Pendampingan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Desa tentang Badan Usaha Milik Desa dalam Rangka Pemberdayaan Masyarakat Ekonomi Desa Gondanglor, Lamongan

Authors

  • Bagus Oktafian Abrianto Fakultas Hukum Universitas Airlangga
  • Wilda Prihatiningtyas Prihatiningtyas Fakultas Hukum Universitas Airlangga

DOI:

https://doi.org/10.26740/abi.v1i2.7052

Abstract

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah  disebutkan bahwa œDesa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Substansi UU ini menegaskan tentang janji pemenuhan permintaan dalam konteks pembangunan tingkat desa. Logika pendirian BUMDes didasarkan pada kebutuhan dan potensi desa, sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Disisi lain sesuai dengan asas negara hukum yaitu bahwa segala tindakan pemerintahan harus berdasarkan atas hukum, maka dalam konteks pemerintahan desa, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, disebutkan bahwa Kepala Desa bersama-sama BPD dapat membentuk Peraturan Desa. Permasalahan yang sering muncul yaitu bahwa tidak semua Kepala Desa maupun BPD memiliki kompetensi atau kemampuan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan (khususnya Peraturan Desa), termasuk di wilayah Desa Gondanglor Kabupaten Lamongan. Padahal Peraturan Desa merupakan dasar legalitas bagi setiap tindakan pemerintahan desa, termasuk manakala Pemerintah Desa ingin membentuk suatu BUMDes. Berdasarkan studi awal di lapangan dimana belum ada Peraturan Desa tentang BUMDes di wilayah mitra, maka menjadi penting untuk dilakukan pendampingan hukum berupa penyusunan peraturan desa tentang BUMDes dalam rangka pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.

References

<p>[1]. Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Jakarta: Prenada Media.</p><p>[2]. Philipus M. Hadjon, tanpa tahun, œMerancang dan Menulis Penelitian Hukum Normatif (Teori dan Filsafat). Makalah</p><p>[3]. Eko, Sutoro, dkk. 2014. Desa Membangun Indonesia. Sleman, Yogyakarta: Forum Pengembangan Pembaharuan Desa,</p><p>[4]. Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia. 2015. Buku Acuan Kepemimpinan Desa, Jakarta: Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia.</p><p>[5]. Dekki Umamur Rais. œKebijakan Pemberdayaan Masyarakat Dalam</p><p>[6]. Perspektif Asas Rekognisi dan Subsidiaritas Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 Reformasi 7, No. 1 (2017)</p><p>[7]. Bagus Oktafian Abrianto, œEksistensi Peraturan Desa dalam Sistem Ketatanegaraan dan Perundang-Undangan di Indonesia, <em>Yuridika Vol. 26 No. 3 (2011).</em></p>

Published

2020-08-31

How to Cite

Abrianto, B. O., & Prihatiningtyas, W. P. (2020). Pendampingan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Desa tentang Badan Usaha Milik Desa dalam Rangka Pemberdayaan Masyarakat Ekonomi Desa Gondanglor, Lamongan. Abimanyu: Journal of Community Engagement, 1(2), 23–28. https://doi.org/10.26740/abi.v1i2.7052
Abstract views: 540 , PDF Downloads: 236 , PDF Downloads: 0