Tanggung Jawab Hukum Perawat Praktik Mandiri terhadap Kerugian Pasien

Authors

  • Kastania Lintang Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning

DOI:

https://doi.org/10.26740/jsh.v3n2.p300-326

Keywords:

Perawat, Pelayanan Kesehatan, Praktik Keperawatan

Abstract

Pelayanan kesehatan saat ini mengalami perkembangan yang sangat pesat, sehingga perawat berkeinginan untuk dapat memberikan pelayanan keperawatan secara mandiri dan berusaha agar dapat mencapai tujuan dari asuhan keperawatan tersebut. Dalam praktiknya perawat diwajibkan memiliki kompetensi dan memenuhi standar praktik keperawatan, serta tetap memperhatikan kode etik dan moral profesi. Hal ini dikarenakan seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi potensi untuk mempermasalahkan sesuatu yang dianggap tidak sesuai dengan harapan atau secara nyata melanggar aturan menjadi lebih besar. Perawat memiliki tanggung jawab terhadap setiap bahaya yang ditimbulkan terhadap kesalahan yang dilakukannya. Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) merupakan sebuah organisasi profesi yang bertanggung jawab dalam upaya memelihara dan meningkatkan profesionalisme serta mutu dari anggotanya dan akan berupaya sebisa mungkin untuk dapat memberikan perlindungan hukum kepada anggotanya yang mengalami permasalahan hukum dalam lingkup profesi keperawatan. Dalam praktiknya, seorang perawat tunduk pada peraturan hukum yang tercantum pada Undang-Undang No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, Permenkes No. 26 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, selain itu perawat juga harus mematuhi kode etik keperawatan. Apabila seorang perawat melanggar peraturan tersebut maka perawat dapat diberikan sanksi berupa sanksi administratif, sanksi perdata, sanksi pidana, maupun sanksi moral.

References

Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia. (2017). Pedoman Penyelesaian Sengketa Etik Keperawatan. Jakarta: Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia.

DPP PPNI. (2017). Pedoman Praktik Keperawatan Mandiri Persatuan Perawat Nasional Indonesia. Jakarta: DPP PPNI.

Kusnanto. (2019). Prilaku Caring Perawat Profesional. Surabaya: Pusat Penerbitan dan Percetakan Universitas Airlangga (AUP).

Amir, N., & Purnama, D. (2021). Perbuatan Perawat yang Melakukan Kesalahan dalam Tindakan Medis. Kertha Wicaksana: Sarana Komunikasi Dosen dan Mahasiswa, 15(1), 26-36.

Asmara, G. (2005). Tanggung Jawab (Hukum) Perawat dalam Melaksanakan Praktik Keperawatan Mandiri Ditinjau dari Aspek Hukum Administrasi. Perspektif, X(1), 24-34.

Budhiartie, A. (2009). Pertanggungjawaban Hukum Perawat dalam Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit. Jurnal Penelitian Universitas Jambi Seri Humaniora, 11(2), 45-52.

Lajar, J. R., Dewi, A. S., & Widyantara, I. M. (2020). Akibat Hukum Malpraktik Yang Dilakukan Oleh Tenaga Medis. Jurnal Interpretasi Hukum, 1(1), 7-12.

Maryam. (2016). Tanggung Jawab Hukum Perawat Terhadap Kerugian Pasien Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. e Jurnal Katalogis, 4(10), 191-201.

Nusawakan, D. (2019). Peran Advokasi Organisasi PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia) dalam Dugaan Tindak Pidana Malpraktik Keperawatan. Pasapua Health Journal, 1(2), 60-65.

Ola, C. Y., Huda, K., & Putera, A. P. (2017). TANGGUNG JAWAB PIDANA, PERDATA DAN ADMINISTRASI ASISTEN PERAWAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN DESA SWADAYA. Legality, 25(2), 134-146.

Primadita, A. (2020). Tanggung Jawab Hukum Perawat Terhadap Hak-Hak Klien dalam Upaya Pelayanan Asuhan Keperawatan Di Rumah Sakit. Jurnal Juristic, 1(1), 67-80.

Samino, & Yanti, D. E. (2020). Analisis Hukum Mal Praktik Perawat Jumraini, A.Md, Kep. Jurnal Hukum Malahayati, 1(1), 62-75.

Setiani, B. (2018). Pertanggungjawaban Hukum Perawat Dalam Hal Pemenuhan Kewajiban Dan Kode Etik Dalam Praktik Keperawatan. Jurnal Ilmiah Ilmu Keperawatan Indonesia, 8(4), 497-507.

Winastri, R. K., Priyono, E. A., & Hendrawati, D. (2017). Tinjauan Normatif Terhadap Ganti Rugi Dalam Perkara Perbuatan Melawan Hukum Yang Menimbulkan Kerugian Immateriil (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta No. 568/1968.G). Diponegoro Law Journal, 6(2), 1-18.

Larenggam, D. N. (2013). Ketentuan Hukum Sebagai Acuan dalam Pelaksanaan Praktik Perawat. Makassar: Universitas Hassanudin.

Noor, S., Arief, H., & Khalid, A. (2020, November 6). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Perawat dalam Melakukan Tindakan Malpraktik. Retrieved from ePrints UNISKA: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/3188/

Nurhadi. (2007). Perlindungan hukum Bagi Perawat dalam Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan yang Profesional dan Mandiri. Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia.

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 307, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5612)

Permenkes No. 26 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan

Kompas. (2019, Desember 20). Regional Kompas. Retrieved from Regional Kompas Web site: https://regional.kompas.com/read/2019/12/20/16010081/praktik-tanpa-izin-perawat-di-lampung-didenda-rp-20-juta-usai-obati-bisul?page=all

PPNI. (2016, Juni 27). Public Announcements: Kode Etik Keperawatan. Retrieved Maret 25, 2021, from PPNI web site: https://ppni-inna.org/index.php/public/information/announce-detail/16.

PPNI. (2019, Oktober 16). BBH PPNI Bela Perawat Jumraini Melalui Eksepsi Di Persidangan. Retrieved Maret 25, 2021, from website PPNI: https://ppni-inna.org/index.php/public/information/news-detail/708

Downloads

Published

2021-09-30
Abstract views: 2686 , PDF Downloads: 9884