KESADARAN HUKUM PELAKU USAHA MIKRO SEKTOR MAKANAN DAN MINUMAN TERHADAP LARANGAN PENAMBAHAN BIAYA TRANSAKSI MENGGUNAKAN QRIS DI FOOD COURT BASEBALL UNESA KETINTANG
Keywords:
legal awareness, micro-enterprises, QRIS, transaction feesAbstract
Perkembangan sistem pembayaran digital telah mendorong penggunaan Kode Respons Cepat Standar Indonesia (QRIS) sebagai instrumen pembayaran non-tunai yang praktis dan efisien, khususnya bagi usaha mikro di sektor makanan dan minuman. QRIS dikembangkan untuk meningkatkan efisiensi transaksi, perlindungan konsumen, dan digitalisasi sistem pembayaran. Namun, kondisi empiris menunjukkan bahwa beberapa pelaku usaha mikro masih membebankan biaya tambahan kepada konsumen dalam transaksi QRIS, meskipun praktik tersebut secara tegas dilarang berdasarkan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran. Situasi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara ketentuan hukum yang berlaku dan praktik transaksi aktual, yang berpotensi merugikan konsumen.
Urgensi penelitian ini terletak pada meningkatnya penggunaan QRIS yang belum diiringi dengan kesadaran dan kepatuhan hukum yang memadai di kalangan pelaku usaha mikro. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesadaran hukum usaha mikro di sektor makanan dan minuman terkait larangan biaya transaksi tambahan dalam pembayaran QRIS di Baseball Food Court Universitas Negeri Surabaya, Ketintang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan sosiologis melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesadaran hukum pelaku usaha masih relatif rendah, dipengaruhi oleh keterbatasan pengetahuan dan pemahaman hukum, sikap terhadap regulasi, serta usia dan latar belakang pendidikan pelaku usaha.
Kata kunci : kesadaran hukum, usaha mikro, QRIS, biaya transaksi
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Meriska Nadya Selya Septiany, Eny Sulistyowati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Abstract views: 7
