Defining Concept of The Force Majeure in Fullfillment of Obligation During Covid-19 Pandemic

Authors

  • Evi Evi Universitas Palangka Raya

DOI:

https://doi.org/10.26740/jsh.v3n2.p382-406

Keywords:

Force majeure, contract, agreement

Abstract

Problematik yuridis terkait pandemi Covid-19 apakah dapat dikategorikan sebagai force majeure. Pembatalan kontrak secara sepihak ataupun tidak mampunya debitur membayar juga dapat dihindarkan apabila para pihak dapat memahami akibat hukum pandemi Covid-19 hubungan kontrak. Untuk menjawab problematika tersebut digunakan penelitian hukum dengan pendekatan perundangan-undangan dan pendekatan konseptual. Berlandaskan pada asas itikad baik, manakala para pihak dalam perjanjian yang telah dibuat mengalami keadaan force majeure yang bersifat relatif, kiranya relevan mempertimbangkan upaya negosiasi ulang terkait pemenuhan prestasi yang dituangkan dalam perjanjian yang baru.

Author Biography

Evi Evi, Universitas Palangka Raya

Hukum Perdata

References

Setianto Trimulyo. Pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Implikasi Wanprestasi terhadap Objek Jaminan (Studi Kasus di PT. Oto Multiartha Cabang Mataram), Jurnal Ius kajian hukum dan keadilan, Vol. 5 No. 1 April 2017, hlm 87

Putu Parama Adhi Wibawa dan I Ketut Artadi, Akibat Hukum Terhadap Debitur Atas Terjadinya Force Majeure (Keadaan Memaksa), Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, Vol. 2 No. 6 Oktober 2014, hlm 2

I Made Agus Adi Mahardika dan I Ketut Mertha, Tanggung Jawab Lessee Terhadap Musnahnya Barang Modal Karena Keadaan Memaksa (Force Majeure) Dalam Perjanjian Leasing, Kertha Desa Vol. 01, No. 01, Maret 2013 hlm.3

I Gede Parama Iswara dan I Wayan Wiryawan, Akibat Hukum Penyelenggaraan Pengangkutan Barang Oleh Pengangkut Dalam Keadaan Memaksa (Overmacht), Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum Vol. 03, No. 01, Januari 2015, Hlm. 4

Annisa Dian Arini, Pandemi Corona Sebagai Alasan Force Majeur Dalam Suatu Kontrak Bisnis, Jurnal Supremasi Hukum, Vol 9 No 1 Agustus 2020, hlm 1-2

Sukma Sushanti, Kontestasi Negara di Tengah Pandemi Covid-19, Jurnal Ilmiah Widya Sosiopolitika vol 2 no 1 hlm. 15

Daryl John Rasuh, Kajian Hukum Keadaan Memaksa (Force Majeure) Menurut Pasal 1244 Dan Pasal 1245 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Lex Privatum, Vol. 4 No. 2 Februari 2016 hlm 174

Arie Exchell Prayogo Dewangker Penggunaan Klausula Force Majeure Dalam Kondisi Pandemik, Jurnal Education and development Vol.8 No.3 Edisi Agustus 2020, hlm 310

Agri Chairunisa Isradjuningtias Force Majeure (Overmacht) Dalam Hukum Kontrak (Perjanjian) Indonesia, Veritas Et Justitia Vol 1 No 1 Juni 2015 Hlm.140

Ghansham Anand, 2020, Pelaksanaan Kewajiban Konstraktual Dan Penerapan Klausula Force Majeure Dalam Perjanjian Ditengah Pandemic Covid-19, Paper, Diskusi Hukum diselenggarakan Oleh Forum Masyarakat Hukum pada 13 Juni 2020, hlm 28.

Nisrina Mutiara Dewi dan Fathurrahman Djamil, Tinjauan tentang Keadaan Memaksa (Force Majeure) dalam Sengketa Perjanjian Murabahah di BNI Syariah Cabang Medan, Misykat Al-Anwar Jurnal Kajian Islam Dan Masyarakat Vol. 3 No. 1 2020, hlm. 3

J. Satrio, 1999, Hukum Perikatan: Perikatan pada umumnya, Bandung, Penernit Alumni, hal, 253

Retna Gumanti, Syarat Sahnya Perjanjian (Ditinjau Dari KUHPerdata), Jurnal Pelangi Ilmu Vol 05, No 01, 2012, hlm. 11

Tauratiya, Overmacht: Analisis Yuridis Penundaan Pelaksanaan Prestasi Akibat Pandemi Covid-19, Jurnal Ilmiah Mizani: Wacana Hukum, Ekonomi dan Keagamaan, Volume 7, No. 1, Maret 2020, hlm.6.

Elfiani, Akibat Overmacht (Keadaan Memaksa) Dalam Perjanjian Timbal Balik, Al Hurriyah: Jurnal Hukum Islam, Vol. 13, No. 1, Januari-Juni 2012, hlm. 72.

Wilma Silalahi, Konstitusionalitas Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Serentak 2020, Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 2 No. 1, November 2020, hlm 45-46.

Putu Bagus Tutuan Aris Kaya dan Ni Ketut Supasti Dharmawan, Kajian Force Majeure terkait Pemenuhan Prestasi Perjanjian Komersial Pasca Penetapan Covid-19 sebagai Bencana Nasional, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 8 No. 6 Juni 2020, hlm. 893.

Harry Purwanto, Keberadaan Asas Rebus Sic Stantibus dalam Perjanjian Internasional, Mimbar Hukum, Edisi Khusus November 2014, hlm. 114

Downloads

Published

2021-09-30
Abstract views: 270 , PDF Downloads: 238