Pemberdayaan Produk Olahan Lokal Bersertifikat Halal untuk Meningkatkan Daya Saing UMKM: Pendekatan Berbasis Komunitas di Wiyung, Surabaya

Authors

  • A'rasy Fahrullah Universitas Negeri Surabaya
  • Khusnul Fikriyah Universitas Negeri Surabaya
  • Ahmad Ajib Ridlwan Universitas Negeri Surabaya
  • Moch Khoirul Anwar Universitas Negeri Surabaya
  • Azidni Rofiqo Universitas Negeri Surabaya

Keywords:

Halal Certification, MSMEs, Digital Marketing, ESG, Community Empowerment

Abstract

Di era digital, integrasi nilai-nilai Islam dengan praktik bisnis menjadi krusial bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan etis. Studi ini bertujuan untuk memberdayakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal di Wiyung, Surabaya, melalui pengembangan produk pangan olahan bersertifikat halal. Program ini mencakup sesi pelatihan dan pendampingan yang berfokus pada produksi halal, prosedur sertifikasi, strategi pemasaran digital, dan branding produk. Dengan menggunakan metode pra-tes dan pasca-tes yang melibatkan 25 wirausaha perempuan dari kelompok PKK setempat, studi ini mengamati peningkatan pemahaman peserta sebesar 50% tentang standar halal. Hasil studi ini menegaskan bahwa peningkatan literasi halal dan kapabilitas digital meningkatkan daya saing dan keberlanjutan UMKM lokal. Model ini dapat menjadi kerangka kerja yang dapat direplikasi untuk mempromosikan ekonomi halal dan nilai-nilai ESG di tingkat akar rumput.

References

[1]. Adji, R. (2025). Pemberdayaan perempuan melalui proyek produksi pangan di lanskap peri-urban. Jurnal Keterlibatan Komunitas ASEAN, 9(1), 88-99. https://doi.org/10.7454/ajce.v9i1.1290

[2]. Ahmed, H. (2011). Pengembangan produk di lembaga keuangan mikro Islam. ISRA.

[3]. Al-Zuhaily, W. (n.d.). Al-Fiqh al-Islami wa adillatuhu. Dar al-Fikr.

[4]. Bastida, E. L., Jr. (2023). Hubungan antara tingkat keterlibatan masyarakat dan kompetensi kewarganegaraan di kalangan mahasiswa tingkat tersier di perguruan tinggi negeri. Jurnal Keterlibatan Masyarakat ASEAN, 7(1), 3-25. https://doi.org/10.7454/ajce.v7i1.1218

[5]. BPJPH. (2022). Panduan sertifikasi halal. Kementerian Agama Republik Indonesia.

[6]. Chapra, M. U. (2001). Masa depan ekonomi: Perspektif Islam. SEBI.

[7]. Dusuki, A. W., & Bouheraoua, S. (2011). Kerangka maqasid al-shari’ah dalam industri halal.

[8]. Dwikiwibowo, A. D., & Iqbal, M. (2025). Kesiapan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor makanan dan minuman untuk penerapan sertifikasi halal: Studi kasus di Magelang, Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 4(2), 233-245.

[9]. Gunawan, Y., & Gunawan, I. I. (2025). Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang sertifikasi produk halal: Intervensi hukum dan praktis di Kabupaten Gunung Kidul. Jurnal Borobudur tentang Pelayanan Hukum, 6(1), 57-68.

[10]. Hadi, M. (2025). Model pengembangan UMKM halal di Medan: Pendekatan PLS-SEM. Jurnal Ekonomi Syariah Internasional Indonesia, 2(1), 77-89.

[11]. Halal Times. (2024, September 19). Indonesia memanfaatkan transformasi digital untuk mendorong pertumbuhan industri halal. Halal Times.

[12]. Harahap, A. K. Z. (2025). Sertifikasi halal sebagai alat pemberdayaan ekonomi perempuan di UMKM. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 4(3), 415-421.

[13]. Hidayah, N., Nugroho, L., Suharman, H., & Ali, A. J. (2022). Menjelajahi manfaat pengenalan pengetahuan akuntansi dan keuangan bagi wirausaha mikro dan kecil selama pandemi COVID-19. ASEAN Journal of Community Engagement, 6(2), 335-346. https://doi.org/10.7454/ajce.v6i2.1147

[14]. Irawan, A. (2025). Digitalisasi CSR: Pemberdayaan UMKM perempuan oleh perusahaan telekomunikasi Indonesia. Tinjauan CSR dan Keberlanjutan Bisnis, 7(1), 102-118.

[15]. Masruroh, S. (2024). Efektivitas sertifikasi halal bagi UMKM di Kabupaten Lamongan: Perspektif sistem hukum. Jurnal Internasional Kebijakan Sosial dan Hukum, 2(2), 51-63.

[16]. Qardhawi, Y. (1997). Norma dan etika ekonomi Islam. Gema Insani.

[17]. Shah, S. (2025, Juni 11). Kepemimpinan perempuan dalam ekonomi halal Indonesia. Magdalene.

[18]. Syahril, M., & Nugroho, H. (2024). Strategi pemasaran halal pada UMKM berbasis syariah: Analisis kualitatif. Sosiohumaniora Kreatif, 5(2), 99-110.

[19]. Yatmo, Y. A., Paramita, K. D., & Suryantini, R. (2025). Kata pengantar editor - Edisi ke-17: Memberdayakan pemangku kepentingan: Menciptakan kembali dialog dan kolaborasi. Jurnal Keterlibatan Komunitas ASEAN, 9(1), 1-3. https://doi.org/10.7454/ajce.v9i1.1403

[20]. Yulianto, A. (2025). Paradoks halal: Strategi UMKM pangan Indonesia yang tangguh. Jurnal Studi Bisnis dan Halal, 3(1), 145-160.

Published

2026-02-27

How to Cite

Fahrullah, A., Fikriyah, K., Ridlwan, A. A., Anwar, M. K., & Rofiqo, A. (2026). Pemberdayaan Produk Olahan Lokal Bersertifikat Halal untuk Meningkatkan Daya Saing UMKM: Pendekatan Berbasis Komunitas di Wiyung, Surabaya. Abimanyu: Journal of Community Engagement, 7(1), 74–82. Retrieved from https://journal.unesa.ac.id/index.php/abimanyu/article/view/46898
Abstract views: 15 , PDF Downloads: 4

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.