IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENATAAN PEDAGANG KAKI LIMA DI SENTRA IKAN BULAK KENJERAN KECAMATAN BULAK KOTA SURABAYA

Authors

  • Rizky Wibisono Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
  • Tukiman Tukiman Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur

DOI:

https://doi.org/10.26740/jpsi.v1n2.p55-58

Abstract

Keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Indonesia sering menjadi sorotan publik, khususnya dalam bidang tata kelola ruang kota. Untuk itu, dibutuhkan kebijakan pemerintah dalam menata dan mengatur keberadaan PKL, khususnya di Kota Surabaya. Salah satu upaya Pemerintah Kota Surabaya adalah dengan melakukan penataan pedagang kaki lima di Sentra Ikan Bulak tujuannya adalah mengatur atau menertibkan untuk berjualan yang legal, lebih tertib, teratur. Ditambah dengan fasilitas dan kemudahan yang diberikan secara gratis di Sentra Ikan Bulak. Tetapi setelah dilihat di lapangan program penataan PKL tidak berjalan dengan maksimal, itu bisa dilihat dengan kondisi Sentra Ikan Bulak yang sepi ditinggal para pedagang. Oleh karena itu, perlu diketahui bagaimana implementasi kebijakan penataan PKL di Sentra Ikan Bulak Kenjeran, Kecamatan Bulak Kota Surabaya. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara dan dokumentasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan implementasi kebijakan penataan PKL di sentra Ikan Bulak Kenjeran Kecamatan Bulak Kota Surabaya yang dapat dilihat dari tiga faktor yaitu perspektif kepatuhan, keberhasilan, kepuasan penerima manfaat. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan penataan PKL di Sentra Ikan Bulak Kenjeran Kecamatan Bulak Kota Surabaya dilihat dari tiga faktor perspektif kepatuhan, keberhasilan, kepuasan penerima manfaat belum semua faktor berjalan dengan lancar, dikarenakan masih ada tingkat kepatuhan yang belum dipatuhi oleh pedagang yaitu mengenai jumlah pedagang dan jenis barang yang diperdagangkan oleh pedagang.

References

Agustino, Leo. 2008. Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.

Moleong, L. J. 2010. Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya.

Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Sentra Ikan Bulak Sepi Pengunjung http://m.liputan6.com/regional/read/2474527/sentraikan-bulak-sepi-penjual-risma-ultimatum-lurah-dancamat diakses tanggal 19 Januari 2017.

Sugiyono. 2015. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.

Tangkilisan, Hesel, Nogi, 2003. Kebijakan Publik. Yogyakarta: Balaiurang.

Walikota Resmikan Sentra Ikan Bulak http://www.surabaya.go.id/pemerintahan/1229-walikota-resmikan-sentra-ikan-bulak diakses tanggal 18 Januari 2017.

Downloads

Published

2017-11-18

Issue

Section

Articles
Abstract views: 1584 , PDF Downloads: 953