Literasi Hukum: Legalitas Produk dan Halal Awarness dalam rangka Meningkatkan Pemasaran Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Keywords:
Literasi Hukum, Legalitas Produk, Halal AwaranessAbstract
Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat bertujuan untuk memberikan literasi hukum kepada khalayak sasaran mengenai legalitas produk dan kesadaran halal dalam rangka meningkatkan pemasaran usaha mikro, kecil, dan menengah. Mitra/target audiens dalam kegiatan PKM adalah para pelaku UMKM di bidang pangan. Hasil kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat setelah tim Pengabdian Masyarakat memberikan literasi hukum, menunjukkan peningkatan pengetahuan dan pemahaman hukum yang signifikan. Berdasarkan kegiatan pengabdian yang berhubungan dengan pengetahuan dan pemahaman mengenai legalitas produk, berdasarkan hasil pre test diperoleh hasil mayoritas belum mengetahui dan memahami manfaat dan tujuan sertifikasi halal, selanjutnya materi diberikan oleh tim PKM , akhirnya diberikan post test, hasilnya mayoritas belum mengetahui dan memahami manfaat dan tujuan sertifikasi halal. Target audiens belum memiliki pemahaman mengenai halal branding guna memperluas pemasaran dan meningkatkan pendapatan. Hal ini dikarenakan UMKM mayoritas masih berusia di bawah 5 tahun dengan pengetahuan dan pemahaman yang terbatas mengenai sertifikasi halal dan biaya sertifikasi sehingga mayoritas belum memiliki sertifikat halal.
References
[1] B. A. Riswandi, “Hukum Merek Dan Usaha Kecil Menengah (UKM): Upaya Mewujudkan Daya Kompetitif,” J. Manag. Bus., p. 49, 2004.
[2] M. A. Masnun, “Reorientasi Pengaturan Pemberdayaan Hukum Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Melalui Hak atas Merek Kolektif,” J. Wawasan Yuridika, vol. 3 2019, no. 2, p. 235, 2019.
[3] D. Wahyu, A. K., Putra, Y. R. K., Utami, R. W. S., & Hertati, “Efektivitas Pemberlakuan Jam Operasional bagi Sektor UMKM di Kota Surabaya,” J. Sos. Ekon. dan Polit., vol. 2, no. 2, pp. 9–18, 2021.
[4] D. K. dan U. K. M. Jatim, “Jumlah UMKM Provinsi Jawa Timur.”
[5] A. Setyobudi, “Peran Serta Bank Indonesia Dalam Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM),” Bul. Huk. Perbank. Dan Kebanksentralan., vol. 5, no. 2, pp. 29–35.
[6] M. A. et all Masnun, “Menakar Kewajiban Penggunaan Bahasa Indonesia Pada Merek Dagang,” Mimb. Huk., vol. 32, no. 3, pp. 392–406, 2020.
[7] DJKI, “DJKI Beri Kemudahan dalam Pelindungan Merek bagi UMKM,” dgip.go.id, 2021. https://www.dgip.go.id/artikel/detail-artikel/djki-berikan-kemudahan-dalam-pelindungan-merek-bagi-umkm?kategori=.
[8] M. Hubeis, “Strategi Pengembangan UMKM Pangan Yang Berdaya Saing di Indonesia,” in Seminar Pengabdian Pada Masyarakat IPB, 2015, pp. 126–143.
[9] D. Triasih, “Kajian tentang Perlindungan Hukum Bagi Konsumen terhadap Produk Makanan Bersertifikat Halal,” Din. Sos. Budaya, vol. 18, no. 2, 2016.
[10] T. Abadi, Peran Serta Masyarakat dalam Pemberian Informasi Produk Halal. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2011.
[11] N. Nurdin, “Bisnis Wisata Halal,” Dialog, vol. 1, no. 2019, 42AD.
[12] N. N. Epriliyana, “Urgensi Ijin Keamanan Pangan ( P-IRT ) Dalam Upaya Membangun Kepercayaan Konsumen Dan Meningkatkan Jaringan Pemasaran,” J. Manaj. dan Bisnis Indones., vol. 5, no. 1, pp. 21–31, 2019.
[13] D. K. dan UMKM, “Ketua Dekranasda Jatim Buka Workshop Pasar Digital UMKM Indonesia,” Media Info KUMKM, 2022.
[14] A. dan W. H. 2012. Ali, Menjelajahi Kajian Empiris terhadap Hukum. Jakarta: Kencana, 2012.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
![](https://journal.unesa.ac.id/public/site/grafik.png)
![](https://journal.unesa.ac.id/public/site/pdf.png)