Pemenuhan Perumusan Dan Penyelenggaraan Hukum Pidana Pada Pelanggaran Pajak Demi Pencapaian Tujuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan

Authors

DOI:

https://doi.org/10.26740/jsh.v4n1.p39-61

Abstract

Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) bertujuan untuk memberikan keadilan dan meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak serta kepastian hukum sekaligus mengantisipasi perkembangan di bidang teknologi informasi dan perkembangan yang terjadi dalam ketentuan-ketentuan material di bidang perpajakan. Tujuan ini dicapai dengan mensyaratkan penanganan perkara hukum pidana dengan mensyaratkan sanksi pidana yakni sanksi penjara dan kurungan.  konstruksi hukum pidana dengan tujuan penyusunan UU KUP ini adalah urgensi mengenai kajian lebih mendalam mengenai rumusan  pemberian sanksi pidana terhadap pemenuhan kewajiban kontribusi warganegara melalui pajak. Tujuan penelitian ini adalah agar dapat mengoptimalkan tujuan  dalam mewujudkan ketertiban dan keadilan melalui penegakan hukum dan memberikan informasi mengenai ketepatan perumusan dan penyelenggaraan hukum pidana dikaitkan dengan tujuan penyusunan UU KUP.   Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peraturan perundang-undangan bidang perpajakan dikaitkan dengan rumusan dan penyelenggaraan hukum pidana pada pelanggaran bidang perpajakan. Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konsep politik hukum pidana. Hasil pembahasan membuktikan rumusan dan penyelenggaraan hukum pidana pada pelanggaran bidang perpajakan menunjukkan bahwa tidak terpenuhi asas masuk akalnya kerugian yang dapat digambarkan oleh perbuatan pidana tersebut, asas  subsidiaritas bahwa hukum  pidana hanya ultimum remidium), asas proporsionalitas berupa keseimbangan antara kerugian dengan  tujuan pemidanaan.  asas legalitas  pada asas lex certa dan lex stricta, dan asas penggunaannya secara praktis dan efektifitasnya terkait penegakannya, sementara asas yang terpenuhi adalah asas toleransi terhadap rumusan perbuatan pidana.

 

Kata kunci : Undang-undang KUP; tujuan hukum pajak; pelanggaran pajak; rumusan hukum pidana pajak.

Author Biography

Emmilia Rusdiana, Universitas Negeri Surabaya

crminal law department

References

Abdul Hofir. 2019. “Pidana Pajak: Selesaikan!” Https://Pajak.Go.Id/. 2019.

https://pajak.go.id/id/artikel/pidana-pajak-selesaikan.

Achmad, Ruben. n.d. “ASPEK HUKUM PIDANA DALAM TINDAK PIDANA

PERPAJAKAN.” UM Palembang.

Amelia Cahyadini, Budi Arta Atmaja. Indra Oka Margana. 2017. “PEMBAHARUAN

SANKSI PAJAK SEBAGAI UPAYA MENGOPTIMALKAN PENERIMAAN

NEGARA.” VeJ 3 (2).

Anshari Ritonga. 2006. Kebijakan Fiskal, Diakhir Orde Baru, Awal Era Reformasi, Dan

Penghujung Dominasi IMF. , Jakarta: El Manar.

Antory Royan Adyan. n.d. “Penegakan Hukum Pidana Di Bidang Perpajakan.” Bengkulu.

Bambang Sunggono. 2003. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo.

Diajeng Kusuma Ningrum, Budi Ispiyarso, Pujiono. 2016. “KEBIJAKAN FORMULASI

HUKUM PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN SEBAGAI UPAYA

PENINGKATAN PENERIMAAN NEGARA.” Jurnal Law Reform 12 (2).

Mahmud, Ade, Chepi Ali Firman Z, Husni Syawali, Rizki, and Weganisa. 2021.

“Keadilan Substantif Dalam Proses Asset Recovery Hasil Tindak Pidana Korupsi.”

Jurnal Suara Hukum 3 (2): 227–50.

Mardiasmo. 2013. Perpajakan : Edisi Revisi. Yogyakarta: Andi.

Mardjono Reksodiputro. 2001. “Meninjau RUU Tentang KUHP Dalam Konteks

Perlindungan HAM Dikutip Dalam Buku Muhammad Najih. 2008. Politik Hukum

Pidana Pasca Reformasi. Malang. Instrans Publishing Indonesia.” Jakarta.

Murniati, Fitriana. 2017. “Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Administrasi Dalam

Bidang Kesehatan Di Indonesia.” Universitas Diponegoro Semarang.

NURCHALIS. 2018. “EFEKTIVITAS SANKSI PIDANA DALAM

UNDANG_UNDANG KETENTUAN UMUM PERPAJAKAN DALAM

MENANGGULANGI PENGHINDARAN PAJAK KORPORASI.” Urnal Hukum

Dan Peradilan, Volume 7 (1): 23–44.

Packer, Herbert L. 1968. The Limits of The Criminal Sanction. California: Stanford

University Press.

PURWANTO. 2006. “Efektivitas Sanksi Pidana Dalam Sistem Perpajakan Di Indonesia

(Tinjauan Terhadap UU Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas UU

Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan).”

Risalah Hukum (ISSN 0216-969X) 1 (2).

Satjipto Rahardjo. 2009. Penegakan Hukum, Suatu Tinjauan Sosiologi. Yogyakarta:

Genta Publishing.

Downloads

Published

2023-01-10
Abstract views: 418 , PDF Downloads: 561