Tanggung Jawab PPAT Sementara Dan Akibat Hukum Akta Jual Beli Yang Dibatalkan Melalui Putusan Pengadilan

Authors

  • Junaedi Junaedi Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara Jakarta
  • Gunawan Djajaputra

DOI:

https://doi.org/10.26740/jsh.v4n1.p107-136

Keywords:

PPAT Sementara, akta jual beli, tanggung jawab,

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang tanggung jawab  PPAT Sementara  dalam memberikan perlindungan hukum bagi para pihak dalam proses peralihan Hak Atas Tanah melalui jual beli dan menganalisis akibat hukum dari Akta Jual Beli yang dibatalkan oleh putusan pengadilan. PPAT sebagai pejabat umum harus memiliki kemampuan khusus di bidang pertanahan, mengingat akta tersebut bisa digunakan sebagai alat bukti yang menerangkan telah terjadi perbuatan hukum pengalihan hak. Teori kepastian dan keadilan serta tanggung jawab digunakan untuk menganalisis permasalahan. Penelitian ini bersifat yuridis normatif, dengan menggunakan metode kualitatif, sedangkan untuk mengkaji permasalahan hukum, digunakan bahan hukum primer, dan bahan hukum sekunder terutama putusan pengadilan. Hasil penelitian menyimpulkan, bentuk tanggung jawab  PPAT Sementara hanya sebatas dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, pihak Penjual dan Pembeli  tidak mendapatkan perlindungan hukum, sedangkan pihak Penggugat mendapatkan kembali haknya berdasarkan putusan pengadilan yang memberikan kepastian hukum dan keadilan.  Badan Pertanahan Nasional sebaiknya lebih meningkatkan pembinaan formal maupun informal kepada PPAT Sementara. Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara dalam membuat akta jual beli tanah harus teliti, cermat, hati - hati, dan tidak boleh ceroboh

 

References

<p>Assidiqie, Jimly, <em>Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi </em>(Sinar Grafika: Jakarta, 2011),</p><p>----------œGagasan Negara Hukum Makalah disampaikan pada Forum Dialog Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional diselenggaran oleh Kemenkumham di Jakarta,2000,</p><p>Apeldorn, Van L.J, <em>Pengantar Ilmu Hukum</em>, (Jakarta: Penerbit Pradnya Paramita, 2008),</p><p>Faturachman, <em>Keadilan Perspektif Phsikologi</em>, (Yogyakarta: Penerbit Pustak Pelajar, 2012),</p><p>Hernoko, Agus Yudha, <em>Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial,</em> (Yogyakarta : Laksbang Mediatama, 2008Paramita, 2008), </p><p>Huijebers, Theo, <em>Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah</em>,  (Yogyakarta: Penerbit Kanisius, 1985),</p><p>Ibrahim, Jhonny, <em>Teori &amp; Metodologi Penelitian Hukum Normatif</em>, (Jakarta: Penerbit Rajagrafindo, 2005),</p><p>Kusumaatmadja, Mochtar dan Arief B. M Sidharta,  <em>Pengantar Ilmu Hukum Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum, </em>(Bandung: Penerbit  Alumni, 2000),</p><p>Marzuki, Peter Mahmud. <em>Metode Penelitian Hukum. Cetakan ke-6</em>. Jakarta: Kencana, 2005.</p><p>______. <em>Penelitian Hukum</em>. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.</p><p>Manan, Bagir,  <em>Pembinaan Hukum Nasional</em>, (Bandung: Penerbit Alumni, Bandung, 2000),</p><p>---------,<em>Kekuasaan Kehakiman di Indonesia dalam Undang-Undang Nomor: 4 Tahun 2004,</em> (Yogyakarta: FH UII Press, 2007),</p><p>---------.œKekuasaan Kehakiman yang Merdeka dan Bertanggungjawab dalam Tim LeIP, <em>Andai Saya Terpilih:  Janji-janji Calon Ketua dan Wakil Ketua MA</em>,  (Jakarta: LeIP, 2002),</p><p>Mien Rukmini, <em>Perlindungan HAM Melalui Asas Praduga Tak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan Dalam Hukum Sistem Peradilan Pidana Indonesia</em>, (Bandung: Penerbit Alumni, 2003),</p><p>Mertokusumo, Sudikno. <em>Hukum Acara Perdata Indonesi. </em>(Yogyakarta: Liberty, 2016),</p><p>--------. <em>Mengenal Hukum Suatu Pengantar</em>. (Yogyakarta: Liberty, 1999),</p><p>Muntoha, <em>Negara Hukum Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945</em>, (Jakarta:    Kaukaba Dipantara, 2010),</p><p>Notodisoerjo, R. Soegondo. <em>Hukum Notariat di Indonesia, Suatu Penjelasan</em>. (Jakarta: CV Rajawali, 1982),</p><p>Rahardjo, Satjipto. <em>Ilmu Hukum</em>. (Bandung : Alumni, 1986),</p><p>Rato, Dominikus. <em>Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum</em>. (Yogyakarta: Laksbang Pressindo, 2010),</p><p>Rahayu, Derita Prapti, <em>Budaya Hukum Pancasila</em>, (Yogyakarta: Penerbit Tafa Media, 2014),</p><p>Rimdan, <em>Kekuasaan kehakiman Pasca Amandemen Konstitusi</em>, (Jakarta: Penerbit Kencana Prenada Media Group, 2012),  </p><p>Salim, HS., Teknik Pembuatan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), (Jakarta : Grafindo Persada, 2016),</p><p>Santoso<em>, </em>Agus, <em> Hukum, Moral dan Keadilan, Sebuah Kajian Filsafat </em><em>Huk</em><em>um, </em>(Jakarta: Penerbit Kencana Prenada Media Group, 2014), </p><p>Shidarta, Arief B. M. <em>Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir, </em><em>(</em>Bandung<em>: </em> Penerbit Revika Aditama, 2006),</p><p>Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. <em>Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat</em>. (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003),</p><p>Soekanto, Soerjono. <em>Metode Penelitian Hukum</em>. (Jakarta: Universitas Indonesia Press, 1986),</p><p>______<em>Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat</em>. (Jakarta: Rajawalipers, 2007),</p><p>______<em>Pengantar Penelitian Hukum</em>. <em>Cetakan ke-3</em>. (Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 2006),</p><p>______ <em>Pengantar Penelitian Hukum</em>. (Jakarta: Rineka Cipta, 1983).</p><p>______ <em>Pengantar Penelitian Hukum</em>. (Jakarta: UI Pres, 2006),</p><p>Rawls, John.  <em>A Theory of Justice</em>, ( Machacuset : Harvard University Press,  Cambridge,USA, 1971),</p><p>Soeroso, R. <em>Perjanjian Dibawah Tangan.</em> (Jakarta: Sinar Grafika, 2010),</p><p>Subekti. <em>Pokok-pokok Hukum Perdata</em>. (Jakarta: Intermasa, 1980),</p><p>Sulaiman, Abdullah, <em>Upah Buruh di Indonesia</em>, (Jakarta: Penerbit Universitas Trisakti, 2008),</p><p>Supriadi. <em>Etika&amp; Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia</em>. (Jakarta: Sinar Grafika, 2008),</p><p>Ujan, Andre Ata, <em>Keadilan dan Demokrsai</em>, <em>Telaah Filsafat Politik John Rawls, (</em>Yogyakarta: Kanisius, 1999),</p><p>Urif, Santoso, <em>Pejabat Pembuat Akta Tanah, Perspektif Regulasi, Wewenang dan Sifat Akta</em> , (Jakarta: Prenada MediaGroup,  2016),</p><p>Velasquez, Manuel, G. <em>Etika Bisnis Konsep dan Kasus</em>, diterjemahkan oleh  Ana Purwaningsih<em>,</em> (Yogyakarta:Andi, 2005).</p>

Downloads

Published

2023-01-10
Abstract views: 239 , PDF Downloads: 3021