Dampak Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) Terhadap Tingkat Kriminalitas Di Kabupaten Ciamis
DOI:
https://doi.org/10.26740/jsh.v4n1.p22-39Abstract
Kriminalitas merupakan suatu permasalahan yang dihadapi oleh setiap Negara termasuk Indonesia. Kejahatan menjadi salah satu permasalahan yang salah satu terfokus pada pihak kepolisian demi terciptanya keamanan dan kenyamanan di lingkungan masyarakat. Akhir tahun 2019 adanya Corona Virus Disease (Covid-19). Dengan adanya virus berdampak terhadap perekonomian masyarakat termasuk aspek hukum. Aspek hukum yang menjadi sorotan adalah angka kriminalitas di sebuah wilayah akibat dampak dari Pandemi Covid-19 ini. Berdasarkan data yang diperoleh bahwa di Polres Ciamis mengungkap sejumlah perkara selama pandemic Covid-9 dinyatakan Fluktuatif. Bahwa terhitung dari bulan Maret terdapat 21 laporan tindak pidana yang di terima oleh Polres maupun Polsek, bulan april adanya penurun jumlah perkara menjadi 16 perkara, namun hingga akhir tahun 2020 ternyata angka kriminalitas di Wilayah Hukum Ciamis mengalami peningkatan dengan kasus yang berbeda-beda.
Penelitian dilaksanakan dengan tujuan untuk (1) mengetahui bagaimana dampak pandemi Corona Virus Disease (covid-19) terhadap tingkat kriminalitas di Kabupaten Ciamis. (2) mengetahui bagaimana upaya penegak hukum dalam menekan angka kriminalitas akibat dari dampak pandemi Corona Virus Disease (covid-19) di Kabupaten Ciamis. Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Data yang dikumpulkan terdiri atas data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dari wawancara terhadap responden, yaitu Anggota satuan Polres Ciamis. Data sekunder diperoleh dari publikasi jurnal dan data dari dinas/instansi yang terkait dengan penelitian.
Dampak adanya Pandemi Covid-19 terhadap kriminalitas di Kabupaten Ciamis Adanya kenaikan angka kriminalitas sebanyak 4% dengan jenis tindak pidana dengan berbagai macam jenis tindak pidana, untuk menentukan adanya kenaikan angka kriminalitas ataupun tidak tidak dapat dilihat dari banyak nya angka kriminalitas tapi cukup dilihat dari adanyakenaikan meskipun tidak ada besar. Upaya yang telah dilakukan oleh Polres Ciamis dalam menanggulangi kenaikan kriminalitas yakni dilakukan dengan upaya preventif dan upaya refresif derta menggunakan jalur penal atau non penal.
Kata Kunci : Kriminalitas, Pandemi Covid-19.
References
Arief, Barda Nawawi, 2011, Perkembangan Sistem Pemidanaan Di Indonesia, Semarang: Pustaka Magister.
Asshiddiqie, Jimly. 2011. Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta : Sinar Grafika Offset.
G.W. Bawengan, 1977, Masalah Kejahatan Dengan Sebab dan Akibatnya, Jakarta : Pradnya Paramitha.
_____________, 1981, Patologi Sosial Dan Masalah Sosial, Jakarta : Rajawali Pers.
Frank E. Hagan, 2013. Pengantar Kriminologi Teori, Metode dan Perilaku Kriminal, Jakarta : Kencana Prenada Media Group.
H. Haris,1978. Pembaharuan Hukum Acara Pidana, Jakarta : Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Lopa Baharuddin, 2001.Kejahatan Korupsi dan Penegakan Hukum, Jakarta: Buku Kompas.
Kartini Kartono, 2011, Kenakalan Remaja, Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Moleong, L J. 2004. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT.Remaja Rosdakarya.
_____________, 2011. Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi. Bandung: PT.Remaja Rosdakarya.
Nazir. 2014. Metode Penelitian. Bogor : Ghalia Indonesia.
R. Soesilo, 1989, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bogor: Politei.
Sugiyono. 2014. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan Kombinasi (Mixed Methods). Bandung : Alfabeta
________, 2008. Metode Penelitian Kunatitatif Kualitatif dan R&D. Bandung Alfabeta.
W.A. Bonger, 1982, Pengantar Tentang Kriminologi, Jakarta : Pembangunan Ghalia Indonesia.
Widiyanti, Ninik, dan Panji Anoraga. 1987, Perkembangan Kejahatan dan Masalahnya Ditinjau dari Segi Kriminologi dan Sosial. Jakarta : Pradnya Paramita.
Widiyanti, Ninik, dan Yulius Waskita. 1987, Kejahatan dalam Masyarakat dan Pencegahannya. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Yesmil Anwar dan Adang, 2010, Kriminologi, Bandung : Reflika Aditama.
Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Jurnal
Eka Budiyanti, “Dampak Virus Corona Terhadap Sektor Perdagangan Dan Pariwisata Indonesia”, Jurnal Bidang Ekonomi dan Kebijakan Publik Info Singkat: Kajian Singkat terhadap Isu Aktual dan Strategis, Vol. 12 No.4, (2020).
Gosalbo-Bono, Ricardo. “The Significance of the Rule of Law and Its Implications for the European Union and The United States.” University of Pittsburgh Law Review Vol 72, no. No 2 (2010).
Jhon H.Boman & Owen Gallupe, Has COVID-19 Changed Crime? Crime Rates in the United States during the Pandemic”. American Journal of Criminal Justice. The Journal of the Southern Criminal Justice Association. 45, (2020).
Matthew P. J. Ashby. Initial evidence on the relationship between the coronavirus pandemic and crime in the United States. 2020; 9(1).
Lisbet, “Penyebaran Covid-19 Dan Respons Internasional”, Jurnal Bidang Hubungan Internasional Info Singkat: Kajian Singkat terhadap Isu Aktual dan Strategis, Vol. 12 No.5, (2020),
Komariah, Mamay, Hermana Anda, “Kajian Yuridis Terhadap Eksploitasi Anak
Di Desa Pangandaran”. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi. Vol 6
No. 2 (2018)
Nur Sholikah Putri Suni, “Kesiapsiagaan Indonesia Menghadapi Potensi Penyebaran Corona Virus Disease”, Jurnal Bidang Kesejahteraan Sosial Info Singkat: Kajian Singkat terhadap Isu Aktual dan Strategis, Vol. 12 No.3, (2020).
Ticoalu,Sergio, 2015, Kajian Hukum Pidana dan Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Penistaan Agama dalam Perspektif Hukum di Indonesia,Lex et Societatis, 3(1), 109–119.
Utami, Retno Ristiasih,Martha Kurnia Asih. 2001. Faktor-Faktor Determinasi Perilaku Kejahatan Determination Factors Of Criminal Behavior. Fakultas Psikologi, Universitas Semarang
Sumber Lain
Hafidh, “Apa itu Social Distancing dan Strategi Bisnis yang harus dilakukan”, 28 Maret 2020, diakses dari https://www.jurnal.id/id/blog/apa-itu-social-distancing-dan-strategi-bisnis-yang-harus-dilakukan/ diakses 17 Januari 2020 pukul 19.45 WIB
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Mamay Komariah, Rommy Pratama, Elvin Adriansyah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Author(s) who wish to publish with this journal should agree to the following terms:
- Author(s) retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-Non Commercial 4.0 License (CC BY-NC) that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal for noncommercial purposes.
- Author(s) are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
The publisher publish and distribute the Article with the copyright notice to the Jurnal Suara Hukum with the article license CC-BY-NC 4.0.