PERAN WAKAF PRODUKTIF DALAM MENDUKUNG KESEHATAN DI MASA PANDEMI PADA WAKAF MANDIRI SURABAYA
DOI:
https://doi.org/10.26740/jekobi.v6n2.p67-78Kata Kunci:
Wakaf Produktif, Bidang Kesehatan, Masa PandemiAbstrak
Keterbatasan akses dalam finansial dan kesehatan menjadi kendala utama bagi masyarakat dhuafa sehingga terkait permasalahan kesehatan di masa pandemi, islam mempunyai solusi melalui Lembaga filantropi Islam salah satunya ialah wakaf. Oleh karena itu, kontribusi masyarakat sangat diperlukan melalui wakaf. Sebab dalam sejarah islam terkait permasalahan wakaf dalam bidang kesehatan yang memotivasi banyak pihak di seluruh negeri muslim dalam mengaktifkan ulang wakaf di bidang kesehatan. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui peran wakaf produktif dalam mendukung kesehatan di masa pandemi pada Wakaf Mandiri Surabaya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode kualitatif dengan pendektanan kualitatif yang bersifat deskriptif yang dimana penulis menggambarkan wakaf Kesehatan di masa pandemi. Hasil penelitian dari peran wakaf produktif menunjukkan bahwa terdapat kerjasama yang baik antara Lembaga ZIS dengan Lembaga wakaf di masa pandemi dalam mendukung kesehatan. Penyaluran wakaf dalam bidang Kesehatan memberikan dampak pada guru atau karyawan dalam berobat melalui klinik Kesehatan. Serta, peran wakaf produkif telah diimplementasikan untuk tenaga medis di puskesmas dan tenaga kesehatan di rumah sakit dengan pemberian multivitamin, apd, dan lain sebagainya. Kemudian, UKS Kesehatan Wakaf Mandiri didirikan dengan Wakaf dan ketika siswa sakit dapat berobat gratis di UKS dengan alat kesehatan yang juga didukung oleh dana ZIS.
Referensi
Abdullah, B., & Saebani, B. A. (2014). Metode Penelitian Ekonomi Islam : Muamalah. Bandung: Pustaka Setia.
Canggih, C., Fikriyah, K., & Yasin, A. (2017). Potensi Dan Realisasi Dana Zakat Indonesia. Al-Uqud : Journal of Islamic Economics, 1(1), 14. https://doi.org/10.26740/jie.v1n1.p14-26
Darmawan, N. (2020). Fiqih Wakaf. Sukoharjo: Pustaka Abu Musun.
Fahruroji. (2019). Wakaf Kontemporer. Jakarta Timur: Badan Wakaf Indonesia.
Furqon, A. (2019). Fikih Dan Manajemen Wakaf Produktif. Semarang: Southest Asian Publishing.
Hadi, S. (2020). Studi Islam Komprehensif. Malang: Literasi Nusantara Abadi.
Hamzah, Hasanah, N., & Misno, A. (2021). Pemberdayaan Zakat & Wakaf Mewujudkan Masyarakat Mandiri. Yogyakarta: Bintang Pustaka Madani.
Kemenko. (2021). Pemerintah Matangkan Pendataan Anak Yatim/Piatu Akibat Covid-19. Retrieved from KemenkoPMK.go.id website: https://www.kemenkopmk.go.id/pemerintah-matangkan-pendataan-anak-yatimpiatu-akibat-covid-19
Mandiri, M. Y. (2019). Bertawakal dengan Hidup Halal.
Mandiri, M. Y. (2020). Jalankan Sunah , Menikah Mudah.
Mannan, M. A. (2001). Sertifikat Wakaf Tunai: Sebuah Inovasi Instrumen Keuangan Islam. Depok: Ciber.
Mochtar, A. Z. (2019). Satu Dasawarsa Wakaf Produktif Yayasan Universitas Islam Malang (UNISMA). Malang: Intelegensia Media.
Mubyarsah, L. R. (2021). Seribu Anak di Surabaya Kehilangan Orang Tua Karena Pandemi. Retrieved from Jawa Pos website: https://www.jawapos.com/surabaya-raya/01340967/seribu-anak-di-surabaya-kehilangan-orang-tua-karena-pandemi
Naimah, N. (2018). Implemetasi Yuridis Terhadap Kedudukan Wakaf Produktif Berbasis Peningkatan Ekonomi Masyarakat Di Indonesia. At-Taradhi: Jurnal Studi Ekonomi, 9(1), 10. https://doi.org/10.18592/at-taradhi.v9i1.2093
Nu, S., Htay, N., Salman, S. A., Myint, S., & Ilyas, H. (2012). Integrating Zakat, Waqf and Sadaqah: Myint Myat Phu Zin Clinic Model in Myanmar. Tazkia Islamic Finance and Business Review |, 8, 170.
Putri, H. S. (2022). Optimalisasi Penyerapan Anggaran Negara pada Sektor Kesehatan di Masa Pandemi. Retrieved from Kumparan website: https://kumparan.com/hanasalsabila92/optimalisasi-penyerapan-anggaran-negara-pada-sektor-kesehatan-di-masa-pandemi-1xDy8MqFMMe
Usman, N. (2017). Implementasi prinsip akuntabilitas dalam manajemen wakaf produktif: studi kasus rumah sakit Islam kota Magelang. IJTIHAD Jurnal Wacana Hukum Islam Dan Kemanusiaan, 16(2), 179. https://doi.org/10.18326/ijtihad.v16i2.179-196
UU No. 41 Tahun 2004.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Ainnur Kholifah Ainnur, Sri Abidah Suryaningsih

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Abstract views: 398
,
PDF Downloads: 667








