ANALISIS YURIDIS PUTUSAN NOMOR 36/PID.B/2019/PN NLA TENTANG PENGIDAP SKIZOFRENIA SEBAGAI PELAKU PENGANIAYAAAN
Keywords:
Assault, Schizophrenia, Criminal LiabilityAbstract
Pengidap skizofrenia berpotensi melakukan tindak pidana penganiayaan ketika penyakitnya sedang kambuh. Kasus penganiayaan yang melibatkan pengidap skizofrenia sebagai pelakunya adalah dalam putusan Nomor 36/Pid.B/2019/PN Nla (Namlea). Pada putusan tersebut pelaku dijatuhi pidana penjara selama enam bulan tanpa diberikan perawatan atas masalah kejiwaannya. Dalam pertimbangan, hakim menilai pelaku sehat secara rohani dengan menggunakan fakta notouir dan mengesampingkan keterangan ahli jiwa yang menyatakan bahwa pelaku mengidap skizofrenia. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis ketepatan pertimbangan hakim dikaitkan dengan pertanggungjawaban pidana pegidap skizofrenia sebagai pelaku penganiayaan dan ketepatan penggunaan fakta notouir yang mengesampingkan keterangan ahli sebagai dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhan pidana. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang, pendekatan konsep dan pendekatan kasus. Hasil penelitian yaitu skizofrenia merupakan gangguan jiwa psikosis yang termasuk dalam klasifikasi Pasal 44 KUHP, berdasarkan pasal tersebut penderita skizofrenia tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya. Kemudian, dalam menentukan kondisi pengidap gangguan jiwa diperlukan pembuktian berupa pemeriksaan kejiwaan. Berdasarkan keterangan ahli dan hasil pemeriksaan, tindak pidana penganiayaan dalam putusan Nomor 36/Pid.B/2019/PN Nla disebabkan oleh gangguan jiwa yang kambuh. Oleh karena itu, sanksi yang seharusnya diterapkan bukanlah pidana penjara melainkan perawatan di rumah sakit jiwa
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Wanda Widyastuti, Gelar Ali Ahmad

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
