Supervisi Edukatif Kolaboratif Secara Periodik Sebagai Upaya Peningkatan Kinerja Guru Dalam Pembelajaran

Authors

  • Wahyudiono Jokomarsono SMK Negeri 1 Kademangan

DOI:

https://doi.org/10.26740/jdmp.v4n1.p42-59

Keywords:

supervisi, kolaboratif, kinerja guru

Abstract

Salah satu peranan kepala sekolah untuk meningkatkan kinerja guru, dapat dilakukan dengan pelaksanaan supervisi. Pendekatan kolaboratif, dimana kepala sekolah sebagai supervisor bersama dengan guru bersepakat untuk menetapkan struktur, proses, dan kriteria untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh guru. Penerapan kemampuan kepala sekolah dalam pelaksanaan supervisi kolaboratif secara periodik dapat meningkatkan kinerja guru dalam: 1) mengembangkan perangkat pembelajaran, 2) melaksanakan pembelajaran, 3) melaksanakan penilaian hasil belajar peserta didik, 4) melaksanakan tindak lanjut hasil  penilaian. Melalui supervisi edukatif kolaboratif yang dilakukan secara periodik untuk meningkatkan kinerja guru, turut meningkatkan kualitas pembelajaran yang berpengaruh pada hasil belajar peserta didik yang juga meningkat, dan terjalin hubungan yang kooperatif dan kolegial antara kepala sekolah dan guru pada satuan pendidikan yang dipimpin.

References

<p class="RUJUKAN">Depdikbud. 1985. <em>Kamus Besar Bahasa Indonesia</em>, Jakarta: Balai Pustaka.</p><p class="REFERENCE">Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. 1978. <em>Pedoman Penulisan Laporan Penelitian</em>. Jakarta: Depdikbud.</p><p class="REFERENCE">Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 1990. Jakarta: PT Armas Duta Jaya.</p><p class="REFERENCE">Departemen Pendidikan Nasional, 2003. <em>Undang-undang Nomor Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional</em>. Jakarta: Depdiknas.</p><p class="REFERENCE">Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2017. <em>Panduan Supervisi Akademik</em>. Jakarta: Dirjen Dikdasmen.</p><p class="REFERENCE">Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 tentang Guru dan Dosen. 2005. Jakarta: Deputi Mensesneg Bidang Perundang-undangan.</p><p class="REFERENCE">Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 tentang tentang Guru. 2008. Jakarta: Sekretariat Negara RI.</p><p class="REFERENCE">Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Jakarta.</p><p class="REFERENCE">Peraturan Dirjen Dikdasmen Nomor 506/C/PP/2004 tentang Penilaian Perkembangan Anak Didik. 2004. Jakarta: Depdiknas.</p><p class="REFERENCE">Abin Syamsuddin Makmun. 2005. <em>Psikologi Pendidikan</em>. Bandung: PT Remaja Rosda Karya</p>

Downloads

Published

2019-10-11

How to Cite

Jokomarsono, W. (2019). Supervisi Edukatif Kolaboratif Secara Periodik Sebagai Upaya Peningkatan Kinerja Guru Dalam Pembelajaran. JDMP (Jurnal Dinamika Manajemen Pendidikan), 4(1), 42–59. https://doi.org/10.26740/jdmp.v4n1.p42-59
Abstract views: 1907 , PDF Downloads: 1073