Implementasi UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Batas Usia Perkawinan di Kabupaten Bojonegoro
Abstract
Penelitian ini membahas implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang batas usia perkawinan di Kabupaten Bojonegoro. Undang-undang ini menetapkan usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan sebagai upaya perlindungan anak dari dampak negatif perkawinan dini. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap instansi terkait, seperti DP3AKB, KUA Kecamatan Kedungadem, dan Pengadilan Agama Bojonegoro. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan belum berjalan optimal. Kendala utama yang ditemukan meliputi lemahnya koordinasi antarlembaga, kurangnya penyuluhan kepada masyarakat, serta prosedur dispensasi kawin yang masih longgar dan mudah disetujui. Selain itu, belum adanya standar operasional prosedur (SOP) tertulis serta belum terbangunnya integrasi kelembagaan memperlemah pelaksanaan di lapangan. Dalam praktiknya, masing-masing instansi masih menjalankan tugas secara sektoral tanpa forum koordinasi yang berkelanjutan. Padahal, pendekatan yang terpadu sangat dibutuhkan untuk menghasilkan dampak yang lebih signifikan. Disarankan adanya penguatan dalam aspek teknis, peningkatan pengawasan, serta edukasi hukum kepada masyarakat. Sinergi antar lembaga pemerintah, tokoh agama, dan elemen masyarakat juga perlu diperkuat untuk menekan angka perkawinan anak secara lebih efektif.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Abstract views: 2
,
PDF Downloads: 7
