Defining Concept of The Force Majeure in Fullfillment of Obligation During Covid-19 Pandemic
DOI:
https://doi.org/10.26740/jsh.v3n2.p382-406Keywords:
Force majeure, contract, agreementAbstract
Problematik yuridis terkait pandemi Covid-19 apakah dapat dikategorikan sebagai force majeure. Pembatalan kontrak secara sepihak ataupun tidak mampunya debitur membayar juga dapat dihindarkan apabila para pihak dapat memahami akibat hukum pandemi Covid-19 hubungan kontrak. Untuk menjawab problematika tersebut digunakan penelitian hukum dengan pendekatan perundangan-undangan dan pendekatan konseptual. Berlandaskan pada asas itikad baik, manakala para pihak dalam perjanjian yang telah dibuat mengalami keadaan force majeure yang bersifat relatif, kiranya relevan mempertimbangkan upaya negosiasi ulang terkait pemenuhan prestasi yang dituangkan dalam perjanjian yang baru.
References
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Evi Evi
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by-nc/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
![](https://journal.unesa.ac.id/public/site/grafik.png)
![](https://journal.unesa.ac.id/public/site/pdf.png)