Nilai Keadilan Sebagai Landasan Putusan Sengketa Wanprestasi: Studi Putusan Nomor 5/Ptd.Sus-BPSK/2017/PN.Lmj

Authors

  • Ramadhita Ramadhita UIN Maulana Malik Ibrahim
  • Sahlan Roy Matua Hasibuan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

DOI:

https://doi.org/10.26740/jsh.v4n2.p243-264

Abstract

Wanprestasi merupakan salah satu problem yang dihadapi para pihak dalam sebuah penjanjian. Para pihak dapat menyelesaikan wanprestasi melalui berbagai cara seperti musyawarah, mediasi, arbitrase, maupun pengadilan. Jalur pengadilan sering dianggap hanya mengutamakan nilai kepastikan hukum dan mengesampingkan nilai keadilan dan kemanfaatan. Namun hal ini tidak terjadi dalam penanganan kasus PT. DSF melawan AH di Pengadilan Negeri Lumajang. Artikel ini bertujuan mendiskripsikan kewenangan Pengadilan Negeri Lumajang dalam memutus perkara Nomor 5/Ptd.Sus-BPSK/2017/PN.Lmj. Selain itu, dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam perkara Nomor 5/Ptd.Sus-BPSK/2017/PN.Lmj. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normative dengan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Metode pengumpulan bahan hukum dengan inventarisasi berupa putusan No. 5/Ptd.Sus-BPSK/2017/PN.Lmj dan bahan hukum kepustakaan. Metode pengolahan bahan hukum menggunakan analysis interactive dengan membagi dalam tiga tahap yaitu reduksi data (data reduction), penyajian data (data display), dan verifikasi kesimpulan (conclutions). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pengadilan Negeri Lumajang tidak mempunyai kewenangan atau kompetensi relatif dalam mengadili perkara No. 5/Ptd.Sus-BPSK/2017/PN.Lmj. Majelis Hakim dalam pertimbanggana lebih mengutamakan asas keadilan daripada asas kepastian hukum sebagaimana yang telah disepakati oleh para pihak dalam perjanjian lease (sewa guna usaha).

References

Budiwati, S., Junaidi, M., & Nugroho, W. T. (2020). The Principle of Pacta Sunt Servanda in Fintech Transactions is Reviewed Through The Perspective of Ushul Fiqh. Al-Iktisab: Journal of Islamic Economic Law, 4(1), 47. https://doi.org/10.21111/al-iktisab.v4i1.4350

Cutriyah, T. E. (2013). Putusan Niet Ontvankelijk Verklaard (n.o) Dalam Perkara Perdata Di Pengadilan Negeri Pontianak (studi Kasus Perkara Perdata Nomor 40/Pdt.g/2012/Pn.ptk). Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura, 1(2), Article 2. https://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/1314

Harahap, M. Y. (2017). Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Sinar Grafika.

HS, S. (2007). Perancangan Kontrak dan Memorandum of Understanding(MoU). Sinar Grafika.

Jarkasih, P. I., Septiani, K. R., Purnamasari, K., Marap, M. B., Putra, R. R., Damayanti, S., & W, E. M. (2020). Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (bpsk) Terhadap Sengketa Wanprestasi Dalam Perjanjian (studi Putusan Nomor 689/Pdt.sus-Bpsk/2019/Pn Jkt Utr). JURNAL LEX SPECIALIS, 1(2), Article 2. http://openjournal.unpam.ac.id/index.php/jlsp/article/view/8586

Kandisa2, L. P. V. A. P. A. (2015). PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN MELALUI MEDIASI PERBANKAN. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 3(2), Article 2. https://doi.org/10.12345/ius.v3i8.209

Kolopaking, A. D. A. (2021). Asas Itikad Baik dalam Penyelesaian Sengketa Kontrak Melalui Arbitase. Penerbit Alumni.

Kusumaningrum, A. E. (2016). Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Medis Sebagai Upaya Perlindungan Pasien. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Dinamika Masyarakat, 14(1), Article 1. https://doi.org/10.36356/hdm.v14i1.445

Malohing, Y. (2017). Kedudukan Perjanjian Baku Kaitannya Dengan Asas Kebebasan Berkontrak. LEX PRIVATUM, 5(4), Article 4. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/16090

Mantili, R., & Lubis, S. A. (2017). Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Terhadap Gugatan Perceraian Yang Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) Dalam Praktik. ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata, 3(1).

Mertokusumo, S. (2002). Hukum Acara Perdata Indonesia (5th ed.). Liberti.

Pedju, R. (2017). Politics, Islam, Islamic Trade Law, Nationalism: Titik Singgung Kompetensi Peradilan Umum (Perdata) dan Peradilan Tata Usaha Negara Secara Kompetensi Absolut (Absolute Competency). Potret Pemikiran, 21(1), Article 1. https://doi.org/10.30984/pp.v21i1.735

Rezah, F. S. (2018). Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. CV. Social Politic Genius (SIGn).

Rimdan. (2012). Kekuasaan kehakiman pasca-amandemen konstitusi. Kencana Prenada Media Group. http://lib.ui.ac.id

Saisab, R. V. (2021). Kajian Hukum Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Perjanjian Baku. LEX PRIVATUM, 9(6), Article 6. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/34816

Santoso, L. (2016). Hukum perikatan: Teori hukum dan teknis pembuatan kontrak kerja sama dan bisnis. Setara Press.

Suadi, A. (2017). Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Teori dan Praktik Ed Revisi. Kencana.

Sugeng, B. & Sujayadi. (2015). Pengantar Hukum Acara Perdata & Contoh Dokumen Litigasi Perkara Perdata. Kencana.

Tampinongkol, M. J. (2021). Aspek Hukum Penyelesaian Sengketa Konsumen Berdasarkan Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. LEX PRIVATUM, 9(5), Article 5. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/33852

Taslim, P. (2017). Manajemen Sumber Daya Manusia Dan Mutu Modal Manusia Dalam Perspektif Ekonomi Islam. Et-Tijarie: Jurnal Hukum Dan Bisnis Syariah, 4(1), Article 1. https://journal.trunojoyo.ac.id/ettijarie/article/view/3902

Warmadewa, I. M. A., & Udiana, I. M. (2017). Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Perjanjian Baku. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 5(2). https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/20545

Wicaksono, D. A., Kurniawan, D., & Hantoro, B. F. (2020). Diskursus Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Mengadili Perbuatan Pemerintah Dalam Pengadaan Barang/Jasa. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 9(3), 367. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v9i3.512

Downloads

Published

2023-01-17
Abstract views: 543 , PDF Downloads: 730