SOSIALISASI PENGENDALIAN KERUSAKAN LAHAN AKIBAT PERTAMBANGAN RAKYAT DI KABUPATEN BANTUL, PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Authors

  • Arifudin Idrus Deapartemen Teknik Geologi Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada - Yogyakarta
  • Yuyun Prihatining Rahmah Deapartemen Teknik Geologi Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada - Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.26740/ja.v7n1.p12-17

Keywords:

Tambang rakyat, tanah liat, sirtu, kerusakan lingkungan, Kabupaten Bantul

Abstract

Kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan rakyat di Indonesia, termasuk di Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sudah cukup mengkhawatirkan. Kerusakan lahan tersebut terutama diakibatkan oleh penambangan tanah liat pada sawah atau tegal produktif untuk pemenuhan bahan baku batu bata dan juga penambangan sirtu pada badan atau teras/bantaran sungai. Berlatarbelakang hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul bekerjasama dengan Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gadjah Mada (PSLH UGM) menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup akibat kegiatan pertambangan rakyat yang dilakukan di seluruh kecamatan di Kabupaten Bantul. Metoda sosialisasi yaitu melalui Kegiatan Pendidikan Masyarakat berupa memberikan penyuluhan yang bertujuan meningkatkan pengetahuan, pemahaman serta kesadaran masyarakat terkait pentingnya pengendalian kerusakan lingkungan hidup untuk kehidupan yang lebih baik. Hasil kegiatan sosialisasi tersebut adalah pemahaman konsep-konsep penambangan yang baik dan benar (good mining practices), mulai dari tahap penyiapan lahan (pre-mining), tahap operasi penambangan dan tahap pasca penambangan. Pada tahap penyiapan lahan penambangan tanah liat misalnya harus mengamankan tanah pucuk (top soil), pada tahap menambangan perlu dilakukan dengan mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan kerja (K3), meminimalisasi timbulnya berbagai dampak negatif terhadap aspek geofisik kimia biologi kesmas sosekbud yang berujung pada timbulnya konflik sosial, dan pada tahap pasca penambangan, lahan bekas tambang harus dilakukan penataan lahan (landforming), reklamasi dan revegetasi, serta direncanakan pemanfaatan lahan pasca tambangnya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

<div class="WordSection1"><p>Anonim, 2013, Konsep Tambang Rakyat di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 dan Permasalahannya, Bahan Paparan di Hotel Le Meridien<em>, </em>Jakarta, 15 Agustus 2013</p><p>BAPPEDA DIY, 2006, Peta administrasi Kabupaten Bantul 2006, Kerjasama BAPPEDA DIY dengan Jurusan Teknik Geologi FT UGM</p></div>Idrus, A., Warmada, I.W., Setidjaji, L.D. 2009, <em>Eksplorasi Sumberdaya Mineral</em>, Bahan Ajar, Departemen Teknik Geologi FT UGM, <em>Unpublished</em>, 96 hal.<p>Idrus, A., 2012, <em>Sumberdaya Mineral untuk Rakyat</em>, Chapter Buku Ilmu untuk Rakyat, Gadjah Mada University Press, 169 hal.</p><p>KOMINFO, 2012, UKM Melalui Kerajinan Gerabah, Kasongan, Bantul, Yogyakarta, <a href="https://www.youtube.com/watch?v=qREj00RpLK4">https://www.youtube.com/watch?v=qREj00RpLK4</a> (diunduh tanggal 19 Juni 2019)</p><p>NET YOGYA, 2017, Polemik Penambangan Sirtu di Bantaran Sungai Opak, Bantul, <a href="https://www.youtube.com/watch?v=Qrvm0Rx2pn8">https://www.youtube.com/watch?v=Qrvm0Rx2pn8</a> (diunduh tanggal 19 Juni 2019)</p><p>PP No.23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara</p><p>Rahma, C., 2014, Inovasi Teknologi Reklamasi Lahan Pascatambang Tanpa Penambahan Tanah Pucuk <br /> <a href="https://www.indonesiana.id/read/23732/inovasi-teknologi-reklamasi-lahan-pascatambang-tanpa-penambahan-tanah-pucuk#Kqy7gm672uulGkXE.99">https://www.indonesiana.id/read/23732/inovasi-teknologi-reklamasi-lahan-pascatambang-tanpa-penambahan-tanah-pucuk#Kqy7gm672uulGkXE.99</a> (diunduh tanggal 20 Juni 2019)</p><p>UGM, 2019, Sawah di Bantul Rusak Akibat Tambang Batu Bata, Berita UGM Tanggal 10 April 2019, <a href="https://ugm.ac.id/id/berita/17822-sawah.di.bantul.rusak.akibat.tambah.batu.bata">https://ugm.ac.id/id/berita/17822-sawah.di.bantul.rusak.akibat.tambah.batu.bata</a> (diunduh tanggal 18 Juni 2019)</p><p>UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara<strong></strong></p>

Downloads

Published

2021-07-14

Issue

Section

Articles
Abstract views: 480 , PDF Downloads: 556