Iplementasi Kebijakan Kartu Indonesia Pintar Dalam Upaya Pemerataan Pendidikan di SD Negeri Badal II Tahun Ajaran 2016/2017

Authors

DOI:

https://doi.org/10.26740/jdmp.v2n1.p1-7

Keywords:

Kebijakan, KIP, equity

Abstract

Salah satu masalah yang paling penting untuk segera diselesaikan di Indonesia adalah masalah pendidikan, khususnya pada masalah pemerataan penddikan di Indonesia itu sendiri. Dengan demikian, upaya pemerintah dalam melakukan pemerataan pendidikan di Indonesia salah satunya adalah melalui kebijakan kartu Indonesia pintar. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti implementasi kebijakan kartu Indonesia pintar dalam upaya pemerataan pendidikan. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan jenis studi kasus. Objek penelitian ini adalah SD Negeri Badal II Badal-Ngadiluwih. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dalam wawancara peneliti melibatkan kepala sekolah, seorang guru pengurus kebijakan kartu Indonesia pintar, peserta didik penerima kartu Indonesia pintar serta orang tua peserta didik penerima kartu Indonesia pintar.Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan model interaktif Miles dan Huberman, yaitukondensasi data, penyajian data, penarikan kesimpulan. Keabsahan data menggunakanuji kredibilitas (melalui triangulasi sumber dan teknik), uji transferability (melalui penyusunan hasil penelitian secara rinci, jelas, sistematis dan dapat dipercaya), uji dependability (melalui audit keseluruhan proses penelitian), dan uji confirmability (melalui publikasi hasil peneltian). Hasil dari penelitian menunjukkan implementasi kebijakan kartu Indonesia pintar melalui buku pedoman pelaksanaan kartu Indonesia pintar, maka dapat di ukur melalui lima aspek, yaitu sasaran, besaran dana, pemanfaatan dana, mekanisme pengambilan dana KIP serta tugas dan tanggung jawab sekolah. Adapun implementasi kebijakan kartu Indonesia pintar dalam upaya pemerataan pendidikan, maka dapat dilihat dari dua aspek penting dalam pemerataan pendidikan, yaitu equality dan equity. Selain itu, sosialisasi dari kebijakan kartu Indonesia pintar

References

<p>Edward, I. (1980). <em>Implementing Public Policy</em>. Washington D.C: Congressional Quarterly Inc.</p><p>Jones, S. P. (1980). Education and Equality in Developing Countries. <em>Planning Education and Development</em>, <em>1</em>, 157186.</p><p>Mattew, M. B., &amp; Hubberman, M. (1992). <em>Anslisis Data Kualitatif</em>. Jakarta: UI Press.</p><p>Rifai, M. (2011). <em>Politik Pendidikan Nasional</em>. Yogyakarta: Ar Ruzz Media.</p><p>Rohman, A. (2014). <em>Kebijakan Pendidikan</em>. Yogyakarta: Aswaja Pressindo.</p><p>Saroni, M. (2013). <em>Pendidikan untuk Orang Miskin Membuka KeranKeadilan dalam Kesempatan Berpendidikan</em>. Yogyakarta: Ar Ruzz Media.</p>Supeno, H. (1999). <em>Pendidikan dalam Belenggu Kekuasaan. Magelang: Pustaka Paramedia.</em> Magelang: Pustaka Media.

Downloads

Published

2019-10-01

How to Cite

Budiarti, D. P. (2019). Iplementasi Kebijakan Kartu Indonesia Pintar Dalam Upaya Pemerataan Pendidikan di SD Negeri Badal II Tahun Ajaran 2016/2017. JDMP (Jurnal Dinamika Manajemen Pendidikan), 2(1), 1–7. https://doi.org/10.26740/jdmp.v2n1.p1-7
Abstract views: 422 , PDF Downloads: 1637