Analisis ANALISIS YURIDIS DISSENTING OPINION TERHADAP PUTUSAN LEPAS TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI PUTUSAN NOMOR 1257K/PID.SUS/2016)
Keywords:
Corruption Offenses, Complicity, CassatioinAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam Putusan No. 1257 K/Pid.Sus/2016 dari perspektif teori keterlibatan dalam hukum pidana, serta untuk menilai kesesuaian proses penjatuhan hukuman dengan kewenangan Mahkamah Agung di tingkat kasasi. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan hukum dan studi kasus. Materi hukum yang digunakan terdiri dari sumber primer, sekunder, dan tersier, yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas penalaran Majelis Hakim belum sepenuhnya konsisten dengan teori keterlibatan (medepleger) karena Terdakwa, sebagai Kepala Tim Manajemen, memainkan peran penting dalam proses pembayaran kompensasi, sehingga pada dasarnya memenuhi unsur kerja sama. Proses pengambilan keputusan tersebut juga dianggap tidak sepenuhnya konsisten dengan kewenangan Mahkamah Agung sebagai judex juris berdasarkan Pasal 253(1) KUHP, karena alasannya cenderung mengevaluasi kembali fakta—suatu hal yang berada dalam yurisdiksi judex facti. Pendapat yang berbeda dianggap lebih konsisten dengan teori keterlibatan dan peran Mahkamah Agung dalam proses kasasi.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 windi kartika sari, Vita

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Abstract views: 15
,
PDF Downloads: 5
