Akibat Hukum Jual Beli Apartemen Sistem Pre Project Selling Yang Tidak Dibuat Dalam Akta Notaris

Authors

  • Panca Basuki Rahmat Mahasiswa Program Studi magister Kenotariatan fakultas Hukum Universitas Brawijaya
  • Hanif Nur Widhiyanti Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
  • Erna Anggraini

DOI:

https://doi.org/10.26740/jsh.v4n2.p379-407

Abstract

Abstract

This research is motivated by Article 43 paragraph (1) of the Flat Law as amended in Article 51 Law Number 11 of 2020 on Job Creation it is emphasized that œthe buying and selling process of apartment units before the construction of the apartment is completed can be carried out through a Sale and Purchase Agreement (PPJB) made before a Notary. These provisions are not imperative. The problems studied in this research are legal consequences of buying and selling apartments with a pre-project selling system that are not made in a Sale and Purchase Agreement deed before a Notary.The method used in this research arenormative legal research with a statute approachand conceptual approach. The legal material analysis techniques used are systematic interpretation and grammatical interpretation. Based on research results, apartment sale and purchase transactions with a pre project selling system made in the ordering agreement has fulfilled the legal requirements of the agreement. The conclusionis legal consequence of buying and selling apartments with a pre project selling system that is not made in a notarial deed. The conclusion is legal consequence of buying and selling apartments with a pre project selling system that is not made in a notarial deed, namely the ordering agreement as a legal instrument that binds the parties who make it like a law. However, the ordering agreement have the power of proof only as a underhanded deed because its not an authentic deed.

Keyword: Buy and purchase, Apartment, Pre Project Selling

Abstrak

Penelitian ini dilatar belakangi oleh Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Rumah Susun sebagaimana telah dirubah dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja menyebutkan bahwa œproses jual beli sarusun sebelum pembangunan rumah susun selesai dapat dilakukan melalui PPJB yang dibuat di hadapannotaris. Ketentuan tersebut tidak bersifat imperatif. Permasalahan yang dikaji dalam penilitian ini adalah akibat hukum terhadap transaksi jual beli apartemen dengan sistem pre project selling yang tidak dibuat dalam akta pengikatan perjanjian jual beli di hadapan notaris. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah teknik interpretasi sistematis dan interpretasi gramatikal. Berdasarkan hasil penelitian, transaksi jual beli apartemen dengan sistem pre project selling yang dibuat dalam perjanjian pemesanan telah memenuhi syarat sah perjanjian. Kesimpulannya adalah akibat hukum terhadap transaksi jual beli apartemen dengan sistem pre project selling yang tidak dibuat dalam akta notaris yaitu perjanjian pemesanan sebagai instrumen hukum yang mengikat para pihak yang membuatnya layaknya undang-undang. Namun, perjanjian pemesanan mempunyai kekuatan pembuktian hanya sebagai akta dibawah tangan karena bukan merupakan akta otentik. 

Kata Kunci: Jual Beli, Apartemen, Pre Project Selling.

References

Mertokusumo, S. (2008). Mengenal Hukum Suatu Pengantar (Edisi: kel). Yogyakarta: Liberty.

Miru, A. (2011). Hukum Kontrak & Perancangan Kontrak. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Mulyadi, L. (2009). Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Perdata Indonesia, Teori Praktik, Teknik

Membuat dan Permasalahannya. Jakarta: Sinar Grafika.

Murhaini, S. (2015). Hukum Rumah Susun Eksistensi, Karateristik dan Pengaturan. Surabaya: Laksbang

Grafika.

Santoso, U. (2010). Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana Prenamedia Group.

Sjachran, R. (2021). Hukum Properti Karakteristik Perjanjian Jual Beli Properti dengan Sistem Inden.

Jakarta: Kencana Prenamedia Group.

Subekti. (2005). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.

Sugianto, F. (2013). Economic Analysis of Law, Seri Analysis Ke-ekonomian tentang Hukum Seri I

Pengantar. Jakarta: Kencana.

Irfani, N. (2020). Asas Lex Superior, Lex Specialis, dan Lex Posterior: Pemaknaan, Problematika, dan

Pengunaannya dalam Penalaran dan Argumentasi Hukum. Legislasi Indonesia, Volume 17,. Retrieved

from https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/711/pdf

Maharani, S. D. (2016). Manusia Sebagai Homo Economicus; Refleksi Atas Kasus-kasus Kejahatan di

Indanesia. Jurnal Filsafat, Volume 26,.

Darminto, S. (2016). Kekuatan Mengikat Perjanjian Pemesanan Sebagai Perjanjian Pengikatan Jual Beli

Di Bawah Tangan Atas Satuan Rumah Susun Berdasarkan Pasal 42 dan 43 Undang-Undang Nomor

Tahun 2011 Tentang Rumah Susun. Universitas Indonesia.

Permana, K. D. (2020). Keabsahan Pre Project Selling Satuan Rumah Susun Pasca Berlakunya Peraturan

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2019 Tentang Sistem Perjanjian

Pendahuluan Jual Beli Rumah. Universitas Airlangga.

Hariningsih, S. (n.d.). Perumusan Norma dalam Peraturan Perundang-undangan. Retrieved from

http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/files/doc/1944_Perumus Norma dalam Peraturan Perundangundangan.pdf

Hariningsih, S. (n.d.). Perumusan Norma dalam Peraturan Perundang-undangan. Retrieved from

http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/files/doc/1944_Perumus Norma dalam Peraturan Perundangundangan.pdf

Latifa, D. (2009). Akta Notaris sebagai Alat Bukti yang Mempunyai kekuatan Pembuktian yang Sempurna.

Retrieved from staff.blog.ui.ac.id website: https://staff.blog.ui.ac.id/disriani.latifah/2009/01/10/aktanotaris-sebagai-alat-bukti-tertulis-yang-mempunyai-kekuatan-pembuktian-yang sempurna/#:~:text=Akta OtentikAkta adalah surat yang,dalam pasal 1869 KUHPer bahwa

Nola, L. F. (2017, September). Permasalahan Hukum Dalam Praktik Pre Project Selling Apartemen.

Majalah Info Singkat Hukum, IX.

Downloads

Published

2023-01-17
Abstract views: 348 , PDF Downloads: 702