Ius Constituendum Pengaturan Terhadap Oknum Wajib Pajak Yang Tidak Melakukan Kewajiban Membayar Pajak Di Kota Depok

Authors

  • Hari Dharmawan Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.26740/jsh.v4n2.p330-339

Abstract

pajak merupakan salah satu sektor yang paling penting sebagai pemasukan negara. hal ini terlihat dari keseriusan negara dalam memungut pajak atas rakyatnya. adapun pajak pusat yang menjadi kewenangan pemerintah pusat adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Pertmabahan Nilai Barang Mewah (PPnBM), Pajak Penghasilan, Bea Meterai dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). selain itu terdapat juga pajak daerah, yangmana prinsip otonomi daerah sebagai dasar atas adanya pemungutan pajak daerah ini. pajak daerah ini dilakukan oleh setiap daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. salah satunya adalah Kota depok, pemerintah Kota Depok mencoba untuk memanfaatkan salah satu sumber pajak terbesar yaitu pajak parkir. di hampir setiap sudut Kota Depok kita tidak pernah tidak menemukan jasa parkir. dan hal ini dapat juga di jumpai pada lokasi dimana saran publik itu berada. salah satu contoh adalah KRL Commuterline, di dekat stasiun KRL Commuterline selalu kita dapati banyaknya bangunan - bangunan yang di alih fungsikan menjadi tempat jasa parkir. sehingga secara otomatis pemilik atas bangunan tersebut menjadi wajib pajak tetap atas pajak parkir. akan tetapi dengan adanya potensi ini, justru setiap tahunnya penerimaan pajak parkir di kota depok mengalami penurunan. hal ini disebabkan banyaknya oknum - oknum yang tidak melakukan kewajibannya sebagai wajib pajak.

References

<p><strong>Buku</strong></p><p>Bratakusumah, Deddy Supriady dan Dadang Solihin, <em>Otonomi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, </em>Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama, 2001.</p><p>Hery,  <em>Hukum Bisnis, Jakarta : PT. Grasindo, 2020.</em></p><p>Ismail, Tjip, <em>Potret Pajak Daerah di Indonesia, </em>Cet. 1, Jakarta : PRENADAMEDIA GROUP, 2018.</p><p>Marzuki, Peter Mahmud, <em>Penelitian Hukum, </em>Cet. 8, Jakarta : Kharisma Putra Utama, 2013.</p><p>Muhammad, Abdulkadir, <em>Hukum dan Penelitian Hukum, </em>Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2004.</p><p>Pohan, Chairil Anwar, <em>Pembahasan Komprehensif Pengantar Perpajakan Teori dan Konsep Hukum Pajak, </em>Jakarta : Mitra Wacana Media, 2014.<strong></strong></p><p>Samudra, Azhari Aziz, <em>Perpajakan Di Indonesia Keuangan, Pajak dan Retribusi Daerah, </em>Cet. 2, Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada, 2016.</p><p>Salman, Kautsar Riza dan Heru Tjaraka,  <em>Pengantar Perpajakan Cara Meningkatakan Kepatuhan Pajak, </em>Cet. 1, Jakarta : Indeks Jakarta, 2019.</p><p>Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, <em>Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, </em>ed. 1, cet. 9 Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada, 2006.</p><p><strong>Undang - Undang</strong></p><p>UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah</p><p><strong> </strong></p><p><strong>Websait</strong></p><p> </p><p>Bhakti Hariani, œImbas Pandemi, BKD Depok Evaluasi Target pajak <a href="https://www.beritasatu.com/megapolitan/662999/imbas-pandemi-bkd-depok-evaluasi-target-pajak">https://www.beritasatu.com/megapolitan/662999/imbas-pandemi-bkd-depok-evaluasi-target-pajak</a>, diakses 13 Desember 2020.</p><p><strong> </strong></p><p>Rusdy Nurdiansyah, œPajak Parkir di Kota Depok Diduga Bocor 29 Persen, <a href="https://republika.co.id/berita/nasional/jabodetabek-nasional/15/10/25/nwrxsf318-pajak-parkir-di-kota-depok-diduga-bocor-29-persen">https://republika.co.id/berita/nasional/jabodetabek-nasional/15/10/25/nwrxsf318-pajak-parkir-di-kota-depok-diduga-bocor-29-persen</a>, diakses 13 Desember 2020.</p>

Downloads

Published

2023-01-17
Abstract views: 139 , PDF Downloads: 208