PERANAN GURU PEMBIMBING KHUSUS LULUSAN NON-PENDIDIKAN LUAR BIASA (PLB) TERHADAP PELAYANAN ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS DI SEKOLAH INKLUSI KABUPATEN LUMAJANG

Authors

  • Erika Yunia Wardah Universitas Negeri Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.26740/inklusi.v2n2.p93-108

Keywords:

Inklusi

Abstract

Abstrak

Pendidikan inklusif merupakan pendidikan yang memberikan kesempatan yang sama pada peserta didik baik yang memiliki kelainan mental ataupun fisik untuk belajar bersama dengan teman seusianya di sekolah regular. Pendidikan inklusif memiliki tujuan untuk mengurangi sikap diskriminatif pada anak berkebutuhan khusus. Peranan seorang guru pembimbing khusus sangat diperlukan dalam mengoptimalkan perkembangan anak secara akademik maupun non akademik. Guru pembimbing khusus bukan semata-mata mendampingi anak dalam belajar melainkan juga memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhannya. Terselenggaranya sekolah inklusif di kabupaten Lumajang memunculkan suatu isu di masyarakat mengenai kemampuan guru pembimbing khusus dalam memberikan pelayanan bagi anak berkebutuhan khusus yang notabenenya bukanlah dari lulusan Sarjana Pendidikan Luar Biasa.   Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan mengungkapkan kejadian secara mendalam dan terfokus pada kejadian yang ditemukan secara alami. Sumber data pada penelitian ini diperoleh dari guru pembimbing khusus, kepala sekolah dan koordinator bagian sekolah inklusif di Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang. Sehingga data yang ditemukan berupa data deskriptif hasil wawancara, observasi dan dokumentasi terkait dengan fokus penelitian. 

Melalui metode penelitian kualitatif didapatkan hasil penelitian sebagai berikut: (1) Dalam suatu lingkung sekolah Inklusif Guru Pembimbing Khusus bukanlah lulusan Sarjana Pendidikan Luar Biasa, melainkan lulusan Pendidikan Bahasa Indonesia, Matematika, Olahraga, Sains, PGSD. Mereka adalah guru kelas ataupun guru matapelajaran yang ditunjuk oleh kepala sekolah untuk menjadi Guru Pembimbing Khusus di instansi tersebut. (2) Perencanaan pelayanan bagi anak berkebutuhan khusus masih belum berjalan dengan baik, terutama dalam perencanaan program kekhususan bagi anak berkebutuhan khusus. (3) Pelayanan bagi anak berkebutuhan khusus tidak dapat berjalan dengan efektif dikarenakan minimnya pengetahuan guru pembimbing khusus non-PLB tentang anak berkebutuhan khusus. (4) Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang telah mengupayakan pelatihan untuk guru pembimbing khusus non-PLB tentang program inklusif dan pelayanan bagi anak berkebutuhan khusus.

 

Kata Kunci: Guru Pembimbing Khusus, Sekolah Inklusi, Anak Berkebutuhan Khusus.

References

<p><strong>DAFTAR PUSTAKA</strong></p><p>Allen, K, Eileen and Cowdery, Gylnnis E. 2012. <em>The Exceptional Child: Inclusion in Early Childhood, Seventh Edition. </em>America: Wadsworth Cengage Learning.</p><p> </p><p>Departemen Pendidikan Nasional. 2009. <em>Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009</em>. Jakarta.</p><p> </p><p>Departemen Pendidikan Nasional. 2007. <em>Pedoman Khusus Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif tentang Pengadaan dan Pembinaan Tenaga Pendidik.</em> Jakarta: Direktorat Pembinaan Sekolah Luar Biasa.</p><p> </p><p>Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. 2014. <em>Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pendidika Inklusif di Jawa Timur. </em>Surabaya: Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.</p><p> </p><p>Kustawan, Dedy. 2012. <em>Pendidikan Inklusif &amp; Upaya Implementasinya. </em>Jakarta: PT. Luxima Metro Media.</p><p> </p><p>Kustawan, Dedy dan Meimulayni, Yani. 2013. <em>Mengenal Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus serta Implementasinya. </em>Jakarta Timur: Luxima Metro Media.</p><p> </p><p>Miles, Metthew B, A, et al. 2014. <em>Qualitative Data Analysis, A Methods Sourcebook. </em>Third Edition. United State of America: Stage Publications, Inc.</p><p> </p><p>Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang. 2017. <em>peraturanDaerah Kabupaten Lumajang Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan. </em>Bupati Lumajang. Lumajang.</p><p> </p><p>Peraturan Gubernur Jawa Timur. 2011. <em>Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Jawa Timur. </em>Gubernur Jawa Timur. Surabaya.</p><p> </p><p>Rahmaniar. 2016. œTugas Guru Pendamping Khusus (GPK) dalam memberikan Pelayanan Pendidikan Siswa Berkebutuhan Khusus di Sekolah Inklusif SD Negeri Giwangan Yogyakarta. <em>Jurnal Widia Ortodidaktika</em>. Vol. 5 No. 12.</p><p> </p><p>Rudiyati, Sari. 2005. œPeran dan Tugas Guru Pembimbing Khusus œSpecial/Resource Teacher dalam Pendidikan Terpadu/Inklusi. <em>Jurnal Pendidikan Khusus, </em>Vo. 1 No. 1,<em> </em>(online), (<a href="http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/penelitian/Dr.%20Sari%20Rudiyati,%20M.Pd./JPK%20No%201%20Vol%201%20Juni%2020005.pdf">http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/penelitian/Dr.%20Sari%20Rudiyati,%20M.Pd./JPK%20No%201%20Vol%201%20Juni%2020005.pdf</a><span style="text-decoration: underline;">,</span> diunduh 16 November 2018).</p><p> </p><p>Sugiyono. 2016. <em>Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R &amp; D. </em>Bandung: Alfabeta.</p><p> </p><p>Sukardi. 2014. <em>Metodologi Penelitian Pendidikan Kompetensi dan Praktiknya.</em> Jakarta: Bumi Aksara.</p><p> </p><p>Triani, Nani. 2012. <em>Panduan Asesmen Anak Berkebutuhan Khusus. </em>Jakarta Timur: Luxima Metro Media.</p><p> </p><p>Zakia, Dieni Laylatul. 2015. <em>Guru Pembimbing Khusus (GPK): Pilar Pendidikan Inklusi</em>. Artikel dipresentasikan di Universitas Sebelas Maret dan ISPI Wilayah Jawa Tengah. Semarang, 21 November.</p>

Downloads

Published

2019-04-29

How to Cite

Wardah, E. Y. (2019). PERANAN GURU PEMBIMBING KHUSUS LULUSAN NON-PENDIDIKAN LUAR BIASA (PLB) TERHADAP PELAYANAN ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS DI SEKOLAH INKLUSI KABUPATEN LUMAJANG. JPI (Jurnal Pendidikan Inklusi), 2(2), 93–108. https://doi.org/10.26740/inklusi.v2n2.p93-108

Issue

Section

Articles
Abstract views: 8802 , PDF Downloads: 15799