disajikan dalam Simposium Nasional Akuntansi Vokasi V Makassar, 12-24 Mei 2016: 1-24.
Riahi-Belkaoui, A. (2004). Relationship between tax compliance internationally and selected determinants of tax morale. Journal of International Accounting, Auditing and Taxation, 13(2), 135143. doi:10.1016/j. intaccaudtax.2004.09.001
Brodjonegoro, B. (2016). Wawancara Eksklusif Menteri Keuangan: Kebijakan Tax Amnesty Tahun 2016. Diunduh tanggal 23 September 2016, http://www.pajak.go.id/.
Darussalam, D. (2011). Mendongkrak Pajak dan Underground Economy. Investor Daily. Jakarta.
Darmayasa, I. N., & Aneswari, Y. R. (2015). The Ethical Practice of Tax Consultant Based on Local Culture. Procedia - Social and Behavioral Sciences, 211, 142148.
doi:10.1016/j.sbspro.2015.11.021
Devano, S., & Rahayu, S. K. (2006). Perpajakan: Konsep, Teori, dan Isu. Jakarta: Kencana.
Fidiana, F. 2014. Memperbarui Kesadaran dan Kepatuhan Berakuntansi, Berpajak, dan Berzakat. Disertasi. Program Doctor Universitas Brawijaya. Malang.
. 2014. Eman dan Iman: Dualisme Kesadaran dan Kepatuhan. Artikel disajikan dalam Simposium Nasional Akuntansi XVII Mataram. 24-27 September: 1-23.
. (2015). Kepatuhan Pajak Dalam Perspektif Neo Ashabiyah. EKUITAS (Jurnal Ekonomi dan Keuangan). Vol. 19 No. 2, p. 260-275.
Herlina, H., & Toly, A. A. (2014). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Perencanaan Wajib Pajak Di Surabaya. Tax & Accounting Review, 3(2), 135.
Hidayat, N. (2002). Persiapan Wajib Pajak dalam Menghadapi Pemeriksaan Pajak. Jurnal Perpajakan Indonesia. Vol.1, No. 12, p. 16-19.
Ismail, H. (2016). Pendampingan WP UMKM dalam Program Amnesti Pajak. Diunduh tanggal 2 Januari 2017, http://www.beritasatu.com/.
Kementrian Keuangan. (2016). Media Keuangan Transparansi Informasi Kebijkan Fiskal. Edisi April 2016. DJPK. Jakarta.
Lim, Y. (2011). Tax avoidance, cost of debt and shareholder activism: Evidence from Korea. Journal of Banking & Finance, 35(2), 456470. doi:10.1016/j.jbankfin.2010.08.021
Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1992). Analisis data kualitatif.
Moleong, L. J. (2007). Metodologi Penelitian Kualitatif. Edisi Revisi. Bandung: PT. Remaja Rosdakary Offset. ISBN 979-514-051-5.
Mutia, S. P. T. (2014). Pengaruh Sanksi Perpajakan, Kesadaran Perpajakan, Pelayanan Fiskus, Dan Tingkat Pemahaman Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi Empiris pada Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar di KPP Pratama Padang). Jurnal Akuntansi, 2(1).
Ngadiman, N., & Huslin, D. (2015). Pengaruh Sunset Policy, Tax Amnesty, Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Empiris di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kembangan). Jurnal Akuntansi, 19(2), 225-241.
Nugroho, A. C. (2016). Tebusan Amnesti Pajak: Per 3 Oktober Rp97, 2 Triliun Deklarasi dan Repatriasi Rp.3.629 Triliun. Diunduh tanggal 7 Oktober 2016, http://finansial. bisnis.com/.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. Jakarta.
Pratiwi, R. (2016). Pengaruh Reinventing Policy, Tax Amnesty, Sanksi Pajak Dan Kepercayaan Terhadap Sistem Pemerintahanterhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pada Kpp Pratama Semarang Tengah Dua (Doctoral Dissertation, Fakultas Ekonomi Unissula).
Ragimun. (2014). Analisis Implementasi Pengampunan Pajak (Tax amnesty) Di Indonesia. Diunduh tanggal 23 September 2016, http://www.kemenkeu.go.id/.
Rahayu, S. K., & Suhayati, E. (2010). Auditing Konsep Dasar dan Pedoman Pemeriksaan Akuntan Publik. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Pengampunan Pajak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131. Jakarta.
Sari, A. F. (2005). Analisis Kebijakan Pengampunan Pajak Dengan Penerimaan Negara. Skripsi. Universitas Indonesia.
Soewadji, J. (2012). Pengantar Metodologi Penulisan. Mitra Wacana Media. Jakarta.
Suandy, E. (2008). Perencanaan Pajak (Vol. Edisi 4). Jakarta: Salemba.
Waluyo & W, B, Ilyas. (2001). Penyesuaian Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan. Edisi Pertama. Salemba Empat. Jakarta.
Winerungan, O. L. (2013). Sosialisasi Perpajakan, Pelayanan Fiskus dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan WPOP Di KPP Manado dan KPP Bitung. Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi, 1(3).
Wurianti, E. L. E., & Subardjo, A. (2016). Analisis FaktorFaktor yang mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak di Wilayah KPP Pratama. Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi, 4(6).
Zahidah, C. (2010). Pengaruh tingkat, pemahaman, kepatuhan dan ketegasan sanksi perpajakan terhadap kewajiban perpajakan Pengusaha Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di wilayah Jakarta Selatan.
Downloads
Additional Files
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.