Tanggung Jawab Perdata Notaris Atas Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Yang Cacat Dalam Komparisi

Bahasa Indonesia

Authors

  • Sibuea, Mia Augina Romauli Universitas Brawijaya

DOI:

https://doi.org/10.26740/jsh.v4n1.p137-159

Abstract

Abstrak

Notaris berwenang membuat akta autentik sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris(UUJN). Notaris dalam membuat akta harus memperhatikan Pasal 16 ayat (1) huruf a UUJN, jika dihubungkan dengan kewajiban notaris, notaris wajib untuk melakukan pengecekkan untuk menjaga kepentingan para pihak didalam melakukan perbuatan hukum serta melakukan pengecekkan seluruh bagian akta dimulai dari bagian awal akta, komparisi, isi akta hingga akhir akta. Notaris dalam membuat akta harus mengutamakan prinsip-prinsip yang telah diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a UUJN. Pada penelitian ini, Notaris tidak memperhatikan dan menerapkan Pasal 16 ayat (1) huruf a UUJN, sehingga akta yang dibuat tersebut menimbulkan kerugian bagi para pihak, terutama pihak pembeli yang telah membayar lunas pembayaran rumah. Apabila akta yang dibuat oleh Notaris tersebut menimbulkan kerugian bagi para pihak, maka Notaris dapat dimintai pertanggungjawaban terhadap akta yang telah dibuatnya. Pertanggungjawaban tersebut berupa tuntutan untuk mengganti kerugian dalam bentuk penggantian biaya dan ganti rugi, sebagai akibat akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang dibuat oleh Notaris tersebut batal demi hukum, karena adanya ketidakcermatan dan ketidaktelitian Notaris dalam membuat akta.

Kata Kunci: Perjanjian Pengikatan Jual Bel Lunasi,  Notaris,  Tanggung Jawab Notaris.

Abstract

Notaries are authorized to make authentic deeds as regulated in Article 15 of Law Number 2 of 2014 concerning Amendments to Law Number 30 of 2004 concerning Notary Positions (UUJN). The notary in making the deed must pay attention to Article 16 paragraph (1) letter a UUJN, if it is related to the obligations of the notary, the notary is obliged to check to protect the interests of the parties in carrying out legal actions and check all parts of the deed starting from the beginning of the deed, comparison, the contents of the deed to the end of the deed. The notary in making the deed must prioritize the principles regulated in Article 16 paragraph (1) letter a of the UUJN. In this study, the Notary did not pay attention to and apply Article 16 paragraph (1) letter a of the UUJN, so that the deed made caused losses to the parties, especially the buyer who had paid in full the house payment. If the deed made by the notary causes losses to the parties, the notary can be held accountable for the deed he has made. The liability is in the form of a claim for compensation in the form of reimbursement of costs and compensation, as a result of the deed of the Sale and Purchase Binding Agreement made by the Notary is null and void due to the inaccuracy and inaccuracy of the Notary in making the deed.

Keywords: Sale and Purchase Agreement, Notary, Notary Responsibilities

References

Abdul Kadir Muhammad. (2001). Etika Profesi Hukum. Bandung: Penerbit Citra Aditya

Bakti.

_____________________. (2010). Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung: Penerbit

Citra Aditya Bakti.

Harun Al Rasyid. (1985). Sekilas Tentang Jual Beli Tanah. Jakarta: Penerbit Ghalia

Indonesia.

Johny Ibrahim. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang:

Penerbit Bayumedika Publishing.

M. Khoidin. (2020). Tanggung Gugat dalam Hukum Perdata. Yogyakarta: Penerbit

LaksBang Justitia.

Ray Wijaya. (2003). Merancang Suatu Kontrak Contract Drafting Teori Dan Praktik,

Edisi Revisi. Jakarta: Kasaint Blanc.

Salim HS. (2015). Teknik Pembuatan Akta Satu (Konsep Teoritis, Kewenangan Notaris,

Bentuk Dan Minuta Akta), Jakarta: Penerbit Raja Grafindo Persada.

Sjaifurrachman & Habib Adjie. (2011). Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam

Pembuatan Akta. Bandung: Penerbit Mandar Maju.

Dewi Kurnia Putri & Amin Purnawan, Perbedaan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Lunas

Dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tidak Lunas, Jurnal Akta, Volume 4, Nomor

, Desember 2017.

Herlien Budiono, artikel Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Mutlak, Majalah Renovi, edisi

tahun I, No. 10, Maret, 2004.

Supriyadi, Kedudukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah Dalam

Persprektif Hukum Pertanahan, Jurnal Arena Hukum, Volume 9, 2016.

Downloads

Published

2023-01-10
Abstract views: 651 , PDF Downloads: 1235