Pemberhentian Terhadap Direksi Perseroan Terbatas Dalam Kepailitan Melalui Circular Resolution

Authors

  • Nalendra Pradipto Fakultas Hukum Universitas Airlangga
  • Clara Renny Kartika Fakultas Hukum Universitas Airlangga
  • Agung Jaya Kusuma Fakultas Hukum, Universitas Airlangga

DOI:

https://doi.org/10.26740/jsh.v4n1.p86-106

Keywords:

Keputusan Sirkuler, Pemberhentian Direksi, Kepailitan.

Abstract

Pihak yang berhak menetapkan adanya perubahan anggaran dasar ialah RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), akan tetapi apabila terjadi kepailitan dalam perseroan terbatas, kurator memiliki peran dalam memberikan persetujuan terhadap adanya perubahan anggaran dasar tersebut. RUPS sendiri terdiri dari RUPS Tahunan dan RUPS lainnya yang mana termasuk RUPSLB (RUPS Luar Biasa) serta terdapat adanya keputusan sirkuler yang mana keputusannya juga sama halnya mengikat secara sah dan memiliki kekuatan hukum apabila seluruh pemegang saham menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan walaupun dalam pelaksanaannya seluruh pemegang saham tidak hadir secara fisik. Apabila pemberhentian terhadap Direksi dilakukan melalui keputusan sirkuler, Direksi tetap diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri dikarenakan belum tentu Direksi tersebut yang menyebabkan terjadinya kepailitan perseroan dan rencana pemberhentian tersebut harus diberitahu kepada anggota Direksi yang bersangkutan. Pada praktiknya, keputusan sirkuler ini seringkali menimbulkan permasalahan terkait mekanisme yang kurang diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan terlebih apabila berhubungan dengan kepailitan.

Author Biographies

Nalendra Pradipto, Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Mahasiswa S2 Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Clara Renny Kartika, Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Mahasiswa S2 Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Agung Jaya Kusuma, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga

Mahasiswa S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Airlangga

References

<p class="EndNoteBibliography"><strong><span>Artikel Jurnal</span></strong><!--[if supportFields]><b><span
style='font-size:12.0pt;font-family:"Times New Roman",serif'><span
style='mso-element:field-begin'></span> ADDIN EN.REFLIST <span
style='mso-element:field-separator'></span></span></b><![endif]--><strong></strong></p><p class="EndNoteBibliography"><span>Faisal, F. U., Marlang A. Deviany. (2014). Pelaksanaan Circular Resolution Pada Perseroan Terbatas<em>. E_Journal Program Pascasarjana</em> <em>Fakultas Hukum Universitas Hassnudin Makassa</em>r, <em>1</em>(1). 6.</span></p><p class="EndNoteBibliography"><span>Irsan, A. M., &amp; Pattenreng, A. M. A. (2019). Analisis Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Pada Klausula Circular Resolution Rapat Umum Pemegang Saham. <em>Indonesian Journal of Legality of Law, 1</em>(2), 65-72. </span></p><p class="EndNoteBibliography"><span>Lubis, I., &amp; Oktarina, N. (2018). Perlindungan Hukum terhadap Direksi yang Diberhentikan tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (Studi pada PT. Sumber Andalan Mandiri (Sam)). <em>UNES Law Review, 1</em>(2), 172-183. </span></p><p class="EndNoteBibliography"><span>Mahmudah, S. (2012). Tinjauan Yuridis Terhadap Tanggung Jawab Direksi Dalam Kepailitan Perseroan Terbatas Menurut Undang Undang No 40 Tahun 2007. <em>Masalah-Masalah Hukum, 41</em>(3), 472-477. </span></p><p class="EndNoteBibliography"><span>Purbandari, P. (2014). Tanggung Jawab Hukum Perseroan Terbatas (PT) Yang Dinyatakan Pailit. <em>Jurnal Widya Yustisia, 1</em>(2), 29-41. </span></p><p class="EndNoteBibliography"><span>Saputra, A. S., Perdana, I., &amp; Pratiwi, I. (2020). Tinjauan Yuridis Terhadap Pengesahan Pt Sebagai Badan Hukum Melalui Sistem Administrasi Badan Hukum. <em>Jurnal Pionir, 6</em>(1). 52.</span></p><p class="EndNoteBibliography"><span>Suryadi, A. (2014). Tanggung Jawab Direksi dalam Kepailitan Perseroan Terbatas. <em>Jurnal Wawasan Yuridika, 26</em>(1), 471-485. </span></p><p class="EndNoteBibliography"><span>Syaifuddin, M., &amp; Syarifudin, A. (2019). Pengaturan Hukum Persetujuan Sirkuler Lintas Negara Pemegang Saham Pt Pma Dalam Perjanjian Kredit Notarial. <em>Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan</em>, 158-170. </span></p><p class="EndNoteBibliography"><span>Tanaka, Y. (2016). Peran dan Tanggung Jawab Notaris dalam Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Berdasar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. <em>Jurnal Repertorium</em>, 4(1), 116.</span></p><p class="EndNoteBibliography"><span>Wibisono, O. M. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Keputusan Circular Resolution Rapat Umum Pemegang Saham Dalam Pemberhentian Direksi. <em>Perspektif, 23</em>(3), 133-141.</span></p><p class="EndNoteBibliography"><span><br /></span></p><p class="EndNoteBibliography"><strong><span>Buku</span></strong></p><p class="EndNoteBibliography"><span>Anisaa, A., Muhammad Adiguna Bimasakti. (2019). <em>Kedudukan Debitor Utama Dan Personal Guarantor Dalam Permohonan Pernyataan Pailit</em>. Jakarta: Guepedia.</span></p><p class="EndNoteBibliography"><span>Anisah, S. (2008).<em> Perlindungan Kepentingan Kreditor dan Debitor dalam Hukum Kepailitan Di Indonesia. </em>Yogyakarta: Total Media.</span></p><p class="EndNoteBibliography"><span>Fuady, M. (2005). <em>Perlindungan Pemegang Saham Minoritas</em>. Bandung: CV. Utomo.</span></p><p class="EndNoteBibliography"><span>Hadi, S. M. (2008). <em>Hukum Kepailitan (Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan)</em>. Jakarta: Kencana Prenada Media Group<em>.</em></span></p><p class="EndNoteBibliography"><span>Harahap, M. Y. (2009). <em>Hukum Perseroan Terbatas</em>. Jakarta: Sinar Grafika. </span></p><p class="EndNoteBibliography"><span>Hesti, T. (2012). <em>Kewenangan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Pada Pemberhentian Seorang Direksi Ditinjau Dari Undang Undang-Undang No.. 40 Tahun 2007.</em> Semarang: Universitas Diponegoro.  </span></p><p class="EndNoteBibliography"><span>Marzuki, M. (2017). <em>Penelitian Hukum: Edisi Revisi</em>. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.</span></p><p class="EndNoteBibliography"><span>Mulyadi, L. (1998). <em>Hukum Acara Perdata Menurut Teori dan Praktik Peradilan Indonesia</em>. Jakarta: Djambatan.</span></p><p class="EndNoteBibliography"><span>Sutan Remy Sjahdeini, S. (2016). <em>Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan (Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran)</em>. Jakarta: Kencana Prenada Media Group</span></p><p class="EndNoteBibliography"><span>Yani, A. (2003). dan Gunawan Widjaja. <em>Seri Hukum Bisnis Perseroan Terbatas</em>.<em> </em>Jakarta: Raja Grafindo Persada. </span></p><!--[if supportFields]><b><span style='font-size:12.0pt;line-height:115%;
font-family:"Times New Roman",serif;mso-fareast-font-family:Calibri;mso-ansi-language:
EN-US;mso-fareast-language:EN-US;mso-bidi-language:AR-SA'><span
style='mso-element:field-end'></span></span></b><![endif]-->

Downloads

Published

2023-01-10
Abstract views: 314 , PDF Downloads: 1461