Penegakan Hukum Dalam Relokasi Pedagang Kaki Lima Kutisari Ke Fresh Market

Authors

  • ROCHMA SA'DIYAH UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA

Keywords:

Pedagang Kaki Lima, Satpol PP, Kota Surabaya

Abstract

Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai kebijakan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) dari kawasan Kutisari ke Fresh Market Kutisari di Kota Surabaya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum dan faktor apa yang menjadi penghambat dalam relokasi pasar kutisari menuju fresh market kutisari. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawawncara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan relokasi ini memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 17 Tahun 2003 dan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014. Dalam implementasinya, pemerintah menerapkan sanksi administratif bagi PKL yang tidak mematuhi relokasi, serta melakukan pengawasan melalui sosialisasi, pendekatan persuasif, dan monitoring lapangan yang melibatkan Satpol PP, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, serta tokoh masyarakat setempat. Namun, pelaksanaan kebijakan menghadapi berbagai kendala, termasuk rendahnya tingkat kepatuhan PKL, anggapan lokasi baru kurang strategis, keterbatasan fasilitas, dan minimnya jumlah petugas pengawas. Keberhasilan kebijakan ini bergantung pada konsistensi pengawasan dan pendekatan partisipatif untuk menciptakan keseimbangan antara ketertiban kota dan keberlangsungan usaha PKL.

Published

2025-07-03
Abstract views: 1

Similar Articles

<< < 7 8 9 10 11 12 13 14 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.