Insentif Pajak terhadap Sumbangan Covid-19 dari Perspektif Relasi Hukum Pajak Indonesia dengan Hak Asasi Manusia
DOI:
https://doi.org/10.26740/jsh.v2n2.p184-214Abstract
The Covid-19 pandemic is a transnational threat that requires a global response, but the outbreak has laid bare divergent national approaches to exposed broader structural weaknesses in the governance system. The challenges of governance of the state amidst the Covid-19 pandemic is not only on the public health approach but also must face the risk of economic recession. In the present report, the government of the Republic of Indonesia has taken anticipation steps to prevent and overcome Covid-19 through legislation which is then implemented to the public. The focus of this paper is to review how the Republic of Indonesia maintains national economic resilience using the Indonesian tax law approach. Income tax is part of tax classification in Indonesia has rights and obligations attached to the state as well as taxpayers. With using the doctrinal legal research method, this papers analyzes the perspective of the Republic of Indonesia's tax laws on opportunities for corporate taxpayers to get incentives in their income tax, on the grounds that they have contributed to the need to overcome the pandemic Covid-19 and explained the relationship between human rights and taxes on the case. As the papers make clear, the tax revenue paradigm is considered important because it impacts on economic security and national development. The government must be careful in carrying out taxation policies by considering the economic conditions of democracy, globalization, and the synergy of the center and the regions as long as the Covid-19 pandemic continues. Human rights and taxes are related to the realization of the right to the social-economic and social justice in society because Indonesia taxes has rights and obligations attached to the state as well as taxpayers.
Keywords: Covid-19 donations, tax incentive, human rights.
References
Buku
Asshiddiqie Jimly. (1998). Agenda Pembangunan Hukum Naional di Abad Globalisasi. Jakarta: Balai Pustaka.
Bagir Manan. (2001). Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Bandung: Alumni.
Departemen Keuangan. (2004). Tinjauan Pelaksanaan Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah 2001-2003. Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Jakarta: Departemen Keuangan.
Harijanti, Bagir Manan dan Susi Dwi. (2014). Memahami Konstitusi: Makna dan Aktualisas. Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Ismail Tjip. (2018). Potret Pajak Daerah di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Lubis Solly. (2002). Hukum Tata Negara. Bandung: Mandar Maju.
Mamudji, Soerjono Soekanto, Sri. (2001). Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Pers, p. 13-14.
Manan Bagir. (1997). Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia. Bandung: Alumni.
Resmi Siti. (2019). Perpajakan Teori & Kasus, Edisi 11. Buku 1. Yogyakarta: Penerbit Salemba Empat.
Richard, bird et al. (1964). Reading On Taxation in Developing Countries. Baltimore: The Johns Hopkins Press.
Strong C.F. (1966). Modern Constitution. London: Sidgwick & Jackson. Jo. K.C. Wheare. (1960). Modern Constitution. Oxford: Oxford University Press.
Widjaja H.A.W. (2002). Otonomi Daerah dan Daerah Otonomi. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Jurnal
Peraturan Perundang-Undangan
Republik Indonesia, Keppres tentang Perubahan Keppres No. 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Keppres No. 9 Tahun 2020.
Republik Indonesia, Keputusan Presiden tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional, Keppres No. 12 Tahun 2020.
Republik Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19, PMK No. 86/PMK.03/2020.
Republik Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pencatatan dan Pelaporan Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial Yang Dapat Dikurangi Dari Penghasilan Bruto, PMK No. 76/PMK.03/2011, LN Tahun 2011 No. 205.
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, Perppu No. 1 Tahun 2020, LN Tahun 2020 No. 87, TLN No. 6485.
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional, PP No. 23 Tahun 2020, LN Tahun 2020 Nomor 131, TLN No. 6514.
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto, PP No. 93 Tahun 2010, LN Tahun 2010 No. 160.
Republik Indonesia, Peraturan Presiden tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, Perpres No. 54 Tahun 2020, LN Tahun 2020 No. 94.
Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU No. 6 Tahun 1983, LN Tahun 1983 No. 49, TLN No. 3262 Jo. Diubah terakhir kali dengan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang, UU No. 19 Tahun 2009, LN Tahun 2009 No. 62.
Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Keuangan Negara, UU No. 17 Tahun 2003. LN Tahun 2003 No. 47, TLN No. 4286.
Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Pajak penghasilan, UU No. 7 Tahun 1983, LN Tahun 1983 No. 50, TLN No. 326. Jo Sebagaimana terakhir kali diubah dengan. Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, UU No. 36 Tahun 2008, LN Tahun 2008 No. 133.
Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana, UU No. 24 Tahun 2007, LN Tahun 2007 No. 66, TLN No. 4723.
World Wide Web
Centers for Disease Control and Prevention, Saving Lives By Taking A One Health Approach: connetighuman, Animal, and Enviromental Heath. https://www.cdc.gov/onehealth/basics/index.html.
Chapter IX: International Economic and Social Co-Operation/Article 55 (C). https://www.un.org/en/sections/un-charter/un-charter-full-text/.
Covid-19 Disease outbreak situation. https://www.who.int/emergencies/diseases/novel-coronavirus-2019?gclid=Cjw.
Montevido Convention on the Rights and Duties of States. https://treaties.un.org/doc/Publication/UNTS/LON/Volume%20165/v165.pdf
Pedoman HAM di Tengah Covid-19 Available online from: https://www.ohchr.org/Documents/Events/COVID-19_Guidance.pdf.
Pernyataan Menteri Keuangan. Available online from: https://kemenkeu.go.id/covid19.
Peta Sebaran Covid-19 Indonesia. https://covid19.go.id/peta-sebaran.
Surat Kabar
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Muhammad Syukur

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

