Harmonisasi Perlindungan Harta Kekayaan Anak dalam Perwalian melalui Penguatan Peran Wali Pengawas
DOI:
https://doi.org/10.26740/jsh.v1n1.p61-90Keywords:
harmonization, guardianship, guardian supervisor, weskamerAbstract
Guardianship is the supervision of children who are no longer under the authority of their parents, and the management of objects or property of the children carried out by the guardian. In carrying out their duties, the guardian is supervised by the guardian supervisor, which based on Article 366 Indonesian Civil Code, the authority is given to the Weskamer. This office is one of the technical implementation units under the Ministry of Law and Human Rights. However, the supervision process can hardly be carried out by the Weskamer, that relates to its role that requires synergy with the role of other institutions. It shows that there is disharmony in the implementation of protection of children's assets in guardianship, which eliminates the element of supervision by the state through the Weskamer. Therefore, an idea is needed in harmonizing the protection of children's assets in guardianship through strengthening the role of guardian. This research uses normative method which is a part of legal research. Normative legal research aims to find solutions to juridical problems that arise from legal issues and provide prescriptions on these legal issues. Based on the results of the study, systematic and concrete steps are needed to improve the rules by harmonizing laws as well as institutions regarding the protection of the assets of the children by strengthening the role of guardian supervisor.
References
Buku
Darmabrata, Wahyono & Surini Ahlan Sjarif. 2004. Hukum Perkawinan dan Keluarga di Indonesia. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Departemen Kehakiman Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan. Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Balai Harta Peninggalan (Buku I).
Goesniadhie, Kusnu. 2006. Harmonisasi Hukum dalam Perspektif Perundang-undangan, Lex Spesialis Suatu Masalah. Surabaya: JPBooks.
__________, Kusnu. 2010. Harmonisasi Sistem Hukum Mewujudkan Tata Pemerintahan yang Baik. Malang: Nasa Media.
Gultom, Maidin. 2013. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Harsono, Budi. 2008. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.
Hasan, Djuhaendah.1998. Hukum Keluarga. Bandung: Armico.
Indrati, Maria Farida. 2007. Ilmu Perundang-Undangan 1: Jenis, Fungsi dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius.
Mahendra, A.A. Oka. 2017. Pedoman Praktis Legal Drafting. Malang: Setara Press
Marzuki, Peter Mahmud. 2005. Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana.
Mertokusumo, Sudikno. 2008. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
___________, Sudikno. 2010. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya.
Prawidohamidjojo, R. Soetojo & Marthalena Pohan. 2008. Hukum Orang dan Keluarga (Personen en Familie-Recht). Surabaya: Airlangga University Press
Subekti. 2003. Pokok-pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.
Sufwarno, Yogi &Tri Atmojo Sejati. 2017. Whole of Government. Jakarta: Lembaga Adiministrasi Negara.
Susanti & Efendi. 2014. Penelitian Hukum: Legal Research. Jakarta: Sinar Grafika.
Sutedi, Adrian. 2007. Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya. Jakarta: Sinar Grafika.
Tanya, Bernard L. 2011. Penegakan Hukum dalam Terang Etika. Yogyakarta: Genta.
Tuti, Titik Triwulan. 2008. Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Kencana Prenadmedia Group.
Journal articles:
Abubakar, Al Yasa’. 2011. “Perlindungan Harta Anak dalam Peraturan Perundang-Undangan dan Praktek di Mahkamah Syar’iyah“. Jurnal Ilmiah Islam Futura. Vol. 10, No. 2. 1-19.
Heriyani, Endang dan Prihati Yuniarlin. 2015. “Fungsi BHP sebagai Wali Pengawas Terhadao Anak di Bawah Perwalian dalam Rangka Perlindungan anak“. Jurnal Media Hukum. Vol. 22, No. 2. 218 – 231.
Idami, Zahratul. 2012. “Tanggungjawab Wali Terhadap Anak yang Berada di Bawah Perwaliannya (Suatu Penelitian di Kota Banda Aceh)”. Jurnal Dinamika Hukum. Vol 12, No. 1. 60-73.
Levla, Fanny. 2017. “Tanggung Gugat Notaris dalam Pelaksanaan Pendaftaran Wasiat secara Online”. Jurnal Arena Hukum. Vol. 10, No. 1. 141-162.
Putranto, Nurhendro. 2013. “Balai Harta Peninggalan Fungsi dan Tugas Pokoknya (Edisi Revisi)”.
Savira, Elita, dkk. “Penetapan Perwalian Anak yang diminta PPAT sebagai Syarat Pembuatan Akta Jual Belu Hak Atas Tanah”. Artikel. Program Studi Magister Kenotariatan Pascasarjana, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Simatupang, Taufik H. 2018. “Eksistensi dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas Balai Harta Peninggalan di Indonesia”. Jurnal Penelitian Hukum De Jure. Vol. 18, No. 3. 397- 414.
Skripsi/Tesis/Disertasi:
Harca, Yudhi Marza. 2013. “Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Perwalian Terhadap Anak dibawah umur Korban Tsunami di Aceh”. Tesis. Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.
Ramahdhany, Siti Hafsah. 2004. “Tanggungjawab Balai Harta Peninggalan Selaku Wali Pengawas Terhadap Harta Anak di Bawah Umur (Studi Mengenai Eksistensi Balai Harta Peninggalan Medan Sebagai Wali Pengawas)”. Tesis. Universitas Sumatera Utara.
Sari, Patimah. 2017. “Peranan Balai Harta Peninggalan dalam Perwalian Berdasarkan Sistem Hukum Perdata Indonesia (Studi Balai Harta Peninggalan Medan)”. Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.
Veronita, Septy. 2013. “Hak Perwalian Anak di Bawah Umur yang Beralih pada Neneknya (Analisis kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:372K/Pdt/2008)”. Tesis. Universitas Indonesia.
Peraturan Perundang-undangan:
Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1.
Indonesia, Kompilasi Hukum Islam
Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, (Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 109).
Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4674).
Indonesia, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penanganan Permasalahan Hukum dalam Rangka Pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4796).
Indonesia, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5491)
Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 59).
Indonesia, Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.01.PR.07.01-80 Tahun 1980 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan.
Website:
Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Surabaya. http://sipp.pn-surabayakota.go.id/list_perkara/page/1/SXYwTGR3b3VMc2FISi9CeHV0YXZjblBSdTdraG1LRFV6d3hBdFZtbWw5MjRwYkNva0M2bzIrR21YdDREUDVDQTJLcDVZR3JUNUwxZDlMeHBUdDI5M1E9PQ==/WG5LZDh1SE5IS0VuVHFER3o2dzd2REsrU1V4WTJNb3R2TC9BVGg3cWNwM3JSNjlCcUtxbStGTHgzMURwQk8xZ1g3NTB5MlVPSkk1YldOc0hkYko5Q2c9PQ==/col/2. diakses pada 10 Februari 2019.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2019 Jurnal Suara Hukum (JSH)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Author(s) who wish to publish with this journal should agree to the following terms:
- Author(s) retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-Non Commercial 4.0 License (CC BY-NC) that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal for noncommercial purposes.
- Author(s) are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
The publisher publish and distribute the Article with the copyright notice to the Jurnal Suara Hukum with the article license CC-BY-NC 4.0.