Analisis Prinsip First to File dalam Perkara Desain Industri (Studi Kasus: Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 16/Pdt.Sus.DesainIndutri/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst)

Authors

  • Anjas Putra Pramudito Universitas Airlangga
  • Vioxcy Ananta Putra Universitas Airlangga
  • Fairuz Zahirah Zihni Hamdan Universitas Airlangga

Keywords:

First to File, Desain Industri, Kebaruan

Abstract

Sengketa hak desain industri banyak terjadi di Indonesia, salah satunya perkara I AM GEPREK BENSU yang telah diputus melalui Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 16/Pdt.Sus.DesainIndustri/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. Putusan tersebut menjadi menarik karena amar putusan Majelis Hakim bila ditinjau secara normatif dari UU No. 31 Tahun 2000 maupun secara teori, terdapat ketidakselarasan terkait penerapan prinsip first to file. Penulisan ini menjadi penting karena mengulas prinsip first to file dari sisi teori, norma, dan praktik yang mana belum pernah dibahas sebelumnya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Amar putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah sesuai dengan ketentuan UU No. 31 Tahun 2000. Namun yang tidak sesuai adalah ketentuan yang menjadi dasar dalam putusan tersebut, yaitu Pasal 2 ayat (3) huruf c UU No. 31 Tahun 2000 yang menyatakan bahwa salah satu bentuk pengungkapan sebelumnya untuk menentukan kebaruan suatu desain industri adalah pengumuman dan penggunaan desain industri tersebut baik di Indonesia maupun di luar Indonesia. Hal ini tidak selaras dengan prinsip first to file yang sesungguhnya.

References

<p>Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2015). <em>Laporan Akhir Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Desain Industri</em>. Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.</p><p>Dharmawan, N. K. S., &amp; Aryani, N. M. (2012, November). Keberadaan Regulasi Desain Industri Berkaitan dengan Perlindungan Hukum Atas Karya Desain di Bali. <em>Kertha Patrika</em>, <em>33</em>(1).</p><p>Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. (2006). <em>Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual</em>. Jakarta: Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.</p><p>Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum &amp; HAM RI. (2019). <em>Modul Kekayaan Intelektual Bidang Desain Industri</em>. Kementerian Hukum dan HAM RI.</p><p>Hill, N. (2009). <em>Think and Grow Rich Updated for The Twenty-first Century by Arthur R. Pell. Ph.D</em> (L. F. Rahman &amp; L. Bahfrein, Trans.; I ed.). Ufuk Press.</p><p>Marzuki, P. M. (2014). <em>Penelitian Hukum</em>. Jakarta: Kencana.</p><p>Maulana, I. B. (2001). <em>Kumpulan Perundang-undangan di Bidang HAKI</em>. Citra Aditya Bakti.</p><p>Sachri, A. (1986). <em>Paradigma Desain Industri</em>. Depok: Rajawali.</p><p>Saidin, O. (2010). <em>Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual</em>. Jakarta: RajaGrafindo Persada.</p><p>Sherwood, R. M. (1990). <em>Intellectual Property and Economic Development: Westview Special Studies in Science, Technology, and Public Policy.</em> California: Avalon Publishing.</p><p>Sukarmi. (2015). <em>Desain Industri Studi Perlindungan Hukum Berbasis Nilai Keadilan Sosial</em>. Solo: Genta Publisher.</p><p>Sutedi, A. (2009). <em>Hak Atas Kekayaan Intelektual</em>. Jakarta: Sinar Grafika.</p><p>Takenaka, T. (2002, Agustus 16). Rethinking The United States First-to-Invent Principle From A Comparative Law Perspective: A Proposal to Restructure $102 Novelty and Priority Provisions. <em>Houston Law Review</em>, <em>39</em>(3), 621-665.</p><p>Usman, R. (2003). <em>Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia</em>. Bandung: Alumni.</p>Yuliasih. (2015, September). Perlindungan Hukum Desain Industri Dalam Pelaksanaan Prinsip Keadilan Menurut Teori Keadilan John Rawls (Studi Kasus Putusan Nomor 35 PK/PDT.SUS-HKI/2014). <em>Notarius</em>, <em>8</em>(2), 152-179.

Downloads

Published

2023-09-30
Abstract views: 345 , PDF Downloads: 396