Penegakan Hukum atas Kewenangan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Yang Memberikan Teguran Tertulis Kepada Notaris

Authors

  • Nurul Amriaty Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.26740/jsh.v4n1.p62-85

Abstract

Penelitian dengan judul  œPenegakan  Hukum  atas  Kewenangan Majelis Pengawas Wilayah Notaris  Yang Memberikan  Teguran Tertulis  Kepada Notaris (Studi Kasus Putusan Nomor 190/G/2020/PTUN.JKT) bertujuan untuk mengetahui penegakan hokum yang dilakukan oleh Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris DKI Jakarta dengan memberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dan penegakan hokum yang dilakukan oleh notaris yang dirugikan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dengan obyek putusan MPW Notaris DKI Jakarta. Teori kepastian hokum, penegakan hokum dan kewenangan untuk menganalisis masalah yang diteliti. Penelitian ini bersifat yuridis normatif, dengan analisis kualitatif, sedangkan untuk mengkaji permasalahan hukum, digunakan bahan hukum primer, dan bahan hukum sekunder terutama putusan pengadilan Tata Usaha Negara. Hasil penelitian menyimpulkan, Penegakan hokum yang dilakukan oleh Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi DKI Jakarta merupakan penegakan hokum secara administrasi karena sanksi yang diberikan kepada seorang Notaris hanya berupa teguran tertulis sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor: 05/PTS / Mj.PWN.Prov.DKI Jakarta / IX/2020,  tertanggal 14 September 2020. Sedangkan penegakan hokum yang dilakukan oleh Notaris yang merasa dirugikan dengan adanya teguran tertulis tersebut adalah dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dalam Register Nomor: 190/G/2020/PTUN-JKT yang dimenangkan oleh Notaris selaku Penggugat.Kewenangan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi DKI Jakarta yang diperoleh berdasarkan kewenangan delegasi dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah memberikan sanksi  kepada seorang Notaris berupa teguran tertulis sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor: 05/PTS / Mj.PWN.Prov.DKI Jakarta / IX/2020,  tertanggal 14 September 2020 adalah produk Tata Usaha Negara yang merupakan obyek Pengadilan Tata Usaha Negara sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) UU PTUN. Penelitian ini menyarankan agar sebaiknya pejabat administrasi negara memperhatikan asas umum pemerintahan yang baik. Khususnya asas bertindak cermat dan permainan yang layak agar putusan yang diberikan tidak melanggar ketentuan dalam peraturan perundangan-undangan yang berlaku.Kata-kata Kunci : Penegakan hokum, kewenangan, Majelis Pengawas Notaris;Tata Usaha Negara

References

<p>Asikin zainal.  Pengantar Tata Hukum Indonesia. ( Jakarta: Rajawali Press, 2012)</p><p>G.H.S Lumban Tobing, <em>Peraturan Jabatan Notaris</em>. (Jakarta: PT Erlangga, 1983).</p><p>Herlien Budiono. <em>Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan. Buku Kesatu. Cetakan ke-4</em>. (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2016).</p><p>Miriam Budiardjo. <em>Aneka Pemikiran tentang Kuasa dan Wibawa</em>.  (Jakarta: Sinar Harapan, 1991).</p><p> Owen Hood Phillips dan Paul Jackson.  <em>Constitutional and Administrative Law,</em> Seven Impression. (London: Sweet &amp; Maxwell Ltd, 1989).</p><p>Santia Dewi dan R.M. Fauwas Diradja.  <em>Panduan Teori dan Praktik Notaris</em>, (Yogyakarta: Pustaka Yustika, 2011).</p><p>Soerjono Soekanto.<em> Pengantar Penelitian Hukum</em>.  (Jakarta : UI Press, 1986)</p><p>Soeroso. Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Pt. Sinar Grafika, 2011)</p><p>WJS Purwodarminto. <em>Kamus Umum Bahasa Indonesia</em>. (Jakarta : Balai Pustaka, 1996).</p>

Downloads

Published

2023-01-10
Abstract views: 248 , PDF Downloads: 475