Penerapan Sertifikat Laik Higiene Bisnis Kopi Start Up Pada Tatanan Normal Baru
DOI:
https://doi.org/10.26740/jsh.v4n2.p340-356Keywords:
Sertifikat Laik Higiene, Kopi Start Up, Tatanan Normal BaruAbstract
Pelaku usaha dalam upaya melindungi konsumen pada masa pademi covid 19 maka setiap usaha restoran wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene diatur didalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1096/Menkes/Per/VI/2011 Tentang Higiene Sanitasi Jasaboga serta Peraturan Walikota Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Surabaya sebagai upaya melindungi konsumennya. Penelitian Yuridis normatif dengan pendekatan aturan perundang-undangan dan konseptual. Analisis bahan hukum dilakukan setelah adanya pengkategorian tersebut. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang berupa aturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder yang berupa jurnal, buku, dan bahan hukum yang berada dari media online, serta bahan hukum tersier yang berada dari kamus. Setelah bahan hukum terkumpul, maka akan dikelompokkan, disusun lalu dideskripsikan untuk untuk selanjutnya dianalisis untuk menjawab rumusan masalah serta mencapai tujuan penelitian. Penerapan Sertifikat Laik Higiene telah sesuai dengan teori efektivitas hukum, sebab di dalamnya telah terdapat aturan yang mendukung yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1096/Menkes/PER/VI/2011 Tentang Higieme Sanitasi Jasaboga yang ditunjang oleh Surat Edaran nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 Tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Disease di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik). Penegakan hukum dilakukan oleh paratur sipil negara serta dibentuk gugus tugas yang diterapkan pada setiap wilayah. Faktor yang terakhir adalah kebudayaan, yaitu terkait dengan nilai kemanusiaan yang ada dari masyarakat untuk mengurangi atau mencegah penularan covid 19 sehingga bisa diterapkan dalam roadmap. Sanksi bagi pelaku usaha di bidang jasaboga adalah sanksi administrasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang berupa teguran, teguran tertulis atau pencabutan Sertifikat Laik Higiene serta pemberian ganti rugi dan/atau mengenai tindakan tertentu sehingga kerugian yang diderita oleh konsumen tidak akan terulang kembali.
References
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 FRIES MELIA SALVIANA

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

