Tanggung Jawab PPAT Sementara Dan Akibat Hukum Akta Jual Beli Yang Dibatalkan Melalui Putusan Pengadilan
DOI:
https://doi.org/10.26740/jsh.v4n1.p107-136Keywords:
PPAT Sementara, akta jual beli, tanggung jawab,Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang tanggung jawab PPAT Sementara dalam memberikan perlindungan hukum bagi para pihak dalam proses peralihan Hak Atas Tanah melalui jual beli dan menganalisis akibat hukum dari Akta Jual Beli yang dibatalkan oleh putusan pengadilan. PPAT sebagai pejabat umum harus memiliki kemampuan khusus di bidang pertanahan, mengingat akta tersebut bisa digunakan sebagai alat bukti yang menerangkan telah terjadi perbuatan hukum pengalihan hak. Teori kepastian dan keadilan serta tanggung jawab digunakan untuk menganalisis permasalahan. Penelitian ini bersifat yuridis normatif, dengan menggunakan metode kualitatif, sedangkan untuk mengkaji permasalahan hukum, digunakan bahan hukum primer, dan bahan hukum sekunder terutama putusan pengadilan. Hasil penelitian menyimpulkan, bentuk tanggung jawab PPAT Sementara hanya sebatas dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, pihak Penjual dan Pembeli tidak mendapatkan perlindungan hukum, sedangkan pihak Penggugat mendapatkan kembali haknya berdasarkan putusan pengadilan yang memberikan kepastian hukum dan keadilan. Badan Pertanahan Nasional sebaiknya lebih meningkatkan pembinaan formal maupun informal kepada PPAT Sementara. Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara dalam membuat akta jual beli tanah harus teliti, cermat, hati - hati, dan tidak boleh ceroboh
References
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Jurnal Suara Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Author(s) who wish to publish with this journal should agree to the following terms:
- Author(s) retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-Non Commercial 4.0 License (CC BY-NC) that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal for noncommercial purposes.
- Author(s) are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
The publisher publish and distribute the Article with the copyright notice to the Jurnal Suara Hukum with the article license CC-BY-NC 4.0.