Analisis Hukum Islam Terhadap Pinjaman Uang Elektronik Shopee Paylater Pada Marketplace Shopee

Penulis

  • Amtricia Ananda Universitas Negeri Surabaya
  • Ach Yasin Universitas Negeri Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.26740/jekobi.v5n2.p131-144

Kata Kunci:

Kata Kunci : Pinjaman, uang elektronik, haram, hukum islam

Abstrak

Abstrak

Salah satu bentuk perkembangan teknologi yaitu adanya Shopee Paylater yang memberikan kemudahan belanja dengan sistem beli sekarang bayar nanti. Namun masyarakat masih ragu dalam menggunakannya, apakah transaksi tersebut diperbolehkan dalam Islam atau tidak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis  praktik penggunaan Shopee Paylater serta tinjauan hukum islam terhadap pinjaman uang elektronik Shopee Paylater pada marketplace Shopee. Metode  yang digunakan yaitu penelitian kualitatif deskriptif dimana penulis menggambarkan praktik penggunaan uang elektronik Shopee Paylater yang kemudian dikaji berdasarkan sudut pandang hukum islam. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa praktik penggunaan Shopee Paylater belum sesuai dengan prinsip syariah sehingga tidak diperbolehkan karena terdapat beberapa ketentuan yang mengandung riba dengan adanya tambahan pembayaran dan denda jatuh tempo,  serta terdapat beberapa unsur yang bertentangan dengan Fatwa DSN-MUI No: 116/DSN-MUI/IX/2017 diantaranya penggunaan uang elektronik diperoleh dengan tidak melakukan setoran terlebih dahulu melainkan berupa pinjaman yang diberikan dalam bentuk limit, sedangkan limit yang diperoleh tidak dapat dicairkan dalam bentuk fisik, serta terdapat riba didalamnya.  Adanya penggunaan biaya tambahan atau riba dapat dihindari dengan menggunakan akad ijarah sebagai bentuk biaya sewa aplikasi.

Kata Kunci : Pinjaman, uang elektronik, haram, hukum islam

Abstract

One form of technological development is the existence of Shopee Paylater which provides convenience in shopping with a buy now pay later system. However, people are still unsure about using it, whether the transaction is allowed in Islam or not. This study aims to identify and analyze the practice of using Shopee Paylater as well as a review of Islamic law on Shopee Paylater electronic money loans on the Shopee marketplace. The method used is descriptive qualitative research where the author describes the practice of using Shopee Paylater electronic money which is then studied from the point of view of Islamic law. The results of this study explain that the practice of using Shopee Paylater is not in accordance with sharia principles so it is not allowed because there are several provisions that contain usury with additional payments and fines due, and there are several elements that contradict the DSN-MUI Fatwa No: 116/DSN- MUI/IX/2017 include the use of electronic money obtained by not making a deposit first but in the form of a loan given in the form of a limit, while the limit obtained cannot be disbursed in physical form, and there is usury in it. The use of additional fees or usury can be avoided by using an ijarah contract as a form of application rental fees.

Keywords : Loans, electronic money, haram, Islamic law

Referensi

Al-Qur'an Surat Al-Baqarah (2) ayat 245. Al-Quran dan terjemahan

Annur, C. M. (2022). BI: Transaksi Uang Elektronik RI Capai Rp 29,23 Triliun per Oktober 2021. databoks.katadata.co.id.

Aulia, S., & Iswanto, B. (2014). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penggunaan Produk Paylater Traveloka. Qonun: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan, 5(1).

Badaruddin, T. A. (2022). Pinjaman Online Dalam Tinjauan Hukum Islam.

DSN-MUI. (2017). Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia No: 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah. Fatwa Dewan Syariah Nasional.

DSN-MUI. (2018). Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia No: 117/DSN-MUI/II/2018 Tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah. 14.

Hasan, A. F. (2018). Fiqh Muammalah dari Klasik hingga Kontemporer (Teori dan Praktek). In Research Repository UIN Maulana Malik Ibrahim.

Jayani, D. H. (2020). Pengunjung Situs Shopee Terbesar di Indonesia. databoks. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2020/07/06/pengunjung-situs-shopee-terbesar-di-indonesia

Prastiwi, I. E., & Fitria, T. N. (2021). Konsep Paylater Online Shopping dalam Pandangan Ekonomi Islam. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 7(1), 425. https://doi.org/10.29040/jiei.v7i1.1458

Putri, F. A., & Iriani, S. S. (2020). Pengaruh Kepercayaan dan Kemudahan terhadap Keputusan Pembelian Menggunakan Pinjaman Online Shopee Paylater. Jurnal Ilmu Manajemen, 8(3), 818. https://doi.org/10.26740/jim.v8n3.p818-828

Shopee. (2020). Apa Syarat & Ketentuan Pembayaran dengan SPayLater? Shopee. https://help.shopee.co.id/portal/article/73455-[SPayLater]-Apa-Syarat-&-Ketentuan-Pembayaran-dengan-SPayLater%3F?previousPage=other+articles

Usman, R. (2017). Karakteristik Uang Elektronik Dalam Sistem Pembayaran. Yuridika, 32(1), 134. https://doi.org/10.20473/ydk.v32i1.4431

Wafa, A. K. (2020). Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Shopee Pay Later. Hukum ekonomi syariah (HES), Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung, 4, 15.

Diterbitkan

2022-11-01

Cara Mengutip

Ananda, A., & Yasin, A. (2022). Analisis Hukum Islam Terhadap Pinjaman Uang Elektronik Shopee Paylater Pada Marketplace Shopee. Jurnal Ekonomika Dan Bisnis Islam, 5(2), 131–144. https://doi.org/10.26740/jekobi.v5n2.p131-144

Terbitan

Bagian

Artikel
Abstract views: 5081 , PDF Downloads: 6956