Analisis Yuridis Penggunaan Sertifikat Vaksinasi Sebagai Syarat Pelaporan Dugaan Tindak Pidana

Authors

  • Nadya Eka Amalia Al'Azza Universitas Airlangga
  • Kurnia Fajar Suryani Universitas Airlangga
  • Sigmawati Widyaningrum Universitas Airlangga

DOI:

https://doi.org/10.26740/jsh.v4n1.p1-21

Abstract

Adanya pelaporan kasus di Aceh menjadi sorotan tersendiri dalam penegakan hukum pidana di Indonesia. Karena ketidakkonsisten kebijakan Kepolisian Banda Aceh dengan KUHAP dan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia, yang tidak menyebutkan persyaratan khusus untuk melaporkan atau menerima laporan. Rumusan masalah yang diangkat dalam jurnal ini adalah (1) Apakah penggunaan syarat vaksinasi sebagai dasar pelaporan korban percobaan pemerkosaan di Aceh sudah sesuai dengan ketentuan hukum positif di Indonesia?; dan (2) perlindungan hukum dan pemulihan hak-hak korban perkosaan. Tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut untuk mengetahui bagaimana hukum positif Indonesia mengatur tindakan aparat penegak hukum mengenai penggunaan aplikasi berikut untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum dan hak-hak yang dilindungi bagi korban perkosaan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum dengan jenis penelitian normatif yang menggunakan pendekatan hukum dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian bahwa penggunaan program vaksinasi sebagai dasar menunjukkan bahwa laporan korban tidak dibenarkan secara hukum. Aparat kepolisian telah melanggar ketentuan kode etik sehingga dapat dikenakan sanksi. Korban berhak atas restitusi dan/atau bantuan medis dan bantuan psikososial.

References

Hadjon, Phillipus M. (2007). Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia sebuah Studi tentag Prinsip-Prinsipnya Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi (Edisi Khusus). Surabaya: Peradaban.

Hartono, Sunaryati. (2006). Penelitian Hukum di Indonesia pada Akhir Abad ke-21. Bandung: Alumni Publisher.

Marpaung, Leden. (1996). Kejahatan Terhadap Kesusilaan dan Masalah Prevensinya, Jakarta: Sinar Grafika.

Marzuki, Peter Mahmud. (2019) Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Prenadamedia Group (Divisi Kencana).

Purwoleksono, Didik Endro. (2014). Hukum Pidana. Surabaya: Airlangga University Press.

Rahardjo, Satjipto. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Wahid, Abdul dan Muhammad Irfan. (2001). Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual :Advokasi Atas Hak Asasi Perempuan. Bandung: Refika Aditama.

JURNAL

Sari, Octorina Ulina. (2014). Upaya Perlindungan Korban Perkosaan: Ditinjau dari Sudut Pandang Viktimologi, Jurnal Hukum.

Wulandari, Sri. (2013). Fungsi Laporan dan Pengaduan Masyarakat Bagi Penyidik Dalam Mengungkap Kejahatan, Serat Acitya, Vol 2, No 3.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana)

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Peraturan Presiden RI Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19

Perpres Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberiam Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban.

Peraturan Kepala Polisi Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

WEBSITE

Admin Dinkes. (2021, 09 Maret). Efektivitas Vaksinasi Dalam Pemutusan Rantai Penularan Covid-19. Diakses dari 11 November 2021, pada https://dinkes.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/49-efektivitas-vaksinasi-dalam-pemutusan-rantai-penularan-covid-19.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (2021, 5 Maret). Laporan Tahunan 2020: Pemajuan & Penegakan HAM di Ea Pandemi COVID-19. Diakses dari 21 Oktober 2021 pada https://komnasperempuan.go.id/catatan-tahunan.

Law Justice. (2021). Natalius Pigai: Menolak Vaksin adalah Hak Asasi Rakyat!. Diakses pada 13 Januari 2021 pada https://www.law-justice.co/artikel/100970/natalius-pigai-menolak-vaksin-adalah-hak-asasi-rakyat/.

Saroh, Nailin In. (2021, 19 Oktober). 2 Tahun Periode Kedua Pemerintahan Jokowi, Penilaian Buruk pada Penegakan Hukum Meningkat. Diakses dari 21 Oktober 2021, pada https://voi.id/berita/95921/2-tahun-periode-kedua-pemerintahan-jokowi-penilaian-buruk-pada-penegakan-hukum-meningkat.

Tanjung, Erick. (2021, 20 Oktober). Polresta Banda Aceh Tolak Laporan Korban Percobaan Perkosaan. Diakses dari 23 Oktober 2021, pada https://www.suara.com/news/2021/10/20/022000/polresta-banda-aceh-tolak-laporan-korban-percobaan-perkosaan?page=all.

Downloads

Published

2023-01-10
Abstract views: 412 , PDF Downloads: 845