APPLICATION OF CAUSALITY OF CRIMINAL PUNISHMENT FOR THE NEGLIGENCE IN THE USE OF TEAR GAS BY THE POLICE IN THE KANJURUHAN CASE (Decision Study Number 922/K/PID/2023)

Authors

  • zahra_egy Universitas Negeri Surabaya
  • Emmilia Rusdiana

Keywords:

Negligence, Causality,, Criminal Liability, Kanjuruhan

Abstract

Konsep kausalitas dalam hukum pidana adalah hubungan sebab-akibat yang sangat penting untuk penegakan hukum secara proporsional dan profesional. Studi ini meneliti bentuk-bentuk kelalaian petugas polisi dan penentuan sebab dan akibat berdasarkan teori kausalitas dalam Keputusan No. 922/K/Pid/2023 mengenai tragedi Kanjuruhan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis hubungan sebab akibat antara tindakan petugas polisi dan konsekuensi yang dilarang oleh Pasal 359-360 KUHP, serta untuk mengidentifikasi bentuk-bentuk pelanggaran yang mendasari tanggung jawab pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan analisis preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan kausal dalam kasus ini terbukti ada, tetapi hakim cenderung menggunakan teori kausalitas Coditio Sine Qua Non tanpa menyaring penyebab yang relevan. Penekanan ini menekankan pentingnya kausalitas untuk penegakan hukum yang lebih proporsional, dimana kesalahan yang mendasarinya adalah kelalaian berat (culpa lata). Studi ini merekomendasikan agar teori kausalitas diterapkan dalam kasus serupa dan Mahkamah Agung harus mengembangkan pedoman standar untuk memperkuat interpretasi dan penentuan kausalitas dalam kasus hukum demi keadilan substantif dan kepastian hukum.

Published

2025-12-23
Abstract views: 10

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.