ANALISIS PERATURAN PEMROSESAN DATA LINTAS NEGARA UNDANG – UNDANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI INDONESIA DIBANDINGKAN DENGAN GENERAL DATA PROTECTION REGULATIONS (GDPR) UNI EROPA

Authors

  • Adam Satria Prartama Universitas Negeri Surabaya
  • Gelar Ali Ahmad

Keywords:

Perlindungan Data Pribadi, GDPR, UU PDP, Perbandingan Hukum, Transfer Data Lintas Negara

Abstract

Perkembangan teknologi digital mendorong munculnya risiko pelanggaran terhadap privasi dan penyalahgunaan  data pribadi, yang menuntut hadirnya regulasi yang kuat dan komprehensif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan pemrosesan data pribadi lintas negara dalam Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dengan membandingkannya terhadap General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa sebagai standar global. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan komparatif, untuk menilai ruang lingkup yurisdiksi, prinsip hukum, serta mekanisme transfer data lintas negara seperti Adequacy Decision, Standard Contractual Clauses (SCCs), dan Binding Corporate Rules (BCRs). Hasil penelitian menunjukkan bahwa GDPR memiliki ketentuan yang lebih rinci dan operasional terkait pemrosesan data lintas negara, termasuk kewajiban penunjukan perwakilan (representatif) bagi entitas asing. Ketiadaan mekanisme dan instrumen tersebut dalam UU PDP menimbulkan potensi celah normatif, terutama dalam menjamin akuntabilitas entitas asing dan efektivitas penegakan hukum terhadap pelaku lintas yurisdiksi. Oleh karena itu, regulasi-regulasi GDPR tersebut dapat diadopsi secara kontekstual oleh Indonesia untuk memperkuat sistem perlindungan data pribadi, meningkatkan interoperabilitas hukum internasional, serta memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama digital lintas negara.

Published

2025-07-29
Abstract views: 241

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.