Pemenuhan Perumusan Dan Penyelenggaraan Hukum Pidana Pada Pelanggaran Pajak Demi Pencapaian Tujuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan
DOI:
https://doi.org/10.26740/jsh.v4n1.p39-61Abstract
Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) bertujuan untuk memberikan keadilan dan meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak serta kepastian hukum sekaligus mengantisipasi perkembangan di bidang teknologi informasi dan perkembangan yang terjadi dalam ketentuan-ketentuan material di bidang perpajakan. Tujuan ini dicapai dengan mensyaratkan penanganan perkara hukum pidana dengan mensyaratkan sanksi pidana yakni sanksi penjara dan kurungan. konstruksi hukum pidana dengan tujuan penyusunan UU KUP ini adalah urgensi mengenai kajian lebih mendalam mengenai rumusan pemberian sanksi pidana terhadap pemenuhan kewajiban kontribusi warganegara melalui pajak. Tujuan penelitian ini adalah agar dapat mengoptimalkan tujuan dalam mewujudkan ketertiban dan keadilan melalui penegakan hukum dan memberikan informasi mengenai ketepatan perumusan dan penyelenggaraan hukum pidana dikaitkan dengan tujuan penyusunan UU KUP. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peraturan perundang-undangan bidang perpajakan dikaitkan dengan rumusan dan penyelenggaraan hukum pidana pada pelanggaran bidang perpajakan. Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konsep politik hukum pidana. Hasil pembahasan membuktikan rumusan dan penyelenggaraan hukum pidana pada pelanggaran bidang perpajakan menunjukkan bahwa tidak terpenuhi asas masuk akalnya kerugian yang dapat digambarkan oleh perbuatan pidana tersebut, asas subsidiaritas bahwa hukum pidana hanya ultimum remidium), asas proporsionalitas berupa keseimbangan antara kerugian dengan tujuan pemidanaan. asas legalitas pada asas lex certa dan lex stricta, dan asas penggunaannya secara praktis dan efektifitasnya terkait penegakannya, sementara asas yang terpenuhi adalah asas toleransi terhadap rumusan perbuatan pidana.
Kata kunci : Undang-undang KUP; tujuan hukum pajak; pelanggaran pajak; rumusan hukum pidana pajak.
References
Abdul Hofir. 2019. “Pidana Pajak: Selesaikan!” Https://Pajak.Go.Id/. 2019.
https://pajak.go.id/id/artikel/pidana-pajak-selesaikan.
Achmad, Ruben. n.d. “ASPEK HUKUM PIDANA DALAM TINDAK PIDANA
PERPAJAKAN.” UM Palembang.
Amelia Cahyadini, Budi Arta Atmaja. Indra Oka Margana. 2017. “PEMBAHARUAN
SANKSI PAJAK SEBAGAI UPAYA MENGOPTIMALKAN PENERIMAAN
NEGARA.” VeJ 3 (2).
Anshari Ritonga. 2006. Kebijakan Fiskal, Diakhir Orde Baru, Awal Era Reformasi, Dan
Penghujung Dominasi IMF. , Jakarta: El Manar.
Antory Royan Adyan. n.d. “Penegakan Hukum Pidana Di Bidang Perpajakan.” Bengkulu.
Bambang Sunggono. 2003. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo.
Diajeng Kusuma Ningrum, Budi Ispiyarso, Pujiono. 2016. “KEBIJAKAN FORMULASI
HUKUM PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN SEBAGAI UPAYA
PENINGKATAN PENERIMAAN NEGARA.” Jurnal Law Reform 12 (2).
Mahmud, Ade, Chepi Ali Firman Z, Husni Syawali, Rizki, and Weganisa. 2021.
“Keadilan Substantif Dalam Proses Asset Recovery Hasil Tindak Pidana Korupsi.”
Jurnal Suara Hukum 3 (2): 227–50.
Mardiasmo. 2013. Perpajakan : Edisi Revisi. Yogyakarta: Andi.
Mardjono Reksodiputro. 2001. “Meninjau RUU Tentang KUHP Dalam Konteks
Perlindungan HAM Dikutip Dalam Buku Muhammad Najih. 2008. Politik Hukum
Pidana Pasca Reformasi. Malang. Instrans Publishing Indonesia.” Jakarta.
Murniati, Fitriana. 2017. “Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Administrasi Dalam
Bidang Kesehatan Di Indonesia.” Universitas Diponegoro Semarang.
NURCHALIS. 2018. “EFEKTIVITAS SANKSI PIDANA DALAM
UNDANG_UNDANG KETENTUAN UMUM PERPAJAKAN DALAM
MENANGGULANGI PENGHINDARAN PAJAK KORPORASI.” Urnal Hukum
Dan Peradilan, Volume 7 (1): 23–44.
Packer, Herbert L. 1968. The Limits of The Criminal Sanction. California: Stanford
University Press.
PURWANTO. 2006. “Efektivitas Sanksi Pidana Dalam Sistem Perpajakan Di Indonesia
(Tinjauan Terhadap UU Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas UU
Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan).”
Risalah Hukum (ISSN 0216-969X) 1 (2).
Satjipto Rahardjo. 2009. Penegakan Hukum, Suatu Tinjauan Sosiologi. Yogyakarta:
Genta Publishing.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 EMMILIA RUSDIANA
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Author(s) who wish to publish with this journal should agree to the following terms:
- Author(s) retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-Non Commercial 4.0 License (CC BY-NC) that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal for noncommercial purposes.
- Author(s) are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
The publisher publish and distribute the Article with the copyright notice to the Jurnal Suara Hukum with the article license CC-BY-NC 4.0.