Pemenuhan Perumusan Dan Penyelenggaraan Hukum Pidana Pada Pelanggaran Pajak Demi Pencapaian Tujuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan
DOI:
https://doi.org/10.26740/jsh.v4n1.p39-61Abstract
Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) bertujuan untuk memberikan keadilan dan meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak serta kepastian hukum sekaligus mengantisipasi perkembangan di bidang teknologi informasi dan perkembangan yang terjadi dalam ketentuan-ketentuan material di bidang perpajakan. Tujuan ini dicapai dengan mensyaratkan penanganan perkara hukum pidana dengan mensyaratkan sanksi pidana yakni sanksi penjara dan kurungan. konstruksi hukum pidana dengan tujuan penyusunan UU KUP ini adalah urgensi mengenai kajian lebih mendalam mengenai rumusan pemberian sanksi pidana terhadap pemenuhan kewajiban kontribusi warganegara melalui pajak. Tujuan penelitian ini adalah agar dapat mengoptimalkan tujuan dalam mewujudkan ketertiban dan keadilan melalui penegakan hukum dan memberikan informasi mengenai ketepatan perumusan dan penyelenggaraan hukum pidana dikaitkan dengan tujuan penyusunan UU KUP. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peraturan perundang-undangan bidang perpajakan dikaitkan dengan rumusan dan penyelenggaraan hukum pidana pada pelanggaran bidang perpajakan. Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konsep politik hukum pidana. Hasil pembahasan membuktikan rumusan dan penyelenggaraan hukum pidana pada pelanggaran bidang perpajakan menunjukkan bahwa tidak terpenuhi asas masuk akalnya kerugian yang dapat digambarkan oleh perbuatan pidana tersebut, asas subsidiaritas bahwa hukum pidana hanya ultimum remidium), asas proporsionalitas berupa keseimbangan antara kerugian dengan tujuan pemidanaan. asas legalitas pada asas lex certa dan lex stricta, dan asas penggunaannya secara praktis dan efektifitasnya terkait penegakannya, sementara asas yang terpenuhi adalah asas toleransi terhadap rumusan perbuatan pidana.
Kata kunci : Undang-undang KUP; tujuan hukum pajak; pelanggaran pajak; rumusan hukum pidana pajak.
References
https://pajak.go.id/id/artikel/pidana-pajak-selesaikan.
SANKSI PAJAK SEBAGAI UPAYA MENGOPTIMALKAN PENERIMAAN
Anshari Ritonga. 2006. Kebijakan Fiskal, Diakhir Orde Baru, Awal Era Reformasi, Dan
Penghujung Dominasi IMF. , Jakarta: El Manar.
Bambang Sunggono. 2003. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo.
HUKUM PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN SEBAGAI UPAYA
Mahmud, Ade, Chepi Ali Firman Z, Husni Syawali, Rizki, and Weganisa. 2021.
Mardiasmo. 2013. Perpajakan : Edisi Revisi. Yogyakarta: Andi.
Perlindungan HAM Dikutip Dalam Buku Muhammad Najih. 2008. Politik Hukum
UNDANG_UNDANG KETENTUAN UMUM PERPAJAKAN DALAM
Packer, Herbert L. 1968. The Limits of The Criminal Sanction. California: Stanford
University Press.
(Tinjauan Terhadap UU Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas UU
Risalah Hukum (ISSN 0216-969X) 1 (2).
Satjipto Rahardjo. 2009. Penegakan Hukum, Suatu Tinjauan Sosiologi. Yogyakarta:
Genta Publishing.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 EMMILIA RUSDIANA

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

