ANALISIS YURIDIS PUTUSAN NOMOR 1603/PID/2020/PTMDN TENTANG HAK TERDAKWA DALAM MENDAPATKAN PENDAMPINGAN PENASIHAT HUKUM DALAM KASUS PIDANA
Keywords:
legal advisor assistance, indictment, legal defectsAbstract
Pada dasarnya setiap manusia memiliki Hak Asasi Manusia. Hak Asasi Manusia tersebut tidak terkecuali juga untuk para terdakwa yang mana dalam konteks hukum, terdakwa memiliki hak untuk didampingi oleh penasihat hukum. Adanya pendampingan penasihat hukum juga diperlukan untuk menghindari paksaan dan perilaku tidak manusiawi disetiap tingkat pemeriksaan. Dalam Putusan 1603/Pid/2020/PTMDN tentang kasus pencurian dengan kekerasan ditemukan bahwasanya Terdakwa Satria Mandala alias Rambo tidak mendapatkan haknya untuk didampingi oleh penasihat hukum dalam proses pemeriksaan dan ditemukan adanya paksaan serta perilaku tidak manusiawi pada terdakwa. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menganalisa apakah keberadaan pendampingan penasihat hukum dapat dijadikan dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan suatu perkara dalam putusan Nomor 1603/Pid/2020/PTMDN dan apakah hak terdakwa berupa pendampingan penasihat hukum yang tidak diberikan dalam proses pemeriksaan dapat membuat suatu surat dakwaan dikatakan cacat hukum yang mana akan dikaji dengan pendekatan perundang – undangan (statute approach). Mengacu pada hasil penelitian yang telah dilakukan, didapatkan hasil kesimpulan bahwasanya adanya pendampingan penasihat hukum dapat dijadikan sebagai pertimbangan hakim dalam memutuskan sebuah perkara dengan mengacu pada ketentuan Pasal 54 dan Pasal 114 KUHAP. Kemudian telah diketahui bahwasanya suatu surat dakwaan dapat dikatakan cacat hukum ketika surat dakwaan tersebut berasal dari BAP yang cacat hukum karena pada proses pemeriksaannya, terdakwa tidak mendapatkan haknya berupa hak pendampingan penasihat hukum. hal tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1565 K/Pid/1991, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 545 K/Pid.Sus/2011, dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 429 K/Pid/1995.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 CHIQUITA NABILAH, Gelar Ali Ahmad

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
