Kedudukan Hukum Dalam Perspektif Negara Hukum Modern
DOI:
https://doi.org/10.26740/jsh.v4n1.p224-242Abstract
Hukum dan Negara adalah dua hal yang saling membutuhkan sekaligus juga saling
melengkapi. Negara dalam hal ini dipandang sebagai satuan yang memiliki konstruksi
yuridis politis. Hukum hanya ada atau mewujudkan dirinya dalam suatu kelompok
sosial salah satunya negara, dan negara tidak dapat berjalan secara sustainable tanpa
adanya unsur hukum yang melindungi keberadaannya. Penelitian ini berfokus pada
kedudukan hukum sebagai faktor determinan (penentu) dalam pembentukan negara
yang merdeka dan berdaulat dan bagaimana kedudukan hukum dalam persepktif
negara (hukum) modern. Dalam hal ini hukum tidak hanya berfungsi sebagai penjaga
ketertiban (law in order). Namun disamping itu fungsi hukum yang paling hakiki dalam konteks negara (hukum) modern adalah bagaimana hukum bisa mewujudkan
kesejahteran rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
References
Ahmad Ramli, Menuju Hukum Nasional Yang Demokratis, Serta Masyarakat Yang Berbudaya dan Cerdas Hukum. (dalam Buku Perkembangann Hukum Di Indonesia Tinjauan Retrospeksi dan Prosepktif, Dalam Rangka 70 th Prof DR Mieke Komar Kantaatmadja,SH, MCL), Bandung, Remaja Rosdakarya,2008;
Asep Warlan Yusup, Memuliakan Hukum Yang Berkeadilan Dalam Alam Demokrasi Yang Berkeadilan (Dalam Butir-Butir Pemikiran Dalam Hukum; Memperingati 70 tahun Prof.Dr. Arief Sidharta, SH), Bandung, Refika Aditama
Azis Syamsudin, Proses dan Teknik Penyusunan Undang-Undang, Jakarta, Sinar Grafika, 2011;
C.F.G Sunaryati Hartono, Negara Hukum Yang Berkeadilan, kumpulan Pemikiran Dalam Rangka Purnabakti Prof DR. H Bagir Manan, SH, MCL, Bandung, Alumni, 2011;
Hans Kelsen, Teori Umum Tentang Hukum dan Negara, Cetakan keempat, Bandung, Nusa Media, 2011;
Harold J. Laski, Authority in the Modern State, Canada,Yale University Press, 2000;
Jan Gissels dan Mark vanHoecke, What is rechtheori, sebagaimana diterjemahkan oleh Bernard Arief Sidharta Apakah Teori Hukum itu? Bandung,, Laboratorium Fakultas Hukum Uiversitas Parahiyangan,2001;
Jimly Asshidiqie, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Jakarta, Sinar Grafika, 2011,
Leonardo Morlino & Gianluigi Palombella et al, Rule of law and democracy : inquiries into internal and external issues, Leiden-Netherlands, Brill, 2010;
Lili Rasjidi, Pembangunan Sistem Hukum Dalam Rangka Pembinaan Hukum Nasional (Dalam Butir-Butir Pemikiran Dalam Hukum; Memperingati 70 tahun Prof.Dr. Arief Sidharta, SH), Bandung, Refika Aditama, 2008;
Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Edisi Revisi, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama, 2013;
M Solly Lubis, Membudayakan Sikap Politik Dan Penegakan Hukum Yang Paradigmatik, Jakarta, Percetakan Negara, 2008;
Patrick Capps, Human Dignity and The Foundations of International Law, Oregon, Oxford and Portland, 2009;
Ridwan H.R, Hukum Administrasi Negara, Edisi Revisi, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2013;
Romli Atmasasmita Teori Hukum Integratif (Rekonstruksi terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progressif), Yogyakarta, Genta, 2012;
Soehino, Ilmu Negara, cetakan ketujuh, Yogyakarta, Liberty, 2005;
Susi Dwi Harijanti, Negara Hukum dan Ketatanegaraan (Dalam Tulisan Negara Hukum Yang Berkeadilan (Kumpulan Pemikiran) Dalam Rangka Purnabhakti Prof,Dr, H Bagir Manan, SH, MCL, Bandung, PSKN-HTN UNPAD-Rosdakarya,2011;
Satipto Raharjo, Ilmu Hukum, Bandung, Citra Aditya Bhakti, 1996;
Soetandyo Wignjosoebroto, Hukum: Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya, Jakarta: Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), cet. I , 2002;
Sjachran Basah, Ilmu Negara, Cetakan Kesembilan, Bandung Citra Aditya Bakti, 2011;
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Sinar Grafika, 2009;
A. Hamid S. Attamimi, Teori Perundang-undangan Indonesia, pidato diucapkan pada Upacara Pengukuhan Jabatan Guru Besar Tetap pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia di Jakarta pada tanggal 25 April 1992;
A Muhammad Asrun, Hak Asasi Manusia Dalam Kerangka Cita Negara Hukum ; Catatan Perjuangan Di Mahkamah Konstitusi Jurnal Cita Hukum. Vol. 4 No. 1 Juni 2016. P-ISSN: 2356-1440. E-ISSN: 2502-230X;
Hamdan Zoelva, Sistem Perwakilan Rakyat di Indonesia https://hamdanzoelva.wordpress.com/paradigma-baru-politik-pasca-perubahan-uud-1945/ diakses pada tanggal 10 September 2019;
Mochtar Kusumaatmadja, Pemantapan Cita Hukum dan Asas-Asas Hukum Nasional Di Masa Kini dan Masa Yang Akan Datang, Jakarta, 1995
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Nur wahyuni Nurwahyuni, Siti Sumartini, Saeful Kholik
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.