Peran Unit Pengelola Bendungan Dalam Pengelolaan Bendungan Berkelanjutan Di Satker OP BBWS Brantas (Studi Kasus UPB Bendungan Babjulmati Dan Bendungan Nipah)
DOI:
https://doi.org/10.26740/proteksi.v5n1.p44-50Keywords:
Operasi bendungan, pemeliharaan bendungan, unit pengelola bendunganAbstract
Potensi sumber daya air di Indonesia saat ini ±3.900 miliar meter kubik setiap tahunnya dan Indonesia menempati urutan ke-5 di dunia dalam hal potensi cadangan air, namun hanya 25% yang bisa dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan seperti irigasi, air baku dan industri. Di Indonesia saat ini terdapat 244 bendungan (teregistrasi di Balai Teknik Bendungan per Agustus 2021) dan reservoir dengan luas sekitar + 108.183 hektar, jumlah bendungan di Indonesia akan terus bertambah seiring pembangunan 61 bendungan proyek strategis nasional, bendungan pembangkit listrik tenaga air dan bendungan limbah tambang. Dalam pengelolaan bendungan, Unit Pengelola Bendungan (UPB) memiliki peranan yang penting dalam operasi, pemeliharaan dan pemantauaan bendungan. Studi penelitian pada paper ini merupakan studi kasus dan studi literatur, dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Analisa studi dan kajian data, dokumen teknis dan peraturan terkait, hasil diskusi/sidang teknis dengan unit pengelola bendungan serta inspeksi lapangan ke Bendungan Nipah dan Bendungan Bajulmati. Hasil dari penelitian ini adalah berdasar pada pengelolaan pada kedua bendungan tersebut bahwa UPB memiliki peranan besar dalam pengelolaan bendungan berkelanjutan dan menjadi bagian penting dari upaya untuk mencapai pengelolaan Pengelolaan Cerdas Sumber Daya Air atau Smart Water Management (SWM)
References
Balai Bendungan. 2019. Laporan Penyusunan Inventarisasi, Registrasi, dan Klasifikasi Bahaya Bendungan, Jakarta, Indonesia.
Balai Teknik Bendungan. 2020. Penetapan Nomor Registrasi Bendungan di Seluruh Indonesia, Jakarta, Indonesia.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia. 2015. Nomor 27/PRT/M/2015 Tentang Bendungan jo Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6/PRT/M/2020.
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Air dan Konstruksi. 2017. Modul kebijakan dalam pengembangan bendungan.
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum. 2010. nomor 268/KPTS/M/2010 tentang Pola Pengelolaaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Brantas.
Laporan Pemeriksanaan Besar Bendungan Nipah. 2020.
Laporan Inspeksi Bendungan Bajulmati. 2020.
Pranu Arisanto. 2020. Manajemen Sumber daya Air dalam Konsep IWRM dalam penanganan Risiko Banjir dan Kekeringan.
Peraturan Menteri PUPR Nomor 10. 2015. Rencana dan Rencana Teknis Tata Pengaturan Air dan Tata Pengairan.
Peraturan Menteri PUPR Nomor 27 Tahun 2015 tentang Bendungan.
Peraturan Menteri PUPR NO.04/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai. Peraturan Menteri PUPR NO.09/PRT/M/2015 tentang Penggunaan Sumber Daya Air.
Rosytha, A., & Cristiyan, A. 2022. Perencanaan Sistem Distribusi Air Bersih Kecamatan Maduran Kabupaten Lamongan. Publikasi Riset Orientasi Teknik Sipil (Proteksi), 4(1), 48-58.
Pedoman Operasi. 2003. Pemeliharaan dan Pengamatan Bendungan, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Anna Rosytha, Wiel Mushawiry Suryana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.